Handika Honggowongso Pengacara Don Ritto Terancam OOJ Jika Uang Emas Tak Terbukti Punya Yayasan
Dedi Qurniawan July 19, 2026 02:20 AM

POSBELITUNG.CO -  Potensi terjerat hukum terkait perintangan penyidikan atau obstruction of justice kini membayangi Handika Honggowongso selaku kuasa hukum Don Ritto, apabila argumen yang dibangun demi membela kliennya ternyata palsu, menurut pandangan Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman.

Adapun argumentasi yang dimaksud merujuk pada pernyataan bahwa dana tunai senilai Rp476 miliar beserta logam mulia seberat 74 kilogram yang disita dari kediaman mantan Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah, merupakan harta milik yayasan pendidikan Islam dan dakwah.

Pernyataan tersebut dilontarkan oleh Handika sewaktu menggelar jumpa pers di gedung Kejagung, Jakarta, tepat pada hari Jumat (17/7/2026).

Di sisi lain, keberadaan timbunan dana tunai dan emas batangan tersebut berhasil diungkap setelah operasi penggeledahan dilakukan oleh tim gabungan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya bersama Kortas Tipidkor Polri pada Rabu (8/7/2026) yang lalu.

Oleh karena itu, Boyamin mendesak aparat kepolisian segera melakukan pemeriksaan mendalam demi membuktikan kebenaran dari pernyataan yang dikeluarkan oleh Handika tersebut.

Dirinya menambahkan bahwa apabila aparat penegak hukum membiarkan klaim itu tanpa pengusutan, maka dikhawatirkan hal tersebut akan merusak sekaligus menghambat jalannya proses penyidikan utama.

"Justru kalau begitu harus ditindaklanjuti dan diselidiki dan nanti jika ada orang-orang yang mengaku dan tidak benar, ya dikenakan dengan ketentuan menghalangi penyidikan atau obstruction of justice (dan dijerat) Pasal 21 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi karena ini akan mengganggu proses penyidikan," katanya kepada Tribunnews.com, Sabtu (18/7/2026).

Di sisi lain, Boyamin mengatakan bahwa tidak mungkin sebuah yayasan memiliki aset sebesar itu.

Dia juga mengungkapkan bahwa aset yayasan dilarang untuk diatasnamakan seseorang.

Selain itu, Boyamin juga mengatakan bahwa seharusnya dana yayasan diperuntukan untuk kepentingan sosial masyarakat alih-alih disimpan.

"Mana ada uang yayasan begitu besarnya. Itu ngaranya tingkat dewa itu. Karena yayasan itu fungsi sosial dan menyalurkan untuk masyarakat."

"Kalau ada uang yang digunakan semisal untuk membangun pondok pesantren, sekolah, lalu melakukan kegiatan amal. Selain itu, yayasan dilarang untuk memiliki aset atas nama pribadi," kata Boyamin dilansir Tribunnews.com usai menghubunginya dari Kantor Tribunnews Solo di Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, Sabtu (18/7/2026).

Boyamin mengungkapkan polisi tidak akan gegabah ketika akan melakukan penyitaan terhadap aset seseorang untuk kepentingan penyidikan sebuah kasus korupsi.

Pasalnya, polisi maupun kejaksaan juga telah menetapkan Don Ritto dan Febrie sebagai tersangka dalam kasus ini.

Sehingga, Boyamin menganggap pengacara Don Ritto hanya tengah berupaya untuk mengaburkan fakta yang ada terkait kasus ini.

"Itu kan hanya dalih-dalih untuk mengaburkan fakta saja. Ya kita lihat nanti saja lah. Semoga makin terang," tuturnya. 

Sebelumnya, Handika mengatakan bahwa uang senilai Rp476 miliar dan emas batangan seberat 74 kilogram yang ditemukan di kediaman Febrie merupakan aset dari yayasan dakwah dan pendidikan Islam.

Dia mengatakan Don Ritto juga telah meminta izin kepada Febrie untuk memakai rumah tersebut sebagai kantor operasional yayasan pada tahun 2023.

"Yayasan apa? Yayasan yang bergerak di bidang dakwah dan pendidikan Islam. Sudah ratusan, mungkin sekitar 700 santri dari Indonesia Timur terutama kawasan Papua dan Maluku, yang saat ini menjalani program pesantren di daerah Banten. Nah, itu kantor dipakai sebagai backup operasional yayasan itu," kata Handika dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Jumat malam.

Handika mengeklaim kliennya itu juga telah meminta izin untuk membangun brankas di rumah eks Jampidsus pada tahun 2024.

Brankas itu digunakan untuk menyimpan uang dan emas yang diklaimnya sebagai aset yayasan.

"Nah, sekarang dikaitkan dengan temuan penggeledahan, ada 74 kilogram emas, 12 juta dolar Singapura, dan 4 juta something dolar Amerika. Pada saatnya akan kami buka ke publik seluas-luasnya. Yang pasti, itu tidak berkaitan dengan Pak Febrie," ucapnya.

"Kedua, yang pasti itu ada pihak yang secara legal menyerahkan. Yang ketiga, yang pasti itu akan digunakan dalam rangka kepentingan tadi," tuturnya.

Di sisi lain, Handika masih enggan untuk menjelaskan terkait alasan aset yang diklaimnya milik yayasan dakwah itu disimpan dalam bentuk uang tunai dan emas.

Dia beralasan ingin menghormati proses hukum saat ini yang masih berjalan.

Selain itu, ia juga masih enggan untuk mengungkap pihak-pihak yang memberikan aset tersebut ke publik.

"Ada beberapa pihak. Begini, sekarang kami belum berani menyebut siapa mereka. Kami khawatir keselamatan mereka akan terancam. Biar mereka diperiksa dulu oleh pihak Pidsus dengan segala bukti-bukti yang mereka punya. Begitu clear, baru kami rilis," tuturnya.

Dalam perkara ini, Don Ritto ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 4 dan/atau Pasal 5 juncto Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 atau Pasal 607 ayat 1 huruf b dan c KUHP baru.

Sementara, Febrie dijerat Pasal 12 huruf e, Pasal 12 B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, dan Pasal 3, Pasal 4 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 607 Ayat 1 huruf a dan huruf b KUHP. (Sumber : Tribunnews)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.