9 Jam Dampingi Pemeriksaan, Hotman Paris Umumkan Febrie Adriansyah Tak Ditahan oleh Kejagung
Nur Rohman Urip July 18, 2026 12:42 AM

- Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah selesai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

Pengacara Febrie, Hotman Paris mengatakan bahwa kliennya tidak ditahan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Hotman menjelaskan, Febrie diperiksa dari pukul 09.00 WIB hingga sekitar pukul 20.00 WIB.

Menurutnya, tersangka hanya ditanyai penyidik Kejagung soal kasus dugaan korupsi di PT Asabri saja.

Sebanyak 18 pertanyaan yang diajukan juga telah dijawab oleh Febrie.

"Kesimpulannya, tidak ada penahanan. Diperiksa sebagai tersangka. Tidak ada penahanan hari ini," ujar Hotman Paris dalam konferensi pers di Kejagung, Jumat (17/7/2026).

Ia menjadi tersangka dalam tiga kasus yakni kasus PT Asabri, kasus anak perusahaan PT Krakatau Steel, dan kasus korupsi batu bara untuk PLTU.

Awalnya, kasus yang menjerat Febrie dan Don Ritto ini ditangani oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.

Namun, Polri melimpahkan perkara kepada Kejagung.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.