Tarif Resmi Layanan Laboratorium di Puskesmas Semudun Kabupaten Mempawah, Cek Biayanya di Sini
Try Juliansyah July 17, 2026 11:31 PM

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MEMPAWAH – Transparansi biaya layanan kesehatan di tingkat dasar terus diperkuat. Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mempawah Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pemerintah setempat telah menetapkan rincian tarif resmi untuk Pelayanan Penunjang Diagnostik di laboratorium sederhana puskesmas.

Ketentuan tarif ini berlaku seragam di seluruh fasilitas kesehatan tingkat pertama milik pemerintah daerah, termasuk DI Puskesmas Semudun.

Langkah ini diambil guna memberikan kepastian informasi bagi masyarakat yang membutuhkan uji klinis, mulai dari pengecekan urin, darah dasar, hingga tes serologi untuk mendeteksi penyakit infeksius.

Berikut adalah rincian lengkap tarif pelayanan laboratorium sederhana yang berlaku resmi di Puskesmas Semudun Kabupaten Mempawah:

1. Pemeriksaan Urin

Untuk mendeteksi fungsi ginjal maupun indikasi awal penyakit tertentu melalui sampel urin, tarif yang dikenakan adalah:

Uji Kimia Urin Dasar (Albumin, Reduksi, Bilirubin, Urobilin, Sedimen Urin): Rp 15.000 per jenis pemeriksaan.

Planotes (Tes Kehamilan): Rp 45.000.

2. Pemeriksaan Darah (Tarif Flat Rp 15.000)

Bagi pasien yang memerlukan pengecekan komponen darah standar, diberlakukan tarif flat atau seragam sebesar Rp 15.000 untuk masing-masing layanan berikut:

LED/BBS

Hemoglobin

Leukosit

Baca juga: Catat! Ini Rincian Tarif Pelayanan Kegawatdaruratan di Puskesmas Sungai Kunyit Mempawah

Eritrosit

Trombosit

Hematokrit

CT

BT

3. Pemeriksaan Lain-Lain (Tarif Flat Rp 30.000)

Beberapa uji sampel cairan tubuh dan deteksi virus spesifik dikenakan tarif seragam sebesar Rp 30.000 per layanan, meliputi:

Golongan Darah

Sputum BTA (Cek TBC)

Feces

Cairan Plasenta

Cairan Asites

Mambran

DBD

4. Pemeriksaan Kimia Darah

Untuk memantau metabolisme tubuh seperti kadar gula, lemak, fungsi hati, dan ginjal, tarifnya adalah sebagai berikut:

Tarif Rp 45.000: Berlaku untuk pemeriksaan GDS, GDS 2 Jam PP, HDL, SGOT, SGPT, Bilirubin Total, Bilirubin Indirek, Ureum, Kreatinin, Asam Urat, Albumin, Protein Total, Urin Lengkap, dan Darah Lengkap.

Tarif Rp 60.000: Berlaku untuk pemeriksaan LDL dan Trigeliserida.

5. Pemeriksaan Serologik (Tarif Flat Rp 135.000)

Untuk pemeriksaan imunologi dan mendeteksi antibodi atau antigen spesifik akibat infeksi bakteri atau virus, dikenakan biaya flat sebesar Rp 135.000 per layanan:

PST

HBsAg (Deteksi Hepatitis B)

Anti HBs

Widal (Deteksi Tifus)

Adanya kepastian tarif ini diharapkan dapat memudahkan warga Kecamatan Sungai Kunyit maupun Semudun dalam mengakses pemenuhan syarat administratif medis maupun rujukan diagnosis penyakit secara mandiri tanpa khawatir dengan biaya tambahan di luar ketentuan daerah. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.