Kasus Pencemaran Nama Baik Lewat WhatsApp, Mantan Pengurus Gereja di Bandung Ajukan Praperadilan
Muhamad Syarif Abdussalam July 18, 2026 12:11 AM

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Nandri Prilatama

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Seorang mantan pengurus gereja di Kota Bandung, Bambang Soeharto mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Bandung.

Gugatan yang dimohonkan terkait penetapannya sebagai tersangka oleh penyidik Satreskrim Polrestabes Bandung dalam perkara dugaan pencemaran nama baik dan fitnah.

Permohonan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 8/Pid.Pra/2026/PN.Bdg dandiajukan melalui kuasa hukumnya, Sutan M. Simanjuntak.

Dalam permohonannya, BS menggugat Surat Ketetapan Penetapan Tersangka Nomor S.Tap/232/III/RES.1.14/2026 RESKRIM tertanggal 4 Maret 2026 yang diterbitkan Polrestabes Bandung. Sidang perdana gugatan praperadilan digelar Jumat (17/7/2026) di Ruang Sidang Anak Pengadilan Negeri Bandung, dengan dipimpin Hakim Tunggal Rismon Siregar.

Sementara Pemohon dan para Termohon diwakili kuasa hukumnya. Agenda sidang perdana, yakni pembacaan gugatan dari Pemohon.

Dalam gugatan kali ini, termohon yakni Kapolri Cq Kepala Kepolisian Daerah Jawa Barat cq Kepala Kepolisian Resor Kota Besar Bandung, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia cq Pimpinan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Republik Indonesia Cq Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian Republik Indonesia dan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Cq Kepala Inspektorat Pengawasan Umum Kepolisian Republik Indonesia.

Kemudian Kepala Kepolisian Republik Indonesia Cq Kepala Kepolisian Daerah Jawa Barat, KAPOLRI Cq Kepala Kepolisian Daerah Jawa Barat cq Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan POLDA JABAR dan KAPOLRI Cq Kepala Kepolisian Daerah Jawa Barat cq Kepala Inspektorat Pengawasan Daerah POLDA JABAR serta Kepala Kejaksaan Negeri Bandung.

Setelah persidangan, kuasa hukum Pemohon, Sutan M. Simanjuntak mengatakan kasus bermula dari percakapan pribadi melalui aplikasi whatsApp antara BS dengan sejumlah rekan jemaat Gereja Kristen Indonesia (GKI) Taman Cibunut yang membahas seorang jemaat bernama John Binsar Tua Simalango (JB).

Menurut kronologi yang disampaikan pemohon, percakapan tersebut kemudian diketahui oleh JB yang selanjutnya melayangkan somasi pada 22 Juli 2025.

BS mengaku telah menyampaikan permintaan maaf melalui email, pesan whatsApp, serta secara langsung di hadapan majelis gereja dan pihak-pihak terkait pada 29 Juli 2025.

Namun, JB disebut belum menerima permintaan maaf tersebut dan melaporkan perkara itu ke Polrestabes Bandung pada 30 Juli 2025.

Penyidik kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga akhirnya menetapkan BS sebagai tersangka pada 4 Maret 2026 atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan atau fitnah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Pasal 433 atau Pasal 434 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dalam permohonan praperadilannya, BS mempersoalkan sejumlah aspek hukum yang dinilai membuat penetapan tersangka tersebut tidak sah, salah satu keberatan utama yang diajukan adalah adanya perubahan pasal yang disangkakan oleh penyidik.

Menurut pemohon, awalnya perkara diselidiki menggunakan Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP lama, kemudian diubah menjadi Pasal 433 dan Pasal 434 KUHP baru.

Kuasa hukum BS menilai tindakan tersebut melanggar hak tersangka untuk mengetahui secara jelas pasal yang disangkakan sebagaimana diatur dalam KUHAP. Selain itu, pemohon juga menilai penyidik menggunakan dasar hukum yang sudah tidak berlaku.

Dalam argumentasinya, Pasal 27A UU ITE disebut hanya berlaku sampai diberlakukannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mulai efektif pada 2 Januari 2026.

Karena itu, penggunaan Pasal 27A dalam penetapan tersangka yang dilakukan pada Maret 2026 dinilai tidak memiliki dasar hukum yang sah.

Pemohon juga mempertanyakan kualitas alat bukti yang digunakan penyidik. Menurutnya, barang bukti utama berupa tangkapan layar percakapan pribadi WhatsApp tidak memenuhi unsur "diketahui umum" atau dilakukan di muka umum sebagaimana unsur yang diatur dalam pasal pencemaran nama baik dan fitnah.

Dalam permohonannya, BS meminta majelis hakim PN Bandung untuk menyatakan batal demi hukum Surat Perintah Penyidikan dan Surat Ketetapan Penetapan Tersangka yang diterbitkan Polrestabes Bandung.

Selain itu, pemohon juga meminta pemulihan hak, harkat, dan martabatnya seperti semula serta menghukum termohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam proses praperadilan tersebut.

"Yang pasti, pemohon sama termohon dan para saksi adalah jemaat gereja yang sudah saling mengenal selama puluhan tahun, yang sama-sama beribadah setiap minggu di Gereja Kristen Indonesia Taman Cibunut," kata Sutan.

Sementara itu, Kuasa Termohon, Heri Wibowo mengatakan pihaknya akan mengikuti prosedur persidangan. Pihaknya akan membuktikan dalil dalil dalam persidangan untuk membantah permohonan yang dilayangkan.

"Tadi kan sidang hanya membacakan permohonan saja. Kami dari Termohon dan para Termohon akan mengikuti saja secara prosedural," kata Heri.

Sidang praperadilan ini akan berlanjut pada sidang berikutnya, Senin (20/7/2026) dengan agenda jawaban termohon dan para turut termohon.

Kasus ini bermula dari laporan seorang warga jemaat berinisial JB dengan nomor laporan LP/B/1467/X/2025/SPKT/POLRESTABES BANDUNG/POLDA JAWA BARAT yang teregister pada 6 Oktober 2025.

Berdasarkan dokumen penyidikan, peristiwa yang dilaporkan terjadi pada Minggu, 20 Juli 2025, sekitar pukul 10.00 WIB, bertempat di Jalan Van Deventer No. 11, Kelurahan Kebon Pisang, Kecamatan Sumur Bandung, Kota Bandung.

Pada kasus ini, tersangka BS dijerat dengan Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Pasal 433 atau 434 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.