TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menolak laporan penolakan gratifikasi dari Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni.
Lembaga antirasuah mengambil keputusan ini karena penyidik menduga kuat amplop dari Bupati nonaktif Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby, memiliki kaitan erat dengan tindak pidana korupsi yang sedang berjalan.
Baca juga: KPK Tolak Laporan Gratifikasi Menhut Raja Juli, Kasus Amplop Bupati Kuansing Naik ke Penyidikan
Alasan KPK Gugurkan Laporan Gratifikasi Raja Juli
KPK memastikan penolakan laporan tersebut merujuk pada Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pengendalian Gratifikasi.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan bahwa penyidik menggunakan Pasal 14 sebagai dasar hukum pengguguran laporan sang menteri.
Aturan ini secara spesifik menggugurkan status laporan gratifikasi biasa jika perkara utama bersinggungan langsung dengan proses penegakan hukum.
"Betul, Pasal 14," kata Budi Prasetyo saat mengonfirmasi alasan penolakan laporan gratifikasi Raja Juli pada Jumat (17/7/2026).
Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK Aminuddin juga memperkuat pernyataan tersebut.
Ia menyebut timnya memedomani aturan baru ini saat membedah laporan penerimaan amplop sang menteri.
"Dalam Perkom 1/2026 tentang Pelaporan Gratifikasi menyebutkan KPK menolak pelaporan gratifikasi jika gratifikasi yang dilaporkan sudah masuk dalam ranah pemeriksaan inspektorat, penyelidikan, penyidikan oleh APH," ujar Aminuddin.
Baca juga: Eks Penyidik KPK: Amplop Bupati Kuansing untuk Raja Juli Antoni Memiliki Karakteristik Suap
Berikut isi Pasal 14 Perkom 1/2026:
(1) Laporan Gratifikasi tidak ditindaklanjuti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf b dalam hal:
a. objek Gratifikasi berupa barang yang mudah rusak, tidak dapat dijual, dan/atau tidak dapat digunakan;
b. penerimaan Gratifikasi dilaporkan secara tidak benar dan/atau tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. diketahui sedang dilakukan penyelidikan, penyidikan, atau penuntutan tindak pidana oleh aparat penegak hukum; dan/atau
d. patut diduga terkait tindak pidana.
Kasus Amplop Misterius Beralih ke Ranah Penindakan
Setelah merampungkan verifikasi dan menolak laporan secara administratif, Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK langsung menutup buku untuk penanganan di tingkat pencegahan.
Kedeputian Penindakan KPK kini mengambil alih sepenuhnya pengusutan motif dan aliran dana perkara amplop misterius tersebut.
Budi Prasetyo membeberkan bahwa tim penyidik langsung tancap gas mengusut tuntas skandal tata ruang kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Kuansing.
"Di pencegahan terkait dengan laporan gratifikasi yang dilakukan oleh Pak Menhut ini sudah case closed. Sedangkan di penindakan ini masih akan terus didalami keterkaitannya," sebut Budi.
Konstruksi awal perkara menunjukkan bahwa Suhardiman Amby sengaja mengumpulkan uang dari berbagai pihak sebelum ia menyodorkannya secara langsung kepada menteri.
Meskipun Suhardiman sempat berdalih tidak mengetahui isi amplop tersebut, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein membantah klaim sang bupati.
"Menyambung apakah itu ada permintaan atau seperti apa, ya itu sedang kami dalami. Tapi faktanya memang bupati sudah mengakui membawa," kata Taufik.
Baca juga: Dalih Bupati Kuansing Suhardiman Amby: Bantah Serahkan Amplop ke Raja Juli dan Klaim Tak Tahu Isinya
KPK Usut Pemerasan Petani dan Segera Panggil Menhut
Tim penyidik KPK saat ini membongkar jejak pemerasan yang Suhardiman Amby lancarkan terhadap 914 petani anggota Koperasi Unit Desa (KUD).
Sang bupati memotong paksa Sisa Hasil Usaha (SHU) milik para petani demi melicinkan izin pelepasan kawasan hutan seluas 1.828 hektare di wilayahnya.
Para pelaku kemudian menukarkan uang hasil keringat ribuan petani tersebut ke dalam mata uang dolar Singapura (SGD) guna menyamarkan jejak kejahatan dari endusan aparat.
Taufik memastikan tim penyidik telah menyita barang bukti uang tunai senilai 12.000 SGD dari Ketua DPRD Kuansing Juprizal, sosok yang bertugas memungut setoran.
Guna membuat konstruksi perkara ini menjadi terang benderang, penyidik KPK segera menjadwalkan pemanggilan para saksi kunci.
Lembaga antirasuah juga berencana memanggil Menhut Raja Juli Antoni untuk mengonfirmasi temuan awal penyidik terkait penyerahan amplop pelicin tersebut.