Pemkab Jember Perpanjang Masa Pembebasan Denda Pajak Daerah, Cek Tanggalnya
Rendy Nicko Ramandha July 18, 2026 04:57 AM

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, JEMBER - Pemerintah Kabupaten Jember memperpanjang masa pembebasan denda pajak daerah, hingga 30 September 2026.

Sebelumnya, Pemkab Jember telah mengeluarkan kebijakan pemutihan denda pajak daerah sampai 31 Juli 2026.

"Namun karena antusiasme masyarakat besar, sehingga pembebasan denda pajak daerah itu kami perpanjang hingga 30 September 2026, dari sebelumnya 31 Juli," ujar Bupati Jember Muhammad Fawait ketika memimpin acara Pro Gus'e di SMPN 1 Jember, Kamis (17/7/2026) sore.

Perpanjangan masa pembebasan denda pajak daerah ini berlaku untuk pajak yang menjadi kewenangan pemerintah kabupaten, seperti Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Barang dan Jasa Tertentu,  Pajak Air Tanah, juga Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan.

Baca juga: Disamakan dengan Selandia Baru, Banyuwangi Dijadikan Contoh Pengelolaan Laut Berkelanjutan di ASEAN

"Pokoknya semua pajak yang menjadi kewenangan daerah, dendanya dibebaskan. Namun tidak untuk pokok pajaknya, hanya untuk dendanya saja," imbuh Fawait.

Pembebasan denda pembayaran pajak daerah ini diharapkan mampu mendongkrak perolehan pajak daerah yang nantinya akan mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Jember.

Pemkab Jember menargetkan PAD 2026 mencapai Rp 1,3 triliun. Berdasarkan data Badan Pendapatan Daerah Jember hingga Juni 2026, sumbangan PAD dari pajak daerah ini telah mencapai Rp211.961.900.917, atau 40,49 persen dari target tahunan sebesar Rp523.548.000.000

Kontribusi dari PBB-P2 mencapai Rp25,57 miliar, sedangkan BPHTB sebesar Rp25,34 miliar.

(Sri Wahyunik/TribunJatimTimur.com)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.