TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Seorang warga negara asing (WNA) asal Australia berinisial PA (80) ditemukan meninggal dunia di sebuah villa di Jalan Kesari, Sanur, Denpasar Selatan, Bali, pada Kamis 16 Juli 2026.
Polisi menduga korban meninggal akibat sakit yang diperparah faktor usia setelah tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuhnya.
Peristiwa bermula sekitar pukul 09.30 WITA ketika istri korban, SNS (69), keluar dari villa untuk berjalan-jalan di sekitar kawasan Sanur.
Saat itu, PA ditinggal seorang diri di dalam villa.
Sekitar dua jam kemudian, tepatnya pukul 11.30 WITA, SNS kembali ke villa dan langsung masuk ke kamar tidur untuk menonton televisi.
Saat itu ia belum menyadari ada sesuatu yang terjadi pada suaminya.
Beberapa saat kemudian, suasana villa yang terasa sangat sunyi membuat SNS mulai curiga.
Ia berulang kali memanggil nama suaminya, namun tidak mendapat jawaban.
Baca juga: Penyelundupan 124 Ekor Burung Digagalkan di Pelabuhan Gilimanuk, Langsung Dilepasliarkan ke TNBB
Merasa ada yang tidak beres, SNS kemudian memeriksa beberapa ruangan hingga menuju area belakang villa.
Saat tiba di depan kamar mandi, ia mendapati PA sudah tergeletak telentang di lantai dalam kondisi tidak bergerak.
Penemuan tersebut segera dilaporkan kepada pihak kepolisian.
Personel Polsek Denpasar Selatan bersama tim identifikasi kemudian mendatangi lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Saat pemeriksaan, korban ditemukan dalam posisi telentang tanpa mengenakan baju dan hanya memakai celana dalam berwarna biru.
Kanit Reskrim Polsek Denpasar Selatan, Iptu Azel Arisandi, mengatakan hasil pemeriksaan awal tidak menemukan adanya tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban.
"Hasil olah TKP murni tidak ada tanda-tanda kekerasan fisik pada tubuh korban," ujar Iptu Azel Arisandi kepada Tribun Bali, Jumat 17 Juli 2026.
Di lokasi kejadian, polisi juga menemukan sejumlah dokumen pemeriksaan kesehatan serta obat-obatan yang biasa dikonsumsi korban.
"Beberapa di antaranya meliputi Melobic, Prebalin, Comfarol Forte, Telmisartan Sandoz, Antenex diazepam, hingga Alodorm Nitrazepam," jelasnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, dokumen medis, dan obat-obatan yang ditemukan, polisi menduga korban meninggal dunia akibat penyakit yang dideritanya dan dipengaruhi faktor usia lanjut.
"Dugaan awal kami, korban meninggal dunia karena sakit dan faktor usia yang sudah lanjut," jelas Iptu Azel.
Setelah proses olah TKP selesai, jenazah korban dievakuasi sekitar pukul 15.43 WITA menggunakan ambulans BPBD Kota Denpasar menuju RSUP Prof. Dr. I.G.N.G. Ngoerah Denpasar untuk pemeriksaan lebih lanjut serta menunggu proses koordinasi dengan pihak Konsulat Australia.
(*)