Polisi Tangkap Komplotan Spesialis Pencuri Truk di Tajurhalang Bogor, Ini Perannya Masing-masing
Vivi Febrianti July 17, 2026 03:04 PM

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Muamarrudin Irfani

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, TAJURHALANG - Empat pelaku spesialis pencurian kendaraan niaga di wilayah Kecamatan Tajurhalang, Kabupaten Bogor diringkus polisi.

T alias Robi berusia 30 tahun, D alias Inek berusia 32 tahun, Maman berusia 31 tahun, dan I alias Dablang berusia 33 tahun.

Setelah diamankan dilakukan pemeriksaan awal, para pelaku memiliki peran yang berbeda dalam beraksi.

Tersangka Robi yang merupakan residivis kasus serupa berperan sebagai pemetik atau eksekutor. 

Sedangkan tersangka Inek dan Maman bertugas stand by memantau situasi di sekitar lokasi target pencurian.

Sementara itu, Dablang berperan menerima dan menghilangkan ciri-ciri kendaraan hasil curian.

Hal itu diungkap oleh Kapolsek Tajurhalang, Iptu Raden Suwito saat melakukan press realese pengungkapan kasus.

"Motifnya semua sama, yaitu adalah untuk kebutuhan hidup dan melarikan diri setelah mereka berproses melakukan tindak pidana pencurian tersebut," ujarnya, Jumat (17/7/2026).

Menurutnya, komplotan tersebut memang sengaja menargetkan kendaraan niaga untuk dicuri dan dijual kembali.

Namun, pihaknya masih melakukan pengembangan terkait penjualan hasil curian tersebut.

Baca juga: BREAKING NEWS -- Komplotan Spesialis Pencuri Truk di Tajurhalang Bogor Diringkus, 4 Pelaku Diamankan

"Kita masih coba kembangkan lagi, dia jual kemana, lalu berapa harganya yang akan dia jual," katanya.

Empat pelaku telah diamankan oleh Tim Opsnal Polsek Tajurhalang yakni berinisial T alias Robi, D alias Inek, Maman, dan I alias Dablang.

Kapolsek Tajurhalang, Iptu Raden Suwito mengatakan, komplotan tersebut diamankan di wilayah Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor tanpa perlawanan.

Penangkapan para pelaku ini berdasarkan dua kejadian pencurian kendaraan jenis pick up dan truk yang pada 21 dan 24 Juni 2026.

Aksi pencirian itu terjadi di wilayah Desa Tajurhalang dan Kalisuren dengan waktu yang hampir sama yakni sekitar pukul 05.30 WIB.

Iptu Raden Suwito mengungkapkan, para pelaku beraks memanfaatkan situasi lingkungan saat masih sepi.

"Lebih ke menjelang subuh ya, menjelang dini hari, yang memang aktivitas di wilayah Tajurhalang ini masih belum menunjukkan banyak aktivitas warga," ujarnya, Jumat," Jumat (17/7/2026).

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan berbagai barang bukti yang digunakan dalam aksi pencurian tersebut.

Kini para pelaku telah diamankan di Mapolsek Tajurhalang guna menjalani pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.

"Tersangka dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dan pemberatan. Ancamannya minimal itu lima tahun humumannya," katanya.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.