Laporan Wartawan TribunJabar.id, Nazmi Abdurrahman
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jawa Barat memberikan sejumlah rekomendasi, kepada perusahaan pengolahan batu kapur di Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat.
Rekomendasi tersebut merupakan langkah awal pengendalian pencemaran udara, sambil menunggu hasil uji laboratorium dan kajian komprehensif di kawasan tersebut.
Kepala DLH Jawa Barat, Ai Saadiyah Dwidaningsih, mengatakan rekomendasi itu difokuskan pada upaya mengurangi sumber pencemar, mulai dari pengelolaan area penyimpanan material hingga pengendalian debu yang ditimbulkan aktivitas industri.
“Sambil kita menunggu pengkajian secara komprehensif, ini ada beberapa rekomendasi yang sebenarnya sudah kita arahkan kepada para pelaku usaha," ujar Ai, Sabtu (18/7/2026).
Baca juga: Alarm Kualitas Udara Bandung Barat akibat Industri Batu Kapur: 3 Parameter Debu Melebihi Baku Mutu
Menurut Ai, hasil pemantauan DLH menunjukkan masih terdapat perusahaan yang menempatkan stockpile atau tumpukan material secara terbuka. Selain itu, sejumlah fasilitas pengolahan juga belum dilengkapi perangkat pengendali emisi.
"Kalau kita lihat kemarin itu kan di beberapa lokasi itu ada yang stockpile-nya terbuka atau misalnya alatnya belum dilengkapi dengan dust collector. Ini sudah kita minta untuk mereka menggunakan stockpile yang tertutup, kemudian juga melengkapi alat pengolahannya dengan dust collector, bag filter, atau cyclone," katanya.
Selain pengendalian sumber pencemar, DLH juga meminta perusahaan melakukan penyiraman jalan secara rutin untuk mengurangi debu fugitif yang berasal dari aktivitas kendaraan pengangkut material.
"Kemudian juga ada pengendalian debu fugitif ini dengan penyiraman jalan. Kemudian pengelolaan lalu lintas kendaraan, kita juga berkoordinasi dengan Dishub dan lain-lain. Penghijauan, pemantauan, dan kepatuhan regulasi lainnya lah," katanya.
Selain itu, DLH juga akan kembali mengambil sampel dari beberapa perusahaan yang beroperasi di kawasan tersebut. Pengambilan sampel, kata dia, akan dilakukan menggunakan metode klasterisasi agar lebih efektif.
Nantinya, akan ada beberapa klaster yang mewakili karakteristik wilayah, mulai dari area pengolahan, kawasan permukiman, hingga area pertambangan.
"Nah, ini mungkin akan kita klaster. Jadi kalau kemarin pengujian udaranya klasterisasinya ada di sebelah daerah pengolahan, nanti kita akan ke lokasi tengah, tengah itu bisa mewakili area publik dan kemudian ke sebelah utaranya itu mewakili area tambang. Jadi kita akan sampling secara klasterisasi. Mudah-mudahan itu bisa mewakili," ucapnya.
Menurut Ai, metode tersebut dipilih karena pengujian terhadap seluruh perusahaan membutuhkan waktu dan biaya yang besar. Analisis hasil pengujian nantinya juga akan melibatkan tenaga ahli.
"Jadi mudah-mudahan itu bisa mewakili dan saat analisanya kami dibantu ahli," katanya.
Baca juga: SAKSI KATA: Kesaksian Dadang Ungkap Detik-detik Ledakan Mortir di Cipatat Bandung Barat
Di kawasan tersebut, terdapat sekitar 39 perusahaan dan beberapa memiliki kewajiban melakukan uji kualitas udara, baik emisi maupun udara ambien.
"Kalau yang ada pembakaran, ya dia wajib untuk pengujian untuk emisinya. Jadi bisa saja kita coba lihat dari hasil pengujian mereka seperti apa," ucapnya.
Apabila perusahaan yang memiliki kewajiban tersebut tidak melakukan pengujian, DLH akan menganggapnya sebagai pelanggaran.
"Kemudian kalau tidak ada (hasil pengujian) tapi melekat kewajibannya, berarti itu sudah pelanggaran," katanya.
DLH juga memastikan akan menerapkan sanksi administratif apabila perusahaan tidak menjalankan rekomendasi yang telah diberikan atau terbukti melanggar ketentuan lingkungan hidup.
"Kalau sekarang itu kan sudah ada Permen LHK untuk yang penerapan sanksi administratif dan denda administratif. Tentunya ya kita akan lakukan, kita akan tempuh itu," ujarnya.
Ai mengatakan, bentuk sanksi akan disesuaikan dengan jenis pelanggaran yang ditemukan, mulai dari paksaan pemerintah hingga denda administratif apabila perusahaan terbukti melampaui baku mutu lingkungan.
"Kalau ada pelanggaran administrasi kita nanti akan paksaan pemerintah. Kalau misalnya ternyata ada sanksi melewati baku mutu itu kan ada rupiah denda ya, ya pasti kita terapkan sesuai dengan Permen LHK 6/2026 pengganti Permen 14/2025," katanya.
Penegakan hukum, kata Ai, akan berjalan beriringan dengan penyusunan kajian komprehensif mengenai kondisi lingkungan di kawasan Citatah dan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat.
Baca juga: Temuan pada 11 Pabrik Batu Kapur di Bandung Barat: BPJS Tak Ada, APD Minim, Status Kerja Tak Jelas