Tutup Celah Praktik Manipulasi & Jual Beli Porsi Haji Khusus, Kemenhaj Hapus Skema Lunas Tunda Ganti
Dewi Agustina July 18, 2026 11:38 AM


TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Haji dan Umrah menghapus mekanisme "lunas tunda ganti" dalam penyelenggaraan haji khusus. 

Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan langkah ini untuk menutup celah praktik manipulasi dan jual beli porsi yang selama ini merugikan jemaah.

Baca juga: 170.700 Jemaah Haji 2026 Masuk Kategori Risiko Tinggi, Pemerintah Perkuat Layanan Kesehatan

Dalam penyelenggaraan haji khusus, skema "lunas tunda ganti" adalah mekanisme yang digunakan ketika jemaah sudah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Khusus, tetapi kemudian menunda keberangkatannya setelah masa pelunasan berakhir. 

Agar kuota keberangkatan tidak kosong, Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dapat mengajukan jemaah pengganti sesuai ketentuan yang ditetapkan pemerintah.

Kemenhaj, kata Dahnil, menemukan potensi penyimpangan dalam mekanisme "lunas tunda ganti".

 

 

"Ketika kami membersihkan tata kelola haji khusus, kami temukan permainan terkait 'lunas tunda ganti', di mana oknum-oknum PIHK sengaja menggunakan pembatalan keberangkatan beberapa jemaah agar kemudian bisa diganti kepada jemaah lain yang tidak sesuai nomor urut atau nomor porsinya," kata Dahnil dalam keterangannya, Sabtu (18/7/2026).

Menurutnya, praktik tersebut menjadi celah terjadinya jual beli porsi dengan harga yang tidak wajar oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

Dahnil mengatakan ke depan hanya jemaah yang sesuai dengan nomor urut porsi yang berhak diberangkatkan.

"Kami putuskan hapus mekanisme 'lunas tunda ganti' dan yang bisa berangkat hanya boleh sesuai dengan nomor urut porsinya," ujarnya.

Dahnil menegaskan, kebijakan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk menciptakan tata kelola haji yang lebih adil, transparan, dan akuntabel.

Ia berharap penghapusan mekanisme "lunas tunda ganti" dapat menghilangkan praktik rente serta berbagai bentuk manipulasi yang selama ini terjadi dalam penyelenggaraan haji khusus.

"Ini upaya kami di Kementerian Haji dan Umrah untuk menghadirkan keadilan bagi seluruh jemaah dan menghilangkan praktik rente dan manipulasi di perhajian selama ini," pungkas Dahnil.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.