TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota DPR RI Fraksi Nasdem, Amelia Anggraini, mendesak agar proses hukum tetap ditegakkan bagi tersangka di bawah umur dalam kasus rudapaksa remaja 15 tahun di Sampang.
Amelia menegaskan bahwa status usia anak tidak boleh menjadi alasan untuk menggugurkan pertanggungjawaban pidana para pelaku.
“Saya meminta kepolisian segera menangkap seluruh tersangka yang masih buron dan menuntaskan perkara secara profesional. Bagi pihak yang masih berusia anak, prosesnya wajib mengikuti Sistem Peradilan Pidana Anak, tetapi pertanggungjawaban hukum tetap harus berjalan," ucap Amelia saat dikonfirmasi, Jumat (17/7/2026).
Amelia mengecam kasus keji tersebut yang melibatkan puluhan terduga pelaku. Dia menyatakan kasus ini menjadi bukti bahwa sistem perlindungan anak di Indonesia masih lemah.
“Saya mengecam keras dugaan kekerasan seksual berulang terhadap seorang anak di Sampang yang melibatkan puluhan orang. Ini bukan hanya kejahatan terhadap satu anak, tetapi alarm keras atas kegagalan sistem perlindungan anak," ujar Amelia yang duduk di Komisi I DPR ini.
Selain itu, kata Amelia, perlindungan dan pemulihan menyeluruh bagi korban menjadi prioritas yang harus diperhatikan oleh negara.
“Hal yang tidak kalah penting adalah pemulihan korban. Pemerintah harus menjamin pendampingan psikologis, medis, hukum, sosial, dan keberlanjutan pendidikan korban, sekaligus melindunginya dari pembukaan identitas dan reviktimisasi," katanya.
Dalam proses penyidikan, Amelia juga menyoroti pentingnya pengumpulan alat bukti secara profesional. Dia meminta pihak kepolisian untuk mengamankan jejak digital para pelaku.
"Jejak komunikasi digital juga harus diamankan dan diperiksa secara menyeluruh, tetapi publik dan media perlu menghindari kesimpulan yang belum dibuktikan oleh penyidik. Negara tidak boleh hanya hadir ketika kasus telah viral. Negara harus hadir sejak pencegahan sampai korban benar-benar pulih," pungkasnya.
Sebagai informasi, kasus kekerasan seksual di Sampang, Madura, melibatkan 27 terduga pelaku yang merudapaksa seorang remaja perempuan berinisial RR (15) secara bergilir dalam rentang Februari hingga Juni 2026.
Dari total pelaku, polisi telah mengamankan 13 orang, sementara 14 orang lainnya masih berstatus buron (DPO).
Aksi bejat ini terungkap setelah keluarga curiga karena korban sering pulang larut malam. Korban, yang diduga memiliki keterbatasan mental, dibujuk dan dibawa ke tempat sepi oleh para pelaku sebelum akhirnya dirudapaksa.
Dari 13 pelaku yang telah diringkus polisi, 10 di antaranya merupakan anak di bawah umur. Tersangka utama atau otak di balik kasus ini diketahui berinisial AP (15).
Para pelaku yang tertangkap dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal hingga 15 tahun penjara. Berkas perkara untuk sejumlah tersangka telah mulai dilimpahkan ke Kejaksaan.