TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Veronica Tan, mengusulkan agar tiap desa di Indonesia memiliki satu unit layanan yang berfokus pada pertolongan dasar bagi korban kekerasan terhadap perempuan dan anak.
"Ketika mereka mau menolong, pertolongan pertama itu kan desa. Kepala desanya, lurahnya, punya enggak tempat?" kata Veronica saat ditemui di Kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Ciracas, Jakarta Timur, Jumat (17/7/2026).
Menurut Veronica, kehadiran unit layanan di tingkat desa sangat krusial karena pemerintah harus hadir sedekat mungkin dengan masyarakat.
Ia menyoroti banyaknya korban, terutama di daerah pelosok, yang tidak melapor karena kendala biaya dan sulitnya akses jalan.
"Ini yang perlu kita dorong, Pemda itu harus bisa mengusahakan layanan paling dasar kepada masyarakat," ujar Veronica.
Nantinya, kata dia, petugas di unit desa tersebut yang harus proaktif menghubungi birokrasi atau dinas-dinas terkait di tingkat kabupaten/kota untuk penanganan lanjutan.
"Karena kalau minta korban yang melakukannya, itu enggak mungkin. Dia orang mau akses ke mana? Buat ongkos aja enggak ada kok," tutur Veronica.
Veronica menjelaskan, pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian PPPA maupun LPSK, berada di posisi hilir. Keduanya hanya bisa memberikan pertolongan pertama dan darurat.
Oleh karena itu, ia mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) untuk mengambil langkah afirmatif dengan menganggarkan dana khusus guna membentuk layanan dasar tersebut di tiap desa.
Selain itu, Veronica juga meminta agar dinas-dinas di daerah, seperti Dinas Sosial, Dinas PPPA, dan Bappeda, menurunkan ego sektoral dan mau duduk bersama merumuskan perencanaan layanan ini.
"Jadi konflik ini yang harus didudukkan bersama sehingga ketika ini tidak ada konflik di antara kementerian dan juga daerah," imbuhnya.