Rumah di Sentul Diklaim Hotman Milik Mertua Febrie Adriansyah, MAKI : Itu Awalnya Milik Pengusaha R
Dedy Qurniawan July 19, 2026 01:03 AM

BANGKAPOS.COM - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, mengungkapkan bahwa sebuah hunian mewah yang digeledah kepolisian terkait perkara korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pasokan batu bara PLN, Asabri, serta Krakatau Steel pada mulanya dipunyai oleh seorang pelaku usaha.

Sebagaimana diketahui, tempat tinggal tersebut menjadi salah satu lokasi sasar penggeledahan oleh personel gabungan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya bersama Kortas Tipidkor Polri sejak Rabu hingga Jumat (8-10/7/2026) kemarin.

Mengenai lokasinya, bangunan megah tersebut berdiri di area Sentul, Bogor, Jawa Barat.

Melalui tindakan penggeledahan tersebut, aparat kepolisian mendapati sebuah brankas penampung uang tunai dengan jumlah mencapai Rp476 miliar sekaligus emas batangan seberat 74 kilogram.

Di sisi lain, aparat penegak hukum telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara ini, yakni mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah, beserta mitranya, Don Ritto.

Boyamin mengungkapkan bahwa rumah yang digeledah oleh Polri itu adalah milik pengusaha otomotif.

Namun, dia enggan untuk mengungkap nama dari pengusaha tersebut.

Boyamin hanya menyebut bahwa pengusaha yang dimaksud berinisial R.

Boyamin mengatakan rumah tersebut lantas dijual oleh R pada tahun 2022 buntut usahanya bangkrut.

"Yang saya tahu, rumah itu adalah milik pengusaha otomotif bernama R kemudian usahanya surut dan rumahnya dijual. Itu baru (dijual) pada tahun 2022," katanya ketika dihubungi redaksi Tribunnews.com dari kantor Tribunnews Solo di Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, Sabtu (18/7/2026).

Boyamin juga mengungkapkan bahwa apa yang disampaikannya tersebut sekaligus membantah pernyataan Hotman Paris, yang menyebut rumah yang digeledah Polri tersebut adalah milik mertua Febrie yang lalu dihibahkan ke cucu eks Jampidsus.

Hotman berstatus sebagai kuasa hukum Febrie.

Status tersebut diemban Hotman sejak Jumat (17/7/2026) kemarin.

"Bagaimana ada cerita urutan mertua dan cucu itu, ya saya membantahnya dan itu bagian dari klaim seorang lawyer yang mencoba membela kliennya," jelasnya.

Baca juga: Selain Febrie Adriansyah Kebanggan Presiden Prabowo, Inilah Sederet Klaim Hotman Paris Lainnya

Baca juga: Profil Frank Alexander Hutapea Anak Hotman Paris, Sinis Ayahnya Bela Febrie, Pendidikannya Mentereng

Sebelumnya, Hotman menegaskan bahwa rumah mewah di Sentul yang digeledah Polri adalah milik mertua Febrie.

Dia mengatakan setelah itu, rumah tersebut dihibahkan ke cucunya atau anak Febrie.

"Rumah itu dulunya adalah rumah mertuanya. Oke? Rumah mertuanya tapi sudah lama dihibahkan ke cucu dari mertuanya. Jadi secara sertifikat, itu bukan atas nama dari Febri. Itu ada buktinya, itu di BAP tadi ditulis," ujar Hotman dalam konferensi pes di Kejagung, Jakarta, pada Jumat malam.

Dia juga turut mengomentari temuan dari Polri yaitu uang miliaran rupiah serta 74 kilogram emas.

Dia mengungkapkan bahwa temuan tersebut sudah dijelaskan oleh pengacara Don Ritto, Handika Honggowongso, di mana uang dan emas tersebut adalah aset dari suatu yayasan yang bergerak di bidang dakwah.

Sebagai informasi, pengakuan Handika itu disampaikan pada kesempatan yang sama ketika Hotman menggelar konferensi pers.

"Itu rumah mertuanya, kebetulan mertuanya marga Marbun, satu marga dengan istri saya tercinta Marbun, boru Marbun. Ah, sudah dihibahkan itu ke cucunya kan katanya cucu? Ke cucunya yaitu anak dari Pak Febrie. Itu sudah sertifikat atas nama dia, sudah itu sudah jauh sebelum kasus ASABRI, jadi bukan rekayasa," tegas Hotman.

Pada kesempatan yang sama, Handika mengatakan bahwa uang senilai Rp476 miliar dan emas batangan seberat 74 kilogram yang ditemukan di rumah yang diklaim Hotman milik mertua Febrie merupakan aset dari yayasan dakwah dan pendidikan Islam.

Dia mengatakan Don Ritto juga telah meminta izin kepada Febrie untuk memakai rumah tersebut sebagai kantor operasional yayasan pada tahun 2023.

"Yayasan apa? Yayasan yang bergerak di bidang dakwah dan pendidikan Islam. Sudah ratusan, mungkin sekitar 700 santri dari Indonesia Timur terutama kawasan Papua dan Maluku, yang saat ini menjalani program pesantren di daerah Banten. Nah, itu kantor dipakai sebagai backup operasional yayasan itu," kata Handika dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Jumat malam.

Handika mengeklaim kliennya itu juga telah meminta izin untuk membangun brankas di rumah eks Jampidsus pada tahun 2024.

Brankas itu digunakan untuk menyimpan uang dan emas yang diklaimnya sebagai aset yayasan.

"Nah, sekarang dikaitkan dengan temuan penggeledahan, ada 74 kilogram emas, 12 juta dolar Singapura, dan 4 juta something dolar Amerika. Pada saatnya akan kami buka ke publik seluas-luasnya. Yang pasti, itu tidak berkaitan dengan Pak Febrie," ucapnya.

"Kedua, yang pasti itu ada pihak yang secara legal menyerahkan. Yang ketiga, yang pasti itu akan digunakan dalam rangka kepentingan tadi," tuturnya.

Di sisi lain, Handika masih enggan untuk menjelaskan terkait alasan aset yang diklaimnya milik yayasan dakwah itu disimpan dalam bentuk uang tunai dan emas.

Dia beralasan ingin menghormati proses hukum saat ini yang masih berjalan.

Selain itu, ia juga masih enggan untuk mengungkap pihak-pihak yang memberikan aset tersebut ke publik.

"Ada beberapa pihak. Begini, sekarang kami belum berani menyebut siapa mereka. Kami khawatir keselamatan mereka akan terancam. Biar mereka diperiksa dulu oleh pihak Pidsus dengan segala bukti-bukti yang mereka punya. Begitu clear, baru kami rilis," tuturnya.

Dalam perkara ini, Don Ritto ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 4 dan/atau Pasal 5 juncto Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 atau Pasal 607 ayat 1 huruf b dan c KUHP baru.

Sementara, Febrie dijerat Pasal 12 huruf e, Pasal 12 B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, dan Pasal 3, Pasal 4 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 607 Ayat 1 huruf a dan huruf b KUHP. (Sumber : Tribunnews)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.