TRIBUNTRENDS.COM - Nama bayi yang viral di media sosial, Muhammad MBG Subianto, ternyata tidak dapat langsung didaftarkan sebagai identitas resmi di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah.
Penolakan tersebut menjadi perhatian publik setelah pihak Disdukcapil mendatangi kediaman keluarga bayi di Dusun Prigi, Desa Jolontoro, Kecamatan Sapuran, untuk memberikan penjelasan terkait aturan yang berlaku.
Kepala Disdukcapil Kabupaten Wonosobo, Dwi Saraswati, menjelaskan bahwa kendala tersebut bukan terletak pada makna nama yang dipilih orang tua.
Menurutnya, persoalan muncul karena penggunaan singkatan "MBG" tidak sesuai dengan ketentuan administrasi kependudukan.
Dalam aturan pencatatan nama, singkatan tidak diperbolehkan dicantumkan sebagai nama resmi pada dokumen kependudukan.
Ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan.
Selama nama yang diajukan belum memenuhi persyaratan tersebut, proses penerbitan dokumen kependudukan tidak dapat dilakukan.
Pihak Disdukcapil pun memberikan penjelasan langsung kepada keluarga agar proses pendaftaran nama bayi dapat disesuaikan dengan regulasi yang berlaku.
Kasus ini kemudian memicu perhatian publik sekaligus menjadi pengingat mengenai aturan penamaan dalam administrasi kependudukan di Indonesia.
Baca juga: SPPG Kembali Beroperasi, Prabowo Desak BGN Pangkas Penerima MBG: Yang Mampu Siap-siap Dicoret!
"Kalau kami sebenarnya bukan masalah arti MBG-nya, tetapi kembali ke regulasi. Dalam tata cara pencatatan nama di dokumen kependudukan itu tidak boleh disingkat," ujarnya.
Aturan penamaan seseorang tertera dalam Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan.
Jika tak memenuhi aturan, maka dokumen kependidikan belum bisa diterbitkan.
"Kami juga diberi amanat untuk memberikan pembinaan, edukasi, kemudian masukan, serta penyampaian informasi," ujarnya lagi.
Selain itu, Dwi juga memberikan masukan bahwa pemberian nama sebaiknya memperhatikan 3 norma.
Ketiganya ialah norma kesusilaan, kesopanan dan agama serta tidak bermakna negatif maupun multitafsir.
Baca juga: Nasib Pilu Bayi yang Ditemukan di Kereta Api Sancaka, Dinsos Telusuri Keberadaan Keluarga Kandung
"Kalau kita berbicara norma agama, agama apa pun dalam memberikan nama anak pasti ada kaidahnya. Nama itu diharapkan mengandung doa dan harapan kepada anak tersebut," jelasnya lagi.
Disdukcapil Wonosobo mengusulkan agar singkatan MBG sebaiknya tidak dipakai karena akan berujung multitafsir di masa mendatang.
Oleh karenanya, petugas mengusulkan penulisan MBG diubah menjadi Embege.
"Kalau kita mau MBG kan dipakai inisial saja. Misalkan Muhammad mewakili M-nya, kemudian Subianto kita ambil Biantonya saja, kan sudah dapat B. G-nya misalkan mau Gilang atau Gibran, terserah," jelasnya.
"Misalkan ditulis saja E, M, B, E, G, E. Itu engga masalah karena sudah kebaca Embege. Kalau Mbg dibacanya bagaimana ngga bisa," ujar Dwi lagi.
Baca juga: Marak Kasus Pembuangan Bayi di Denpasar Bali, Polisi Akan Menyisir Kos-kosan & Lakukan Tes DNA
Dwi mengatakan bahwa jika satu nama multitafsir, maka akan muncul kekhawatiran bahwa nama itu bisa berakhir ejekan dan olokan bagi anak tersebut di masa mendatang.
"Jangan sampai nanti dia mendapatkan ejekan, diolok-olok atau sampai kepada pembulian atau perundungan. Ini tentunya akan berpengaruh pada psikologi dan tumbuh kembang anak," jelasnya.
Untungnya, setelah melalui proses diskusi, pihak orang tua Muhammad MBG Subianto akhirnya bersedia untuk menerima keputusan itu. Disdukcapil pun memberikan ruang bagi keluarga untuk berdiskusi mengganti nama sang bayi.
"Alhamdulillah tadi bisa menerima. Kami memberikan ruang, silahkan nanti didiskusikan dengan keluarga," ujar Dwi lagi usai menjelaskan aturan nama Muhammad MBG Subianto.
(TribunTrends/Grid.id)