Curanmor di Depok, Pelaku Gasak Motor dari Ruang Tamu, Kunci Masih Menempel
Dian Anditya Mutiara July 18, 2026 10:35 AM

 

WARTAKOTALIVE.COM, DEPOK - Polisi mengingatkan masyarakat agar tidak meninggalkan kunci kontak pada sepeda motor meski kendaraan diparkir di dalam rumah.

Imbauan itu disampaikan setelah kasus pencurian sepeda motor di kawasan Sawangan, Kota Depok, yang dipicu kelalaian korban meninggalkan kunci masih menempel pada kendaraan

Kapolsek Bojongsari, Kompol Fauzan Thohari mengatakan, kebiasaan meninggalkan kunci kontak pada motor menjadi celah yang kerap dimanfaatkan pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Karena itu, masyarakat diimbau memasang kunci pengaman tambahan atau kunci ganda, termasuk ketika kendaraan disimpan di dalam rumah.

Baca juga: Polisi Ungkap Modus Curanmor di Bojongsari Depok, Pelaku Pantau Rumah Korban Selama Tiga Hari

"Oleh karena itu, imbauan kami kepada seluruh warga masyarakat, walau di dalam rumah, lebih amannya dipasang kunci ganda juga demi menekan angka curanmor," kata Fauzan, Jumat (17/7/2026).

Imbauan tersebut disampaikan menyusul kasus pencurian yang menimpa seorang buruh harian lepas berinisial S (52) di RT 05 RW 04, Kelurahan Bedahan, Kecamatan Sawangan, Kota Depok.

Peristiwa terjadi pada Selasa (30/6/2026) dini hari.

Sekitar pukul 03.00 WIB, korban memarkirkan sepeda motor Honda Beat miliknya di ruang tamu rumah.

Baca juga: Polisi Tangkap Komplotan Curanmor yang Beraksi di Puluhan Tempat di Depok, Motor Curian Dijual COD

Merasa kondisi rumah aman, korban membiarkan kunci kontak tetap menempel pada motor sebelum beristirahat.

Sekitar satu jam kemudian, korban terbangun dan mendapati motornya telah hilang.

Pelaku Survei Lokasi Selama Tiga Hari

Hasil penyelidikan polisi mengungkap kedua pelaku lebih dulu mengamati rumah korban selama tiga hari sebelum beraksi.

"Dua-duanya ikut menggambar situasi. Mereka muter-muter dulu untuk mapping. Saat eksekusi, pelaku berinisial DS masuk ke dalam rumah, sementara RA bersiap memantau situasi di luar," ujar Fauzan.

Pelaku masuk ke dalam rumah dengan cara mencongkel pintu depan sebelum membawa kabur sepeda motor korban.

Menurut Fauzan, kedua pelaku bukan spesialis pencurian kendaraan bermotor. Mereka merupakan pelaku kriminal yang memanfaatkan kesempatan ketika melihat kondisi memungkinkan.

Bahkan sehari sebelum mencuri motor, keduanya sempat mengambil sebuah telepon seluler di lokasi lain.

Dua Pelaku Ditangkap

Polisi kemudian menangkap dua pelaku berinisial DS (20) dan RA (19), yang diketahui berasal dari Jakarta Barat.

Selain menangkap keduanya, polisi juga menyita dua unit sepeda motor hasil curian sebagai barang bukti.

Akibat perbuatannya, DS dan RA dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

 (m38)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.