Kronologis Pembunuhan Man Colik, Korban dan Pelaku Bertemu di Aliran Sungai Bubuh
Noval Andriansyah July 19, 2026 12:19 AM

Tribunlampung.co.id, Denpasar - Kronologis pembunuhan tragis yang menimpa I Nyoman Cita (30) alias Man Colik bermula saat dirinya berjalan kaki untuk menemui pelaku di tepi aliran Sungai Bubuh, Desa Negari, Klungkung.

Baca juga: Motif Pembunuhan Pengemudi Ojek Online di Tangerang demi Biaya Nikah

Pertemuan di kawasan sepi menuju Perumahan Pesona Lepang pada sore menjelang petang tersebut rupanya telah diintai oleh pelaku yang bersiap dengan senjata tajam tersembunyi.

Kasat Reskrim Polres Klungkung, AKP Reno Chandra Wibowo, mengungkapkan bahwa peristiwa berdarah ini diperkirakan terjadi antara pukul 18.00 hingga 19.00 Wita.

Pelaku berinisial ANPP (30), yang bertempat tinggal di satu banjar yang sama dengan korban, sudah berada di area sungai terlebih dahulu untuk menunggu kedatangan Man Colik.

Saat bersiap di tepi aliran sungai, ANPP hanya mengenakan celana pendek boxer dan baju hangat bertudung (hoodie).

Pakaian panjang gantinya sengaja ia sembunyikan di rimbunan pohon bambu di sekitar lokasi kejadian.

"Pelaku sengaja menyembunyikan senjata tajam berupa sangkur sepanjang 30 sentimeter di dalam kantong hoodie-nya."

"Ketika korban datang berjalan kaki melintasi sisi barat sungai dan menemui pelaku di aliran air, di situlah serangan mendadak itu dilancarkan," papar AKP Reno, Jumat (17/7/2026), dilansir Tribun-Bali.com.

Ditusuk Membabi Buta dan Dibuang ke Dasar Sungai

Begitu berhadapan di air, ANPP langsung menusuk perut Man Colik secara membabi buta sebanyak satu kali, disusul satu tusukan di pinggang kanan, serta dua tikaman fatal di bagian punggung.

Setelah korban ambruk bersimbah darah, pelaku merampas kalung emas yang dikenakan Man Colik dan kabur meninggalkannya begitu saja.

Guna menghilangkan jejak kejahatannya, pelaku menancapkan sangkur sepanjang 30 sentimeter tersebut dalam-dalam ke dasar sungai yang berlumpur gembur.

"Lokasi pembunuhan tepat berada di bawah posisi sepeda motor korban yang terparkir. Aliran air langsung menghanyutkan darah korban, sehingga tim kami tidak menemukan bercak darah sama sekali di tanah sekitar sungai."

"Namun, senjata tajam yang disembunyikan di dasar sungai kini sudah berhasil kami amankan," tambah Reno.

Jajaran Satreskrim Polres Klungkung berhasil membekuk ANPP tanpa perlawanan pada Jumat (17/7/2026).

Pihak penyidik saat ini masih melakukan pemeriksaan mendalam untuk memastikan apakah aksi keji ini masuk ke dalam delik pembunuhan berencana pasal 340 KUHP.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.