TRIBUNMANADO.CO.ID,MANADO - Dua hal jadi sorotan utama dalam rapat evaluasi kebersihan di ruang Tolu, kantor Pemkot Manado di Kelurahan Tikala Ares, kota Manado, provinsi Sulut, Jumat (17/7/2026) pagi.
Pertama soal temuan sebuah truk pengangkut sampah milik pemerintah kecamatan di Manado diduga buang sampah di sungai.
Jelas hal tersebut akan ditindaki, lantaran Pemkot Manado punya Perda Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 tahun 2019 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Perda No. 1 tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah.
Baca juga: Angkut Sampah Sejak Pukul Dua Dini Hari, Ini Harapan Rachel Petugas Sampah di HUT ke-403 Kota Manado
Rapat dipimpin Wali Kota Manado Andrei Angouw dan Wawali Richard Sualang.
Hadir para Camat se kota Manado.
Andrei Angouw menyebut hal itu tidak dapat ditoleransi.
"Karena bertentangan dengan upaya kita selama ini," katanya.
Sebab jarak antara pusat Kota Manado ke TPA Sumompo mencapai 8 kilometer, cukup dekat, hanya sekitar 25 menit saja.
Sementara Wawali Richard Sualang menduga kasus yang sama terjadi di Kecamatan lainnya.
Hal lainnya yang mengemuka adalah penumpukan sampah di sejumlah Stasiun Peralihan Antara (SPA).
Andrei menyoroti fungsi SPA yang selama ini kerap menjadi titik penumpukan sampah baru di tengah permukiman warga.
Menurut dia, SPA seharusnya berfungsi sebagai titik transit yang cepat, bukan tempat penimbunan.
"Prinsipnya, di SPA itu hanya terjadi perpindahan muatan dari motor pengangkut sampah ke truk. Jangan sampai sampah tertahan satu atau dua hari di sana karena pasti menimbulkan bau menyengat dan mengganggu warga sekitar," ujar Andrei.
Oleh karena itu, Pemerintah Kota Manado tengah menyusun standar prosedur operasional baru untuk memastikan sampah yang tiba di SPA langsung dipindahkan ke truk kontainer untuk dibawa ke TPA Sumompo tanpa jeda hari.
Untuk mendukung efisiensi rantai pengangkutan tersebut, Andrei meminta Dinas Lingkungan Hidup dan para camat mengumpulkan data riil di lapangan.
Data tersebut mencakup jumlah motor sampah di setiap kelurahan, wilayah jangkauan, hingga analisis jarak tempuh dari pemukiman warga menuju SPA.
Dalam rapat tersebut, para camat memaparkan kondisi di wilayah masing-masing, termasuk rasio armada pengangkut dengan volume sampah harian, jumlah sopir, serta ketersediaan petugas kebersihan.
"Kita harus menghitung secara presisi rasio antara jumlah penduduk per kecamatan dengan kapasitas armada yang ada. Dengan data ini, kita bisa mendeteksi hambatan logistik dan mencari solusinya secara cepat," kata Andrei.
Langkah ini diharapkan dapat memperbaiki sistem tata kelola sampah di Manado agar lebih efisien dan ramah lingkungan, sekaligus mengurangi beban kerja di hilir, yakni di TPA Sumompo yang kapasitasnya kian terbatas.
Sanksi buang sampah sembarangan di Manado
Stop buang sampah sembarangan di Manado, Sulawesi Utara.
Pelakunya bisa dihukum lumayan berat, yaitu denda Rp 100 ribu plus viral.
Sanksi bisa lebih berat bagi yang kebal, yaitu jalani kurungan penjara.
Kasatpol PP Manado, Yohanis Waworuntu, mengatakan sanksi bakal lebih berat bagi pembuang sampah sembarangan.
Para pelaku akan disidang dan dapat hukuman, sesuai putusan hakim.
Bahkan hukumannya bisa sampai pada kurungan badan.
Isi Perda Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 tahun 2019 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Perda No. 1 tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah memang kejam.
"Sanksi minimalnya Rp 50 juta dan kurungan penjara 6 bulan," kata dia.
Yohanis Waworuntu mengaku menyebar aparat Satpol PP di sejumlah lokasi.
Warga yang kedapatan buang sampah sembarangan akan langsung ditindak.
"Kami tidak pandang bulu," katanya.
Wali Kota Manado Andrei Angouw meminta kepada pers untuk meliput sanksi tipiring bagi para pembuang sampah.
"Ayo diliput," katanya Kamis (26/1/2023).
Dikatakan Andrei Angouw, pihaknya bakal menggelar sanksi tipiring bagi pelaku pembuang sampah sembarangan.
Sebut dia, sanksi dibutuhkan agar muncul efek jera dari masyarakat.
"Agar mereka tak buang sampah lagi," katanya.
Wawali Manado Richard Sualang menambahkan, peliputan terhadap para pelaku sanksi tipiring merupakan sanksi moral bagi pembuang sampah sembarangan.
"Ini sanksi moral," katanya.
Richard berharap adanya sanksi tipiring membuat warga takut buang sampah sembarangan.
Sebut dia, payung hukum dari sanksi tipiring tersebut adalah Peraturan Daerah (Perda) Manado Nomor 2 Tahun 2019 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum, serta Perda Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Persampahan.
Diketahui, Pemkot Manado mulai bersikap keras terhadap para pembuang sampah sembarangan. Cara lunak yakni lewat imbauan ternyata tidak dipatuhi.
Warga tetap saja buang sampah sembarangan.
Bahkan, menurut pengakuan para petugas sampah, mereka kerap diledek warga yang buang sampah sembarangan.
Cara keras yakni pemberian sanksi tipiring sudah dimulai sejak akhir tahun.
Sidang tipiring pembuang sampah sembarang di Taman Kesatuan Bangsa, Manado, Sulawesi Utara.
Tahun ini, nilai nominal denda tipiring kemungkinan akan ditambah.(ART)