TRIBUNNEWSDEPOK.COM, CIBINONG – Ketegangan terkait pelaksanaan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung Nomor 51/G/TF/2022/PTUN.Bdg mengenai penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) di kawasan Sentul City terus memanas.
Ketua PTUN Bandung baru saja mengeluarkan surat perintah kepada Gubernur Jawa Barat untuk menjatuhkan sanksi administratif kepada Bupati Bogor.
Surat Nomor 998/KPTUN.W2.TUN.2/HK2.6/VII/2026 tertanggal 10 Juli 2026 tersebut menginstruksikan Gubernur Jawa Barat agar segera menjatuhkan sanksi dalam waktu 21 hari kerja.
Baca juga: PTUN Bandung Bertindak, Bupati Bogor Terancam Denda Paksa Buntut Sengketa PSU Sentul City
Sanksi yang dimaksud mencakup pembayaran uang paksa (dwangsom) dan/atau ganti rugi, hingga pemberhentian sementara dari jabatan.
Imanuel Gulo, salah satu Tim Kuasa Hukum dari AMAR Law Firm & Public Interest Law Office selaku perwakilan warga, menegaskan bahwa langkah tegas Ketua PTUN Bandung diambil karena Bupati Bogor dianggap membangkang terhadap putusan yang telah berkekuatan hukum tetap selama hampir empat tahun.
"Perintah sanksi administratif tersebut dijatuhkan karena Bupati Bogor terbukti membangkang dan tidak menjalankan isi Putusan PSU yang telah berkekuatan hukum tetap selama hampir 4 (empat) tahun," ujar Imanuel Gulo, Jumat (17/7/2026).
Imanuel menambahkan bahwa pihak penggugat menilai langkah Pemkab Bogor selama ini hanya sekadar formalitas.
"Alih-alih menjalankan isi Putusan PSU, Bupati Bogor bahkan dalam laporan pelaksanaan Putusan dilakukan secara manipulatif dan terkesan 'kejar tayang' untuk menghindari sanksi administratif dan justru melakukan perbuatan melanggar hukum lainnya serta melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik," tegasnya.
Klarifikasi Pemkab Bogor
Menanggapi hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Bagian Kerja Sama dan Bantuan Hukum Sekretariat Daerah menyatakan bahwa pihaknya pada prinsipnya menghormati setiap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
"Pemerintah Kabupaaten Bogor berkomitmen melaksanakan amar putusan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Kepala Bagian Kerjasama Daerah dan Bantuan Hukum Titto Jaelani kepada wartawan, Jumat (17/7/2026)
Dia menjelaskan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung melaksanakan pemeriksaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan Putusan Nomor 51/G/TF/2022/PTUN.Bdg pada tanggal 9 Juli 2026.
Dalam kegiatan tersebut, Ketua PTUN Bandung menyampaikan kepada para pihak bahwa pelaksanaan eksekusi difokuskan pada pelaksanaan amar putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Sebagai bentuk kepatuhan terhadap putusan pengadilan, Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Bagian Kerja Sama dan Bantuan Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bogor selaku kuasa hukum Bupati Bogor telah melaksanakan berbagai tahapan tindak lanjut sesuai amar putusan.
"Perkembangan pelaksanaan tersebut telah dilaporkan secara resmi kepada Ketua PTUN Bandung melalui laporan pelaksanaan eksekusi tertanggal 20 Mei 2026, 24 Juni 2026, dan 9 Juli 2026," papar Tito.
Laporan tersebut memuat langkah-langkah yang telah dilakukan Pemerintah Kabupaten Bogor, hambatan yang dihadapi dalam pelaksanaan putusan, serta bukti-bukti pelaksanaan sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pelaksanaan amar putusan.
Berkaitan dengan beredarnya Surat Nomor 998/KPTUN.W2.TUN.2/HK2.6/VII/2026 tentang Penjatuhan Sanksi Administratif tertanggal 10 Juli 2026, Bagian Kerja Sama dan Bantuan Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bogor akan meminta klarifikasi kepada Ketua PTUN Bandung guna memperoleh kepastian mengenai keabsahan dokumen dimaksud serta mekanisme penyampaiannya.
Langkah tersebut dilakukan mengingat dalam forum pemeriksaan dan pengawasan, Ketua PTUN Bandung telah menyampaikan bahwa surat tersebut tidak diperuntukkan sebagai tembusan kepada para pihak.
"Klarifikasi tersebut merupakan bagian dari upaya memastikan bahwa seluruh informasi yang berkembang di masyarakat sesuai dengan fakta dan mekanisme administrasi yang berlaku," tuturnya.
Hingga saat ini, lanjut Tito, Pemerintah Kabupaten Bogor juga belum menerima permintaan klarifikasi maupun tindak lanjut dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat terkait surat dimaksud.
"Pemerintah Kabupaten Bogor juga memandang perlu memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa pelaksanaan Putusan Nomor 51/G/TF/2022/PTUN.Bdg melibatkan kewenangan beberapa instansi," imbuhnya.
Pemerintah Kabupaten Bogor bertanggung jawab melaksanakan amar putusan sesuai kewenangannya, sedangkan tahapan akhir berupa penerbitan Sertipikat Hak Pakai merupakan kewenangan Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebagai tindak lanjut proses penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) sebagaimana tercantum dalam pertimbangan hukum dan amar putusan.
Oleh karena itu, penyelesaian putusan secara menyeluruh memerlukan sinergi dan penyelesaian proses pada masing-masing instansi sesuai kewenangan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Pemerintah Kabupaten Bogor tetap berkomitmen menyelesaikan pelaksanaan Putusan Nomor 51/G/TF/2022/PTUN.Bdg secara bertahap, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Pemerintah Kabupaten Bogor mengajak seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta mengedepankan informasi yang bersumber dari lembaga resmi agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh, akurat, dan berimbang," tandas Tito.