Kemudian terungkapnya grup WhatsApp (WA) Teh Gembul dalam penyelidikan kasus kekerasan seksual remaja di Sampang yang melibatkan 27 tersangka.
Lalu Universitas Bahaudin Mudhary (UNIBA) Madura akhirnya buka suara terkait keluhan sejumlah lulusan angkatan 2025 yang hingga saat ini belum menerima ijazah, meski prosesi wisuda telah berlangsung sekitar delapan bulan lalu.
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bangkalan menjebloskan tiga pemuda atas perkara tindak pidana asusila terhadap gadis, sebut saja Bunga (15).
Korban tak berdaya setelah salah seorang dari pelaku mengancam Bunga dengan sebilah senjata tajam jenis celurit pada April 2026.
Ketiga tersangka merupakan warga Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan.
Mereka berinisial MT (19), FR (19), dan TU (14).
Mirisnya, pelaku yang menodongkan sebilah celurit yakni TU, masih berusia di bawah umur.
"Pada saat melakukan tindak pidana asusila, korban mengalami ancaman dengan sajam berupa celurit dari pelaku (TU). Dari ketiga pelaku, seorang pelaku di antaranya berusia di bawah umur," ungkap Kasat Reskrim Polres Bangkalan, AKP Eriek Triyasworo, Jumat (17/7/2026).
Kasus ini terungkap setelah keluarga korban melapor ke Polres Bangkalan pada 22 Mei 2026 dan para pelaku diamankan tiga hari kemudian, saat berada di tempat yang sama di Kecamatan Galis.
Saat dilakukan penyidikan terhadap ketiganya, terkuak bahwa tragedi asusila pertama dan kedua hanya berselang tiga hari.
Sementara kejadian rudapaksa ketiga berselisih satu minggu.
"Setelah menerima laporan, kami langsung melakukan visum terhadap korban sekaligus melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi sebelum menetapkan tersangka kepada tiga pelaku," jelas Eriek.
Baca Selengkapnya di Sini
Fakta baru terungkap dalam penyidikan kasus dugaan rudapaksa bergilir terhadap gadis 15 tahun yang melibatkan 27 tersangka di Kabupaten Sampang, Madura.
Para tersangka diduga sempat membuat grup WhatsApp (WA) yang diberi nama "Teh Gembul" untuk berkomunikasi.
Kapolres Sampang, AKBP Hartono, membenarkan keberadaan grup tersebut.
Namun, saat penyidik melakukan penelusuran, grup itu sudah tidak lagi aktif, karena para anggotanya keluar setelah penangkapan terhadap salah satu tersangka.
"Mereka membuat grup bernama Teh Gembul," ujarnya, Jumat (17/7/2026).
Dia mengatakan, penyidik belum dapat mengetahui isi percakapan dalam grup tersebut lantaran riwayat chat telah hilang.
Namun, yang jelas grup itu diakui memang dibuat oleh para pelaku.
Kemudian, polisi juga belum dapat memastikan apakah 27 tersangka tergabung dalam grup tersebut, atau hanya sebagian.
"Saat ini tentang grup WA itu dalam proses pendalaman. Kami juga fokus pengejaran para pelaku," jelasnya.
Sementara itu, perkembangan penyidikan terus berjalan.
Sebanyak delapan tersangka telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sampang melalui proses tahap II.
Seluruhnya merupakan anak yang berhadapan dengan hukum.
Baca Selengkapnya di Sini
Universitas Bahaudin Mudhary (UNIBA) Madura akhirnya buka suara terkait keluhan sejumlah lulusan angkatan 2025 yang hingga saat ini belum menerima ijazah, meski prosesi wisuda telah berlangsung sekitar delapan bulan lalu, Jumat (17/7/2026).
Wakil Rektor I UNIBA Madura, Budi Suswanto, membenarkan masih ada sebagian lulusan yang belum menerima ijazah kelulusan.
Namun, ia memastikan persoalan tersebut bukan karena ijazah ditahan, melainkan berkaitan dengan proses administrasi penerbitan ijazah yang harus melalui tahapan di Kementerian Pendidikan.
"Memang benar kalau mahasiswa yang mengaku belum menerima ijazah. Keterlambatan ini berkaitan dengan kewajiban administrasi yang belum dipenuhi sebagian mahasiswa," ujar Budi saat ditemui TribunMadura.com di ruang kerjanya, Jumat (17/7/2026).
Menurutnya, penerbitan ijazah tidak dapat dilakukan secara langsung.
Kampus harus terlebih dahulu mengajukan data lulusan ke sistem Kementerian Pendidikan untuk memperoleh PIN atau nomor ijazah.
Ia menjelaskan, proses tersebut memiliki tahapan dan jadwal yang harus dipenuhi oleh perguruan tinggi.
"Administrasi yudisium rata-rata Bulan September. Sebenarnya kami harus menyiapkan dan menyetorkan data-data sejak sekitar empat bulan sebelumnya, yakni April," katanya.
Sebagai contoh, mahasiswa yang diwisuda pada Desember seharusnya sudah diajukan data penerbitan PIN ijazah sejak April agar proses penerbitan dokumen kelulusan tidak mengalami kendala.
"Jadi untuk mahasiswa yang wisuda Bulan Desember, misalnya, data pengajuan PIN ijazah seharusnya sudah kami setorkan pada Bulan April agar PIN ijazah bisa terbit," tegasnya.
Budi menambahkan, penerbitan ijazah sangat bergantung pada kelengkapan administrasi yang menjadi persyaratan.
Jika masih terdapat data atau persyaratan yang belum lengkap, proses penerbitan ijazah belum dapat diselesaikan.
Baca Selengkapnya di Sini