TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MEMPAWAH – Transparansi biaya layanan kesehatan di tingkat dasar terus diperkuat. Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mempawah Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pemerintah setempat telah menetapkan rincian tarif resmi untuk Pelayanan Penunjang Diagnostik di laboratorium sederhana puskesmas.
Ketentuan tarif ini berlaku seragam di seluruh fasilitas kesehatan tingkat pertama milik pemerintah daerah, termasuk DI Puskesmas Semudun.
Langkah ini diambil guna memberikan kepastian informasi bagi masyarakat yang membutuhkan uji klinis, mulai dari pengecekan urin, darah dasar, hingga tes serologi untuk mendeteksi penyakit infeksius.
Berikut adalah rincian lengkap tarif pelayanan laboratorium sederhana yang berlaku resmi di Puskesmas Semudun Kabupaten Mempawah:
Untuk mendeteksi fungsi ginjal maupun indikasi awal penyakit tertentu melalui sampel urin, tarif yang dikenakan adalah:
Uji Kimia Urin Dasar (Albumin, Reduksi, Bilirubin, Urobilin, Sedimen Urin): Rp 15.000 per jenis pemeriksaan.
Planotes (Tes Kehamilan): Rp 45.000.
Bagi pasien yang memerlukan pengecekan komponen darah standar, diberlakukan tarif flat atau seragam sebesar Rp 15.000 untuk masing-masing layanan berikut:
LED/BBS
Hemoglobin
Leukosit
Baca juga: Catat! Ini Rincian Tarif Pelayanan Kegawatdaruratan di Puskesmas Sungai Kunyit Mempawah
Eritrosit
Trombosit
Hematokrit
CT
BT
Beberapa uji sampel cairan tubuh dan deteksi virus spesifik dikenakan tarif seragam sebesar Rp 30.000 per layanan, meliputi:
Golongan Darah
Sputum BTA (Cek TBC)
Feces
Cairan Plasenta
Cairan Asites
Mambran
DBD
Untuk memantau metabolisme tubuh seperti kadar gula, lemak, fungsi hati, dan ginjal, tarifnya adalah sebagai berikut:
Tarif Rp 45.000: Berlaku untuk pemeriksaan GDS, GDS 2 Jam PP, HDL, SGOT, SGPT, Bilirubin Total, Bilirubin Indirek, Ureum, Kreatinin, Asam Urat, Albumin, Protein Total, Urin Lengkap, dan Darah Lengkap.
Tarif Rp 60.000: Berlaku untuk pemeriksaan LDL dan Trigeliserida.
Untuk pemeriksaan imunologi dan mendeteksi antibodi atau antigen spesifik akibat infeksi bakteri atau virus, dikenakan biaya flat sebesar Rp 135.000 per layanan:
PST
HBsAg (Deteksi Hepatitis B)
Anti HBs
Widal (Deteksi Tifus)
Adanya kepastian tarif ini diharapkan dapat memudahkan warga Kecamatan Sungai Kunyit maupun Semudun dalam mengakses pemenuhan syarat administratif medis maupun rujukan diagnosis penyakit secara mandiri tanpa khawatir dengan biaya tambahan di luar ketentuan daerah. (*)