TRIBUNMANADO.CO.ID - Pria inisial JL alias Jes, tersangka kasus pengancaman menggunakan senjata tajam terhadap korban LR di Jaga III, Desa Wangurer, Kecamatan Likupang Selatan, Kabupaten Minahasa Utara akhirnya ditangkap personel Polres Minahasa Utara.
Briptu Joshua Lengkong, salah seorang penyidik di Polres Minut mengatakan, JL ditangkap pada Jumat 17 Juli 2026 sekitar pukul 01.00 WITA.
"Tersangka sudah ditangkap, karena dua kali dipanggil dia tidak kooperatif akhirnya kami kami lakukan upaya paksa (ditangkap)," terang dia kepada Tribun Manado melalui sambungan Whatsapp, Sabtu malam, 18 Juli 2026.
Ia menuturkan, setelah ditangkap JL terlebihdulu diperiksa sebagai saksi, selanjutnya ditetapkan sebagai tersangka.
"Kemudian kita tahan," ujar dia.
Briptu Joshua membeber, saat dimintai keterangan JL mengaku dia tidak sendirian, ada dua temannya yang diduga turut terlibat dalam kasus ini.
"Karena dia (JL) tersangka utama sudah ditangkap, saat kami ambil keterangan ternyata dia juga ada bersama dua temannya. Kita akan layangkan panggilan kepada kedua temannya itu untuk diperiksa," beber dia.
Peristiwa pengancaman tersebut secara resmi terdaftar dengan nomor Laporan Polisi: LP/B/126/II/2026/SPKT/POLRES MINAHASA UTARA/POLDA SULAWESI UTARA.
Berdasarkan berkas surat tanda terima laporan, peristiwa tersebut terjadi di wilayah Jaga III, Desa Wangurer, Kecamatan Likupang Selatan, Kabupaten Minahasa Utara pada hari Kamis, 5 Februari 2026 dini hari sekitar pukul 01.30 WITA.
Kejadian bermula saat korban, LR, hendak mengantar rekannya yang bernama Ato pulang menuju rumahnya di Desa Wangurer Jaga III menggunakan sepeda motor.
Sesampainya di lokasi tujuan, Ato mengabarkan kepada LR bahwa dirinya baru saja diadang dan hampir ditikam oleh orang tidak dikenal di jalan.
Tidak berselang lama, muncul satu unit sepeda motor yang dikendarai oleh tiga orang secara berboncengan.
Tanpa alasan yang jelas, ketiga orang asing tersebut langsung berteriak menantang ke arah pelapor.
"Torang orang Wasian, kiapa dola pa torang tadi? (Kami orang Wasian, kenapa mencegat kami tadi?)," teriak salah satu pengendara motor tersebut.
Sembari melontarkan kalimat ancaman, terduga pelaku langsung mengeluarkan senjata tajam jenis besi putih/pisau dan langsung mengejar korban.
Beruntung korban berhasil menyelamatkan diri dari kejaran tersebut, sebelum akhirnya memutuskan meminta perlindungan hukum dengan melapor ke Polres Minahasa Utara malam harinya pukul 20.27 WITA.
Laporan tersebut diterima atas nama Kepala SPKT Polres Minahasa Utara, Kanit VI IPDA Viola Margerit Runtuwarow, S.H., I.P.S.A.
Atas kejadian ini, korban memohon agar pihak kepolisian segera bertindak tegas memproses pelaku sesuai hukum yang berlaku.
Terduga pelaku sendiri diancam dengan pidana pengancaman yang diatur dalam Pasal 448 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (Tribunmanado.co.id/Riz)
WhatsApp Tribun Manado: Klik di Sini