TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU – Seorang pria asal Malunda, Kabupaten Majene, Sulawesi Barat inisial SM (32) ditetapkan tersangka kasus peredaran obat berbahaya berlabel Y atau yang dikenal di masyarakat sebagai 'boje'
Kasus ini merupakan hasil pengembangan dari penanganan seorang pemuda berinisial O, yang sebelumnya diamankan polisi setelah diduga mengalami gangguan akibat mengonsumsi obat tersebut secara berlebihan.
Baca juga: Rencana Nikah 1 Agustus Sepasang Kekasih di Mamuju Kompak Masuk Penjara Pesta Sabu Bareng Calon Ipar
Baca juga: Mendominasi, Berikut 12 Jebolan Akpol 1994 Duduki Jabatan Kapolda
Kasi Humas Polresta Mamuju, Iptu Herman Basir menjelaskan peristiwa itu bermula saat pemuda inisial O ditemukan berteriak-teriak di Jalan Andi Dai, Mamuju, beberapa hari lalu.
"O ini diduga mengonsumsi obat berlabel Y secara berlebihan hingga berteriak-teriak di jalan," kata Herman kepada wartawan pada Jumat (17/7/2026).
Saat diinterogasi, O mengaku memperoleh obat berbahaya tersebut dari seorang pria berinisial SM yang berdomisili di Kecamatan Malunda, Kabupaten Majene Sulawesi Barat.
Berbekal keterangan itu, Satresnarkoba Polresta Mamuju melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan SM.
Dari hasil pemeriksaan, SM mengakui mendapatkan obat berlabel Y tersebut melalui pembelian secara online.
"SM mengaku memperoleh obat berbahaya tersebut dari penjualan online sebanyak 612 butir," ujar Herman.
Sebagian obat itu kemudian diberikan kepada O untuk dikonsumsi.
Dalam perkara ini, polisi menetapkan SM sebagai tersangka atas dugaan peredaran obat berbahaya.
Sementara O tidak dijadikan tersangka, karena berdasarkan hasil penyelidikan statusnya sebagai pengguna.
"Hanya dijadikan saksi. Sedangkan yang mengedarkan, yakni SM, ditetapkan sebagai tersangka," jelas Herman.
Diduga Oppi dalam kondisi tidak sadar akibat pengaruh setelah mengonsumsi obat jenis Boje.
Oppi ditangkap polisi di Jalan Andi Dai, Mamuju, sekitar pukul 01.20 Wita, Minggu dini hari (12/7/2026).
Untuk mengantisipasi terjadinya gangguan kamtibmas serta demi keselamatan yang bersangkutan maupun masyarakat sekitar, petugas segera mengamankan pemuda tersebut tanpa perlawanan.
"Oppi dan barang bukti Boje di amankan ke Mapolresta Mamuju dan diserahkan kepada piket Satresnarkoba Polresta Mamuju, guna dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut terkait dugaan penyalahgunaan obat-obatan," terang Kasi Humas Polresta Mamuju Iptu Herman Basir. (*)