TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, mulai menindaklanjuti putusan majelis hakim Tipikor Pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, yang menyebut mantan Bupati Rokan Hilir (Rohil), Afrizal Sintong, turut bertanggung jawab dalam perkara korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH).
Saat ini, Kejati Riau masih menunggu salinan lengkap putusan, sebelum menentukan langkah hukum berikutnya terhadap pihak-pihak yang disebut dalam amar putusan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Zikrullah mengatakan, dokumen putusan akan menjadi dasar bagi jaksa dan penyidik untuk mengkaji konstruksi hukum, fakta-fakta persidangan, serta kemungkinan adanya tersangka baru.
Baca juga: Nama Afrizal Sintong Muncul di Putusan Kasus Korupsi PT SPRH, Eks Bupati Rohil Ikut Nikmati Rp 9 M
"Kami masih menunggu salinan putusan lengkap dari pengadilan terkait terdakwa sebelumnya sebagai salah satu landasan yuridis untuk mempelajari konstruksi hukum, fakta persidangan, serta peran pihak lain yang berpotensi menjadi tersangka baru," kata Zikrullah, Jumat (17/7/2026).
Ia menegaskan, Kejati tidak akan terburu-buru menetapkan tersangka baru.
Menurutnya, setiap proses harus didukung minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum.
"Proses hukum ini memerlukan kehati-hatian ekstra guna memastikan pemenuhan minimal dua alat bukti yang sah sesuai dengan ketentuan hukum," ujarnya.
Setelah salinan putusan diterima, Kejati Riau akan menyerahkannya kepada Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) bersama tim penyidik untuk dilakukan evaluasi melalui gelar perkara.
Langkah tersebut merupakan tindak lanjut atas putusan majelis hakim yang menjatuhkan hukuman 11 tahun penjara kepada mantan Direktur Utama PT SPRH, Rahman, dalam perkara korupsi dana PI 10 persen dari PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp64,22 miliar.
Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim menyatakan Afrizal Sintong turut serta melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan Rahman.
Hakim juga menyebut Afrizal Sintong bertanggung jawab atas aliran dana sebesar Rp9.271.060.528.
"Turut serta melakukan tindak pidana bersama-sama dan turut bertanggung jawab saksi Afrizal Sintong," ucap majelis hakim saat membacakan putusan.
Selain memvonis Rahman 11 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 180 hari kurungan, majelis hakim juga menghukum terdakwa membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp10,8 miliar.
Apabila tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya akan disita dan dilelang.
Jika nilainya tidak mencukupi, hukuman tersebut diganti dengan pidana penjara selama empat tahun.
Baik Rahman maupun JPU masih menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.
( Tribunpekanbaru.com / Rizky Armanda )