DPRD Jatim Dorong Implementasi Perda P4GN Optimal, Saat Polisi dan BNN Panen Kasus Narkoba
Dyan Rekohadi July 18, 2026 01:53 AM

 

SURYA.CO.ID, SURABAYA - DPRD Jatim terus menyoroti pentingnya implementasi Perda Nomor 10 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).

Perang melawan peredaran narkoba harus digaungkan seluruh pihak. 

Ini disampaikan oleh Wakil Ketua DPRD Jatim Sri Wahyuni, menyusul terbongkarnya upaya peredaran narkotika jenis sabu seberat 5,4 kilogram yang diduga melibatkan jaringan Malaysia.

Baca juga: Modus Baru Sabu Kemasan Kuda Emas Terbang, BNN Jatim Ungkap Bandar Malaysia Rekrut Petani jadi Kurir

 

Jika dirunut, ini menjadi pengungkapan kasus besar kedua oleh aparat  di bulan Juli ini. 

Sebelumnya, pada awal bulan Juli ini terdapat pengungkapan 3,37 Ton Ganja asal Thailand yang masuk ke Jawa Timur tepatnya di Kabupaten Gresik.

“Perda P4GN harus diperkuat implementasinya,” kata Sri Wahyuni dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (17/7/2026). 

Sejumlah kasus yang terjadi ini dinilai menunjukkan bahwa Jawa Timur masih menjadi target jaringan narkotika internasional.

Sebab itu, regulasi harus dijalankan secara optimal. baik dari sisi pencegahan, edukasi, rehabilitasi hingga pemberantasan. 

Lantaran pentingnya upaya ini, Sri Wahyuni menegaskan bahwa tanggung jawab tersebut harus disadari bersama.

Sinergi antara pemerintah, BNN, kepolisian, ormas hingga keluarga sebagai benteng pertama pencegahan penyalahgunaan narkoba. Sosialisasi harus digencarkan. 

“Ini menjadi tanggung jawab bersama. Pencegahan harus diperkuat agar generasi muda kita tidak menjadi korban," ujar politisi Partai Demokrat ini. 

Baca juga: Penggerebekan Bandar Sabu di Blitar Merembet Ke Oknum Polisi, Ini Pengakuan Tersangka

 

Modus Baru Sabu Malaysia Masuk Jatim

Dua identitas tersangka yakni inisial ST alias A (45), warga Dusun Canggu, Desa Jatibanjar, Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang, dan SN (37), warga Dusun/Desa Bolo, Kecamatan Socah, Kabupaten Bangkalan, Madura.

Kabid Pemberantasan dan Intelijen BNNP Jatim, Kombes Pol Muhammad Suhanda, membeberkan, pengungkapan berawal dari laporan masyarakat, Minggu (5/7/2026), sekira pukul 07.45 WIB,di Jalan Raya Telang, Desa Telang, Kecamatan Kamal, Kabupaten Bangkalan, Madura.

Baca juga: Bunga Ganja Thailand 3 Ton Leluasa Masuk Gudang di Gresik lewat Impor Resmi, Bandarnya WNA Malaysia

 

Setelah melalui rangkaian penyelidikan, tim melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki bernama ST.

“Diduga membawa paket narkotika jenis Sabu Sabu, dengan berat sebanyak 5.440 gram atau 5,4 kilo,” beber Kombes Pol Muhammad, di Kantor BNN Provinsi Jawa Timur, Jalan Sukomanunggal, Kota Surabaya, Kamis siang (16/7/2026).

Ia menambahkan, barang tersebut disimpan di dalam mobil Daihatsu Xenia warna putih nopol L 1687 RN, dan akan diantarkan kepada SM.

“Hasil penggeledahan memang benar ada barang tersebut, berada di mobil. Setelah itu kami mengembangkan perkara ini,” imbuhnya.

Selanjutnya pada hari yang sama sekira pukul 12.45 WIB, tim berhasil mengamankan SM, di depan sebuah bengkel sepeda motor, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Dusun Bandung Barat Desa Kelayang, Kecamatan Socah, Kabupaten Bangkalan.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.