TRIBUNPRIANGAN.COM - Pencairan deretan Bantuan Sosial (Bansos) tahap 3 di bulan Juli 2026, kini tengah banyak dinanti.
Beberapa diantaranya adalah bantuan sosial (bansos) dari pemerintah seperti BPNT (Bantuan Pangan Non-Tunai), PKH (Program Keluarga Harapan), serta KIS PBI (Kartu Indonesia Sehat Penerima Bantuan Iuran).
Ya, penyaluran bansos kepada keluarga penerima manfaat (KPM) yang terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) ini, mencakup alokasi bantuan untuk Juli, Agustus, dan September.
Dimana sistem yang berasal dari Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos) tersebut, akan diberikan sebesar Rp 200.000 per bulan, sehingga jika dicairkan sekaligus selama tiga bulan, penerima akan memperoleh bansos BPNT sebesar Rp 600.000.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf menyampaikan bahwa penyaluran bansos ditargetkan mulai berlangsung pada 20 Juli 2026.
"Mudah-mudahan tanggal 20 Juli sudah mulai penyaluran," ujar Menteri Sosial Saifullah Yusuf, dikutip dariKamis (9/7/2026).
Meski demikian, pencairan dilakukan secara bertahap.
Artinya, tidak seluruh KPM akan menerima dana bantuan pada hari yang sama.
Disamping itu, proses penyaluran bansos triwulan III ditargetkan mulai 20 Juli 2026.
Bantuan akan disalurkan melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang terhubung dengan bank-bank Himbara, seperti BRI, BNI, Mandiri, dan BTN.
Sementara itu, di sejumlah daerah, pencairan BPNT juga dapat dilakukan melalui PT Pos Indonesia sesuai mekanisme yang ditetapkan pemerintah.
Karena distribusi dilakukan bertahap, jadwal penerimaan dana bisa berbeda di setiap daerah.
Proses validasi data, kesiapan penyalur, hingga mekanisme distribusi menjadi faktor yang memengaruhi waktu pencairan.
Lantas bagaimana cara dapat bansos regional tersebut?
Baca juga: Sudah Cek Nama Tapi Tidak Ditemukan di cekbansos.kemensos.go.id? Begini Solusi dan Daftar Ulangnya
Adapun, untuk bisa mendapatkan deretan bansos regional tersebut, masyarakat terutama peserta penerima harus memastikan nama Anda terdaftar dalam Desil 1 – 5 DTSEN yang dikelola oleh Kementerian Sosial.
Dimana data tersebut nantinya akan jadi acuan utama pemerintah untuk menyalurkan berbagai program bantuan agar tepat sasaran kepada masyarakat miskin dan rentan miskin.
Barulah, jika Anda terdaftar di DTSEN dengan desil 6 – 10, Anda tidak layak diusulkan untuk menerima bansos tersebut.
Untuk mempermudah, berikut ini telah dirangkum langkah-langkah mudah untuk peroleh salah satu atau semua bansos regional per bulan Juli 2026 tersebut.
Proses pendaftaran bisa dimulai dengan pengusulan Bantuan.
Dimana peserta akan diminta wajib membawa berkas yang nantinya akan diisi sesuai dengan data diri peserta.
Bawa dokumen asli dan fotokopi KTP serta Kartu Keluarga (KK), Surat Pengantar RT RW, Foto Rumah Tampak Depan, ruang tamu, dan juga Dapur.
Kunjungi kantor kepala desa atau lurah di wilayah domisili Anda. Sampaikan kepada petugas bahwa Anda ingin mengusulkan bantuan.
Data Anda akan dicatat dan selanjutnya dibahas dalam forum Musyawarah Desa/Kelurahan (Musdes/Muskel).
Forum ini bertujuan untuk menentukan warga mana saja yang dianggap layak mmenerima bantuan.
Jika nama Anda disetujui dalam musyawarah, data tersebut akan diteruskan ke Dinas Sosial kabupaten/kota.
Petugas akan melakukan verifikasi dan validasi, yang bisa mencakup kunjungan ke rumah Anda untuk memastikan kondisi ekonomi keluarga.
Setelah lolos verifikasi, data Anda akan disahkan oleh bupati/wali kota dan diinput ke dalam sistem oleh operator di daerah untuk diteruskan ke Kementerian Sosial.
Baca juga: Bansos Triwulan 3 Juli 2026 Segera Cair Tanggal 20, Segini Besaran Nominal dan Syarat Penerima
1. Program Keluarga Harapan (PKH)
PKH disalurkan kepada penerima manfaat yang telah terverifikasi dalam data pemerintah.
Di wilayah tertentu, pencairan dilakukan melalui bank penyalur, KKS, maupun Kantor Pos.
Besaran bantuan disesuaikan dengan kategori penerima, di antaranya:
Ibu hamil dan nifas: Rp750.000
Anak usia dini: Rp750.000
Siswa SD: Rp225.000
Siswa SMP: Rp375.000
Siswa SMA: Rp500.000
Lansia: Rp600.000
Penyandang disabilitas berat: Rp600.000
2. BPNT atau Bantuan Pangan Non Tunai
BPNT tetap disalurkan melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Namun, bagi penerima yang mengalami kendala rekening atau belum memiliki akses layanan perbankan, mekanisme pencairan dapat disesuaikan dengan kebijakan penyaluran di masing-masing wilayah.
3. BLT Kesra BLT
Kesra menjadi salah satu bantuan yang dinantikan masyarakat.
Bantuan ini diberikan dalam bentuk uang tunai kepada warga yang memenuhi kriteria penerima berdasarkan data sosial ekonomi terbaru pemerintah.
4. Bantuan Sosial Khusus
Pemerintah juga dapat menyalurkan bantuan tambahan bagi wilayah prioritas, masyarakat yang terdampak kondisi tertentu, serta kelompok penerima dengan kebutuhan khusus sesuai kebijakan yang berlaku.
(*)