Tribunlampung.co.id, Lampung Selatan - Aparat gabungan Polsek Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni bersama Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) menggagalkan upaya penyelundupan 977 ekor burung tanpa dokumen resmi di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.
Baca Juga: BKSDA Lepasliarkan 977 Ekor Burung Sitaan di Gunung Rajabasa Lampung Selatan
Ratusan burung berbagai jenis tersebut ditemukan di dalam bagasi Bus Damri rute Palembang–Jakarta saat pemeriksaan di area Dermaga 3 Pelabuhan Bakauheni, Kamis (16/7/2026) sekitar pukul 22.30 WIB.
Kapolsek KSKP Bakauheni AKP Fransiskus Yepta Terang Ginting mengatakan, pengungkapan bermula ketika petugas melakukan pemeriksaan rutin terhadap kendaraan yang akan menyeberang menuju Pulau Jawa.
Saat membuka bagasi bus bernomor polisi BG 7752 AO itu, petugas menemukan 13 kardus besar, enam keranjang plastik putih, dan satu kardus kecil yang berisi ratusan burung tanpa dilengkapi dokumen karantina maupun dokumen konservasi.
"Petugas menemukan 977 ekor burung berbagai jenis di dalam bagasi Bus DAMRI yang diangkut tanpa dokumen resmi. Sopir dan kondektur telah kami amankan untuk dimintai keterangan," ujar AKP Fransiskus Yepta Terang Ginting.
Ia menjelaskan, burung yang diamankan terdiri atas 612 ekor Gelatik Jawa, 187 ekor Jalak Kerbau, 120 ekor Pentet, 50 ekor Cerucuk, dan delapan ekor Teledekan.
Seluruh satwa tersebut langsung diamankan sebagai barang bukti untuk kepentingan penyelidikan.
Sementara itu, sopir dan kondektur bus menjalani pemeriksaan guna mengungkap asal-usul serta tujuan pengiriman burung tersebut.
Menurut AKP Ginting, penanganan perkara dilakukan bersama Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) serta Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA), mengingat pengiriman dilakukan tanpa dokumen resmi dan sebagian burung yang diamankan merupakan satwa yang dilindungi.
Penyidik menduga pelaku melanggar Pasal 40A ayat (1) huruf d juncto Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, junto Pasal 20 huruf c KUHP, serta Pasal 88 huruf a dan huruf c Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
Setelah dilakukan pendataan dan pemeriksaan awal, pada Jumat (17/7/2026) dini hari seluruh 977 ekor burung diserahkan penyidik Polsek KSKP Bakauheni kepada Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan untuk mendapatkan penanganan sesuai prosedur.
Polisi memastikan penyelidikan masih terus dikembangkan guna mengungkap jaringan perdagangan satwa liar yang diduga terlibat dalam pengiriman tersebut.
Selain itu, pengawasan di Pelabuhan Bakauheni akan terus diperketat untuk mencegah praktik perdagangan satwa ilegal yang memanfaatkan jalur penyeberangan Sumatera–Jawa, sekaligus mendukung upaya pelestarian satwa liar di Indonesia.
( Tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri Barus )