Nama Bayi Muhammad MBG Subianto Ditolak Disdukcapil, Ternyata Terkendala Aturan Penamaan
Briandena Silvania Sestiani July 18, 2026 06:19 AM

TRIBUNKALTIM.CO - Beredar viral nama bayi laki-laki diberi nama Muhammad MBG Subianto yang berasal dari Dusun Prigi, Desa Jolontoro, Kecamatan Sapuran, Kabupaten Wonosobo.

Namun, nama bayi tersebut tidak dapat dilanjutkan proses pencatatan identitas resminya oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).  

Banyak warganet menduga nama tersebut ditolak karena makna atau pemilihan katanya. N

amun, Disdukcapil Kabupaten Wonosobo memastikan persoalan yang terjadi sama sekali bukan berkaitan dengan arti nama.

Baca juga: Kisah Bayi Muhammad MBG Subianto, Lahir dari Ibu Pekerja SPPG

Menurut Kepala Disdukcapil Kabupaten Wonosobo, Dwi Saraswati, kendala muncul karena penggunaan singkatan "MBG" dalam nama resmi tidak sesuai dengan ketentuan administrasi kependudukan yang berlaku di Indonesia.

Karena belum memenuhi syarat tersebut, dokumen kependudukan bayi itu belum dapat diterbitkan.

Untuk memberikan pemahaman secara langsung, petugas Disdukcapil bahkan mendatangi rumah keluarga bayi di Dusun Prigi. Langkah itu dilakukan sebagai bagian dari pembinaan dan edukasi agar proses pencatatan nama dapat disesuaikan dengan aturan yang berlaku tanpa menghilangkan harapan maupun doa yang ingin disematkan orang tua kepada anaknya.

Penolakan Bukan karena Arti Nama

Kasus ini menjadi perhatian masyarakat setelah nama Muhammad MBG Subianto ramai diperbincangkan di berbagai platform media sosial.

Banyak yang mengira penolakan dilakukan karena nama tersebut dikaitkan dengan istilah tertentu yang sedang populer di tengah masyarakat.

Namun, Kepala Disdukcapil Kabupaten Wonosobo, Dwi Saraswati, menegaskan bahwa anggapan tersebut tidak benar.

Menurutnya, Disdukcapil tidak mempermasalahkan makna nama yang dipilih orang tua. Permasalahan utama justru berada pada penggunaan singkatan "MBG" yang dicantumkan sebagai bagian dari nama resmi.

"Kalau kami sebenarnya bukan masalah arti MBG-nya, tetapi kembali ke regulasi. Dalam tata cara pencatatan nama di dokumen kependudukan itu tidak boleh disingkat," ujarnya.

Karena itulah, selama nama yang diajukan masih menggunakan singkatan tersebut, proses penerbitan dokumen administrasi kependudukan belum dapat dilanjutkan.

Mengacu Permendagri Nomor 73 Tahun 2022

Dwi menjelaskan bahwa ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan.

Permendagri merupakan regulasi yang diterbitkan Kementerian Dalam Negeri untuk menjadi pedoman nasional dalam pencatatan identitas penduduk, termasuk tata cara penulisan nama pada dokumen kependudukan seperti akta kelahiran maupun Kartu Keluarga (KK).

Dalam aturan tersebut, penggunaan singkatan sebagai nama resmi tidak diperbolehkan.

Oleh karena itu, Disdukcapil berkewajiban memastikan seluruh nama yang dicatat telah memenuhi ketentuan administrasi sebelum dokumen diterbitkan.

"Kami juga diberi amanat untuk memberikan pembinaan, edukasi, kemudian masukan, serta penyampaian informasi," ujarnya lagi.

Menurutnya, pendekatan yang dilakukan bukan bertujuan mempersulit masyarakat, melainkan memastikan seluruh pencatatan identitas sesuai dengan regulasi nasional.

Disdukcapil Datangi Rumah Keluarga Bayi

Sebagai tindak lanjut, pihak Disdukcapil mendatangi langsung rumah keluarga bayi di Dusun Prigi, Desa Jolontoro, Kecamatan Sapuran.

Kunjungan tersebut dilakukan untuk menjelaskan alasan mengapa nama yang diajukan belum dapat diproses sekaligus memberikan alternatif penyelesaian.

Dalam kesempatan itu, petugas menjelaskan aturan pencatatan nama secara langsung kepada keluarga sehingga tidak terjadi kesalahpahaman mengenai alasan penolakan.

Kasus tersebut sekaligus menjadi pengingat bahwa proses pemberian nama anak tidak hanya mempertimbangkan keinginan orang tua, tetapi juga harus memenuhi ketentuan administrasi yang berlaku.

Nama Anak Sebaiknya Memenuhi Tiga Norma

Selain menjelaskan regulasi, Dwi juga memberikan masukan mengenai prinsip pemberian nama kepada anak.

Menurutnya, nama sebaiknya memperhatikan tiga norma utama, yakni norma kesusilaan, norma kesopanan, dan norma agama.

Di samping itu, nama yang dipilih diharapkan tidak memiliki makna negatif maupun menimbulkan multitafsir ketika dibaca atau digunakan dalam kehidupan sehari-hari.

"Kalau kita berbicara norma agama, agama apa pun dalam memberikan nama anak pasti ada kaidahnya. Nama itu diharapkan mengandung doa dan harapan kepada anak tersebut," jelasnya lagi.

Ia menilai nama bukan sekadar identitas administrasi, tetapi juga merupakan doa dan harapan orang tua yang akan melekat sepanjang hidup anak.

Disarankan Mengubah Penulisan MBG Menjadi "Embege"

Dalam proses diskusi bersama keluarga, Disdukcapil juga memberikan usulan mengenai cara penulisan nama yang tetap mempertahankan pelafalan "MBG" tetapi sesuai dengan ketentuan administrasi.

Salah satu alternatif yang disampaikan adalah mengubah singkatan tersebut menjadi tulisan lengkap "Embege".

Menurut Dwi, penulisan tersebut tidak lagi berbentuk singkatan sehingga dapat diterima dalam pencatatan administrasi kependudukan.

"Kalau kita mau MBG kan dipakai inisial saja. Misalkan Muhammad mewakili M-nya, kemudian Subianto kita ambil Biantonya saja, kan sudah dapat B. G-nya misalkan mau Gilang atau Gibran, terserah," jelasnya.

Ia juga memberikan alternatif lain.

"Misalkan ditulis saja E, M, B, E, G, E. Itu enggak masalah karena sudah kebaca Embege. Kalau Mbg dibacanya bagaimana ngga bisa," ujar Dwi lagi.

Usulan tersebut diberikan agar orang tua tetap dapat mempertahankan makna atau pelafalan nama yang diinginkan tanpa bertentangan dengan ketentuan administrasi.

Dikhawatirkan Menimbulkan Multitafsir hingga Perundungan

Menurut Dwi, penggunaan singkatan dalam nama juga berpotensi menimbulkan berbagai penafsiran berbeda ketika anak tumbuh dewasa.

Kondisi tersebut dikhawatirkan dapat memicu ejekan maupun perundungan atau bullying, yaitu tindakan mengintimidasi, mengejek, atau mempermalukan seseorang secara berulang yang dapat berdampak terhadap kondisi psikologis korban.

"Jangan sampai nanti dia mendapatkan ejekan, diolok-olok atau sampai kepada pembulian atau perundungan. Ini tentunya akan berpengaruh pada psikologi dan tumbuh kembang anak," jelasnya.

Karena itu, pihak Disdukcapil mendorong agar nama yang dicantumkan dalam dokumen kependudukan benar-benar jelas, mudah dibaca, dan tidak menimbulkan multitafsir.

Orang Tua Menerima Penjelasan Disdukcapil

Setelah melalui proses diskusi dan penjelasan mengenai aturan yang berlaku, pihak keluarga akhirnya memahami alasan penolakan tersebut.

Disdukcapil pun memberikan kesempatan kepada keluarga untuk kembali mendiskusikan nama yang akan dicantumkan dalam dokumen kependudukan.

"Alhamdulillah tadi bisa menerima. Kami memberikan ruang, silahkan nanti didiskusikan dengan keluarga," ujar Dwi.

Dengan demikian, proses pencatatan identitas bayi masih dapat dilanjutkan setelah nama yang diajukan telah disesuaikan dengan ketentuan dalam Permendagri Nomor 73 Tahun 2022.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.