Catatan Hitam Pelaku Penganiayaan di Lumajang, Diduga Pernah Rudapaksa Driver Ojol Wanita
Samsul Arifin July 18, 2026 12:14 AM

 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Imam Nawawi

TRIBUNJATIM.COM,LUMAJANG - Pria bernama Muhammad Ali Yusuf (MAY), tersangka kasus penganiayaan menggunakan samurai yang telah diamankan Polsek Lumajang Kota, Jawa Timur,kembali berurusan dengan hukum. 

Selain menjalani proses hukum atas dugaan penganiayaan, ia kini juga dilaporkan dalam perkara dugaan pemerkosaan terhadap seorang perempuan berusia 28 tahun yang bekerja sebagai pengemudi ojek online (ojol).

Laporan tersebut saat ini tengah ditangani penyidik Satreskrim Polres Lumajang.

Polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap korban dan sejumlah saksi serta mengumpulkan alat bukti untuk mengungkap dugaan tindak pidana tersebut.

Penyidik juga belum memutuskan apakah perkara dugaan kekerasan seksual itu akan digabung dengan kasus penganiayaan yang lebih dahulu menjerat tersangka atau diproses secara terpisah.

Baca juga: Telan Anggaran Rp7 Miliar, Revitalisasi Jalan PB Sudirman Diharapkan Bisa Percantik Lumajang

Polisi Benarkan Ada Laporan Dugaan Pemerkosaan

Kasubsi Humas Polres Lumajang, Ipda Suprapto, membenarkan bahwa tersangka penganiayaan tersebut juga dilaporkan dalam perkara dugaan pemerkosaan.

"Jadi, pelaku dalam kasus penganiayaan yang sudah diamankan juga dilaporkan kasus lain, yakni dugaan tindak pidana pemerkosaan,” ujarnya di Mapolres Lumajang, Jumat (17/7/2026).

Berawal dari Pesanan Makanan

Berdasarkan keterangan sementara, peristiwa itu bermula ketika korban menerima pesanan makanan dari tersangka.

Setelah transaksi selesai, tersangka disebut terus menghubungi korban melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp hingga komunikasi keduanya berlanjut.

Beberapa waktu kemudian, tersangka mengajak korban bertemu di kamar kosnya yang berada di wilayah Lumajang Kota pada Jumat (10/7/2026).

"Korban kemudian mendatangi tempat kos tersangka. Setelah korban masuk, tersangka menyusul dan mengunci pintu kamar," jelas Suprapto.

Polisi menyebut dugaan persetubuhan secara paksa terjadi setelah korban berada di dalam kamar yang pintunya telah dikunci.

"Saat itulah dugaan persetubuhan secara paksa terjadi," tambahnya.

Penyidikan Masih Berlangsung

Saat ini penyidik Satreskrim Polres Lumajang masih mendalami laporan tersebut dengan memeriksa saksi-saksi, meminta keterangan korban, serta mengumpulkan alat bukti.

"Penanganan dua laporan ini nanti penyidik akan menentukan apakah kedua perkara akan digabung atau diproses dalam berkas perkara yang terpisah. Semua masih dalam tahap penyidikan," ungkap Suprapto.

Polisi belum menyampaikan kesimpulan terkait perkara tersebut karena proses penyidikan masih berlangsung.

Sebelumnya Ditangkap karena Kasus Penganiayaan

Sebelumnya, MAY diamankan polisi terkait dugaan penganiayaan menggunakan samurai terhadap Rizki Rizal Bimantoro (23), warga Desa Boreng, Kecamatan Lumajang.

Peristiwa itu terjadi di Jalan Kapten Pierre Tendean, Kelurahan Tompokersan. Berdasarkan penyelidikan sementara, kasus tersebut dipicu persoalan asmara yang melibatkan tersangka, korban, dan seorang perempuan berinisial N (26).

Menurut polisi, tersangka menduga korban menjalin hubungan dengan perempuan yang disebut sebagai tunangannya. Sementara itu, korban mengaku perempuan tersebut merupakan kekasihnya.

Kasus penganiayaan maupun dugaan kekerasan seksual itu kini masih dalam proses penyidikan Polres Lumajang. Polisi menegaskan seluruh dugaan akan dibuktikan melalui proses hukum yang berlaku.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.