Nasib Bocah di Tasik Kehilangan Separuh Alat Vital seusai Khitan, Klinik Akhirnya Tanggung Jawab
Laksmi Anindita July 19, 2026 01:44 AM

Klinik di wilayah Rajapolah, Kabupaten Tasikmalaya, menyatakan siap bertanggung jawab atas biaya pengobatan seorang anak berinisial DS (7) yang mengalami dugaan malapraktik saat menjalani prosedur khitan pada 2025.

Komitmen tersebut mencakup pembiayaan seluruh proses pengobatan hingga korban berusia 18 tahun, termasuk kemungkinan tindakan operasi lanjutan sesuai kebutuhan medis.

Kesepakatan ini mengemuka setelah pertemuan antara pihak keluarga dan klinik pada Jumat (17/7/2026) yang turut didampingi Dinas Kesehatan, Ikatan Dokter Indonesia, dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah Kabupaten Tasikmalaya.

Korban selanjutnya akan dirujuk ke Rumah Sakit Hasan Sadikin Bandung untuk menjalani operasi tahap pertama.

Kuasa hukum terlapor, Mochamad Agung Pradana, menjelaskan bahwa operasi awal bertujuan memperbaiki fungsi saluran kemih korban.

Ia menambahkan, tindakan lanjutan direncanakan saat korban telah memenuhi usia yang disyaratkan secara medis.

Dinas Kesehatan, IDI, dan KPAID Kabupaten Tasikmalaya akan mengawal proses pemeriksaan dan penanganan medis korban di RSHS Bandung.

Pihak klinik menyatakan pendampingan tidak hanya terbatas pada pengobatan awal, tetapi juga mencakup pemeriksaan rutin, tindakan medis lanjutan, serta rehabilitasi untuk memulihkan fungsi organ korban.

Sebelumnya, kasus ini dilaporkan oleh orang tua korban ke Polres Tasikmalaya Kota pada Kamis (2/7/2026) terkait dugaan ketidaksesuaian penanganan dan tanggung jawab pascatindakan.

Keluarga menyebut bantuan yang diterima sebelumnya berupa sejumlah uang yang diberikan tidak rutin, sehingga mendorong pelaporan tersebut.

(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.