Alasan Yuharni Beri Nama Anaknya Muhammad MBG Subianto, Ternyata Menyalahi Aturan
Noval Andriansyah July 19, 2026 12:19 AM

Tribunlampung.co.id, Wonosobo - Seorang ibu di Wonosobo, Jawa Tengah, bernama Yuharni (41), mendadak viral setelah memberikan nama unik "Muhammad MBG Subianto" untuk anak ketiganya, sebagai wujud rasa syukur atas Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang mengubah nasib ekonominya.

Baca juga: Mengaku Rugi hingga Rp170 Juta, Bos Buah Laporkan Mitra Dapur MBG ke Polisi

Namun, pilihan nama tersebut dipastikan menyalahi aturan kependudukan nasional karena menyisipkan bentuk singkatan yang dilarang dalam dokumen resmi negara.

Yuharni, warga Desa Jolontoro, Kecamatan Sapuran, menceritakan bahwa bayi laki-lakinya itu lahir sehat pada Jumat (10/7/2026).

Ia sengaja menyematkan abreviasi "MBG" agar menjadi kenangan seumur hidup karena dirinya kini bisa bekerja di satu di antara SPPG (Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi).

"Saya kerja di program MBG dan sangat suka dengan program itu karena sangat membantu masyarakat yang menganggur agar bisa bekerja."

"Penghasilannya pun sangat membantu sandang pangan keluarga kami sehari-hari," ungkap Yuharni, Senin (13/7/2026), dilansir TribunJateng.com.

Menyalahi Regulasi Permendagri

Pemberian nama unik ini langsung direspons oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Wonosobo yang mendatangi kediaman Yuharni pada Rabu (15/7/2026).

Kepala Disdukcapil Wonosobo, Dwi Saraswati, menegaskan bahwa dokumen kependudukan seperti akta kelahiran belum bisa diterbitkan jika nama anak melanggar aturan.

Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan, satu di antara tata cara mutlak yang harus dipenuhi adalah nama tidak boleh ditulis dalam bentuk singkatan.

"Kami datang bukan untuk melarang hak orang tua, melainkan mengedukasi sesuai regulasi. Unsur 'MBG' pada nama anak tersebut termasuk kategori singkatan karena hanya terdiri dari huruf konsonan yang tidak bisa dibaca. Dalam aturan tata cara pencatatan sipil, singkatan itu dilarang keras karena memicu multitafsir," jelas Dwi Saraswati.

Selain persoalan administrasi yang tidak akan memunculkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), pihak Disdukcapil juga mengkhawatirkan dampak psikologis jangka panjang.

Nama berupa singkatan dinilai rentan menjadi bahan ejekan atau perundungan (bullying) saat anak mulai memasuki usia sekolah.

Sebagai solusi, Disdukcapil menyarankan alternatif dengan memanjangkan inisial tersebut menjadi satu kata yang dapat dibaca, seperti "Embege", atau menggantinya dengan nama nama baptis/nasional berawalan huruf tersebut (seperti Gilang atau Gibran).

Yuharni sendiri menyambut baik masukan edukatif tersebut, namun dirinya masih perlu mendiskusikan perubahan nama sang bayi bersama suaminya yang saat ini masih berada di luar kota sebelum batas pelaporan kelahiran 60 hari berakhir.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.