Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi
TRIBUNCIREBON.COM, INDRAMAYU - Jajaran Polres Indramayu bersama Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Kementerian Pekerjaan Umum (PU), dan lainnya, tampak menutup secara permanen seluruh u-turn ilegal di sepanjang jalur Pantura Indramayu.
Dalam kesempatan itu, sejumlah pekerja terlihat menutup celah-celah di antara median jalan yang menjadi titik putar balik kendaraan atau u-turn ilegal di sepanjang jalur Pantura Indramayu tersebut menggunakan balok beton.
Balok-balok beton itu tampak dijejer hingga tersambung ke sisi median jalan lainnya, kemudian disemen tak terkecuali bagian tengahnya yang sebelumnya diisi campuran kerikil hingga urukan tanah agar lebih kokoh.
Baca juga: Fakta-fakta Terbaru Skandal Absensi ASN Pemkab Cirebon, Ternyata Bukan Fake GPS, tapi Joki Berbayar
Kapolres Indramayu, AKBP Mochamad Fajar Gemilang, bersama sejumlah pejabat Kemenhub, Kementerian PU, dan lainnya terlihat memimpin langsung proses penutupan permanen u-turn ilegal di jalur Pantura Indramayu.
Fajar mengatakan, penutupan secara permanen seluruh u-turn ilegal yang berada di jalur Pantura wilayah Indramayu berdasarkan hasil evaluasi bersama instansi terkait, dan sebagai tindak lanjut kecelakaan maut yang mengakibatkan 12 korban meninggal dunia belum lama ini.
Menurut dia, berdasarkan hasil pendataan jajarannya bersama stakeholder terkait terdapat 141 u-turn ilegal di sepanjang jalur Pantura Indramayu dari mulai perbatasan Subang hingga Cirebon.
Baca juga: Jawa Barat Masih Defisit 300 Ribu Ton Gula, Majalengka Didorong Tingkatkan Produksi Tebu
"Kami sudah menyisir jalur Pantura Indramayu yang panjangnya hampir 70-an kilometer, dan hasilnya ditemukan 141 u-turn ilegal yang kini ditutup secara permanen," ujar Mochamad Fajar Gemilang dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (18/7/2026).
Ia mengatakan, di sepanjang jalur Pantura Indramayu sedikitnya terdapat 220 u-turn, dan dari jumlah tersebut tercatat hanya 79 u-turn yang legal atau secara aturan memenuhi pedoman keselamatan, sedangkan sisanya ilegal.
Pihaknya mengakui, penutupan permanen u-turn ilegal tersebut juga untuk mencegah kecelakaan lalu lintas, khususnya di jalur Pantura Indramayu, karena secara prinsip tidak memenuhi pedoman keselamatan berlalu lintas.
Baca juga: PKL Kesambi Cirebon Mengaku Dipinggirkan, Kios Disegel Tanpa Peringatan, DPRD Soroti Tak Ada Solusi
"Kami sengaja menggunakan pembatas fisik untuk menutup seluruh u-turn ilegal ini, karena untuk memastikan tidak dapat digunakan kembali untuk titik putar balik kendaraan roda dua maupun roda empat," kata Mochamad Fajar Gemilang.
Fajar menyampaikan, Polres Indramayu dan polsek jajaran juga bakal menggencarkan sosialisasi mengenai penutupan permanen u-turn ilegal itu untuk mengingatkan masyarakat tidak membongkar pembatas fisik tersebut.
Baca juga: PROFIL Desa Tawangsari Cirebon, Dihuni 2.000 Jiwa, Akses Mobil Harus Lewat Brebes Jawa Tengah
Ia memastikan, tidak akan menoleransi aksi masyarakat yang nekat membongkar fasilitas median jalan yang telah ditutup secara permanen pada u-turn ilegal di sepanjang jalur Pantura Indramayu, karena berisiko memicu kecelakaan.
"Kami mengingatkan masyarakat tidak membongkar u-turn ilegal yang telah ditutup permanen, karena ada sanksi pidana yang menanti bagi pelaku yang nekat merusak fasilitas publik tersebut," ujar Mochamad Fajar Gemilang.