TRIBUNPEKANBARU.COM, KUANSING - Mata rantai praktik pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) kembali terkuak.
Kali ini, Satreskrim Polres Kuansing membongkar aktivitas pemurnian dan penampungan emas ilegal di Desa Tanjung Pauh, Kecamatan Singingi Hilir.
Seorang pria berinisial TS ditangkap saat tengah memurnikan pentolan emas yang diduga berasal dari hasil tambang ilegal.
Pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat yang diterima Kasatreskrim Polres Kuansing, AKP Gerry Agnar Timur, pada Kamis (16/7/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.
"Informasi itu menyebut adanya aktivitas pemurnian emas tanpa izin yang dilakukan secara sembunyi-sembunyi di Desa Tanjung Pauh," ujar AKP Gerry, Jumat (17/7/2026).
Menindaklanjuti laporan tersebut, AKP Gerry langsung mengerahkan personel Satreskrim bersama anggota Polsek Singingi Hilir untuk melakukan penyelidikan.
Sekitar pukul 19.30 WIB, tim mendatangi lokasi dan mendapati TS sedang melakukan proses pemurnian emas.
Polisi pun langsung mengamankan TS beserta seluruh peralatan yang digunakan.
"Kami bergerak cepat setelah menerima informasi dari masyarakat. Saat dilakukan penggerebekan, tersangka sedang melakukan aktivitas pemurnian emas tanpa izin. Ini merupakan bagian dari komitmen Polres Kuansing untuk memutus rantai kejahatan pertambangan ilegal, tidak hanya di lokasi tambang, tetapi juga hingga ke jaringan penampungan dan pengolahan hasil tambangnya," beber AKP Gerry Agnar Timur.
Baca juga: Soal Amplop untuk Menhut Raja Juli, Bupati Kuansing Suhardiman Mengaku Tak Tahu Isinya
Dari hasil pemeriksaan awal, TS mengaku tidak bekerja sendiri.
Kata Gerry, aktivitas pemurnian emas itu dilakukan bersama I, yang berhasil melarikan diri saat polisi melakukan penggerebekan.
Kepada penyidik, TS mengaku pentolan emas yang dimurnikan diperoleh dari para pelaku tambang emas tanpa izin yang beroperasi di wilayah Kuansing.
"Kami masih melakukan pengembangan untuk memburu pelaku yang melarikan diri sekaligus menelusuri asal-usul pentolan emas tersebut. Siapa pun yang terlibat dalam rantai bisnis emas ilegal akan kami tindak sesuai hukum yang berlaku," tegas AKP Gerry.
Dalam penggerebekan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya dua pentolan yang diduga emas, delapan tembikar, sebuah gunting, satu kaleng gas lengkap dengan kepala pemantik, satu bungkus garam pijar, timbangan digital, korek api, serta uang tunai sebesar Rp5,6 juta yang diduga berkaitan dengan aktivitas pemurnian emas ilegal tersebut.
Saat ini TS telah ditahan di Mapolres Kuansing untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Gerry menjelaskan, tersangka akan dijerat dengan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, terkait kegiatan pengolahan, pemurnian, pengangkutan, penjualan, serta penampungan mineral tanpa izin yang sah.
"Polres Kuansing tidak hanya melakukan penertiban PETI, tetapi juga menyasar jaringan penampung dan pengolah emas yang menjadi bagian penting dalam peredaran hasil tambang ilegal di Kuansing," ujar Gerry.
( Tribunpekanbaru.com / Guruh BW )