Ini Rincian Biaya Lengkap Perawatan Gigi di Puskesmas Sungai Kunyit Mempawah
Try Juliansyah July 17, 2026 11:31 PM

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MEMPAWAH – Menjaga kesehatan gigi dan mulut sering kali terabaikan oleh sebagian masyarakat, salah satunya karena kekhawatiran akan biaya tindakan medis yang dianggap mahal.

Menjawab keresahan tersebut, Puskesmas Rawat Jalan Sungai Kunyit secara resmi merilis daftar tarif pelayanan kesehatan gigi dan mulut yang sangat transparan dan ramah di kantong masyarakat.

Pemberlakuan tarif untuk tindakan medik dan terapi di bagian poliklinik gigi ini mengacu langsung pada regulasi daerah yang sah, yaitu Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mempawah Nomor 6 Tahun 2023.

Dengan adanya standar upah dan tarif yang jelas, masyarakat kini dapat memperkirakan estimasi biaya yang diperlukan sebelum melakukan pemeriksaan.

Bagi Anda warga Kecamatan Sungai Kunyit dan sekitarnya yang membutuhkan penanganan medis pada area gigi, berikut adalah rincian lengkap biaya tindakan medik dan terapi gigi yang berlaku:

1. Tindakan Pencabutan Gigi

Bagi pasien yang mengalami masalah gigi berlubang parah atau kondisi lain yang mengharuskan tindakan ekstraksi (pencabutan), tarif dibagi berdasarkan tingkat kesulitan dan kategori usia pasien:

Cabut Gigi Sulung: Dikenakan tarif sebesar Rp 60.000 per gigi.

Cabut Gigi Dewasa (Tanpa Penyulit): Untuk pencabutan gigi standar pada orang dewasa tanpa adanya komplikasi medis dikenakan tarif Rp 60.000.

Cabut Gigi Dewasa (Dengan Penyulit): Jika kondisi akar gigi atau posisi gigi memerlukan penanganan khusus (dengan penyulit), tarifnya adalah Rp 90.000.

Baca juga: Catat! Ini Rincian Tarif Pelayanan Kegawatdaruratan di Puskesmas Sungai Kunyit Mempawah

2. Tindakan Penambalan Gigi

Puskesmas Sungai Kunyit menyediakan beberapa opsi penambalan gigi untuk mengembalikan fungsi kunyah serta estetika gigi Anda:

Tambalan Semester Per Gigi: Dikenakan tarif sebesar Rp 90.000.

Tambalan Permanen Per Gigi (Glass Ionomer): Menggunakan bahan semen fuji yang melepaskan fluorida untuk mencegah gigi berlubang kembali, dikenakan biaya Rp 120.000.

Tambalan Permanen Per Gigi (Komposit / Laser): Bagi pasien yang menginginkan hasil tambalan kuat dan estetis sewarna gigi dengan penyinaran khusus (laser), dikenakan biaya Rp 135.000.

3. Pembersihan Karang Gigi (Scaling)

Penumpukan plak dan karang gigi yang dapat memicu radang gusi kini bisa diatasi dengan mudah di poliklinik gigi puskesmas:

Pembersih Karang Gigi Per Regio: Dikenakan tarif terjangkau sebesar Rp 60.000 untuk setiap pembagian wilayah (regio) rahang gigi.

Melalui adanya transparansi informasi tarif yang dipublikasikan secara terbuka ini, pihak puskesmas berharap masyarakat tidak perlu ragu atau takut lagi untuk datang memeriksakan kesehatan gigi dan mulutnya secara berkala, minimal enam bulan sekali. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.