BKSDA Lepasliarkan 977 Ekor Burung Sitaan di Gunung Rajabasa Lampung Selatan
Robertus Didik Budiawan Cahyono July 17, 2026 09:19 PM

Tribunlampung.co.id, Lampung Selatan- Sebanyak 977 ekor burung liar hasil sitaan dari upaya penyelundupan di Pelabuhan Bakauheni akhirnya dikembalikan ke habitat alaminya.

Baca juga: Karantina Lampung Gagalkan Pengiriman 670 Ekor Burung Ilegal di Pelabuhan Bakauheni

Burung-burung tersebut dilepasliarkan di kawasan Register III Gunung Rajabasa, Kabupaten Lampung Selatan, Jumat (17/7/2026) sekitar pukul 14.30 WIB.

Pelepasliaran dilakukan oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bengkulu-Lampung bersama Karantina Lampung, Polsek KSKP Bakauheni, Satreskrim Polres Lampung Selatan, serta Kejaksaan Negeri Lampung Selatan.

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut setelah aparat menggagalkan upaya penyelundupan ratusan burung tanpa dokumen resmi di Pelabuhan Bakauheni pada dini hari sebelumnya.

Dalam proses pelepasliaran, perwakilan dari seluruh instansi membuka puluhan kardus yang berisi berbagai jenis burung, di antaranya jalak kebo, sulingan bakau, trucukan, cendet, dan gelatik jawa.

Burung-burung tersebut kemudian diterbangkan secara bertahap menuju kawasan hutan Gunung Rajabasa.

Dokter hewan Karantina Lampung, drh. Isa Iyas, mengatakan kawasan Register III Gunung Rajabasa dipilih sebagai lokasi pelepasliaran agar satwa dapat kembali beradaptasi dengan habitat alaminya sekaligus menjaga keseimbangan ekosistem.

"Ini bukan sekadar melepas burung. Ini upaya kita bersama menjaga kelestarian hutan. Satwa ini dihitung bersama-sama agar datanya jelas dan transparan," kata Isa.

Ia menjelaskan, seluruh burung yang dilepasliarkan telah melalui proses pendataan dan pemeriksaan sebelum dikembalikan ke alam.

Sementara itu, BKSDA Bengkulu-Lampung bersama jajaran Polsek KSKP Bakauheni, Satreskrim Polres Lampung Selatan, dan Kejaksaan Negeri Lampung Selatan menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat sinergi dalam memberantas perdagangan satwa liar ilegal.

Mereka juga mengapresiasi koordinasi lintas instansi yang memungkinkan proses penanganan berlangsung cepat, mulai dari pengungkapan kasus di Pelabuhan Bakauheni hingga pelepasliaran satwa pada hari yang sama.

Dengan dikembalikannya 977 ekor burung ke habitatnya, diharapkan populasi satwa liar di kawasan hutan Gunung Rajabasa dapat tetap terjaga.

Aparat juga mengingatkan masyarakat bahwa perdagangan satwa liar tanpa izin merupakan tindak pidana yang dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Kolaborasi antarinstansi tersebut diharapkan menjadi langkah nyata dalam menjaga kelestarian satwa liar sekaligus menekan praktik perdagangan ilegal yang masih terjadi di wilayah Lampung.

( Tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri Barus )

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.