TRIBUNTRENDS.COM - Kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah memasuki babak baru.
Dalam menghadapi proses hukum tersebut, Febrie Adriansyah resmi menunjuk pengacara kondang Hotman Paris Hutape sebagai kuasa hukumnya.
Kehadiran Hotman Paris menjadi sorotan publik karena langsung mendampingi Febrie pada pemeriksaan perdana di Kejaksaan Agung.
Pemeriksaan terhadap mantan Jampidsus itu berlangsung pada Jumat (17/7/2026) sebagai bagian dari proses penyidikan yang sedang berjalan.
Usai mendampingi kliennya, Hotman Paris menyampaikan sejumlah pernyataan terkait perkara yang kini menyeret Febrie Adriansyah.
Pernyataan tersebut memuat pandangan serta klaim dari pihak kuasa hukum mengenai kasus dugaan korupsi dan TPPU yang sedang ditangani aparat penegak hukum.
Baca juga: Jawaban Ketua KPK di Balik Bebasnya Febrie Adriansyah: Jangan Ribut Pelimpahan, Awasi Prosesnya!
Sejak diumumkannya status tersangka terhadap Febrie Adriansyah, perhatian publik terus tertuju pada perkembangan proses penyidikan.
Langkah Febrie menggandeng Hotman Paris dinilai menjadi bagian dari strategi pembelaan dalam menghadapi proses hukum yang tengah berlangsung.
Berbagai pernyataan yang disampaikan Hotman Paris pun langsung menjadi bahan perbincangan di ruang publik.
Publik kini menantikan bagaimana tim kuasa hukum akan membangun argumentasi untuk membela mantan Jampidsus tersebut.
Di sisi lain, proses hukum terhadap Febrie Adriansyah masih terus bergulir sesuai mekanisme yang berlaku.
Setiap perkembangan kasus ini diperkirakan akan menjadi perhatian karena melibatkan sosok yang pernah menduduki jabatan penting di Kejaksaan Agung.
Klaim yang disampaikan Hotman Paris juga menjadi salah satu aspek yang menarik untuk dicermati dalam perjalanan perkara ini.
Seluruh pernyataan tersebut disampaikan setelah pemeriksaan perdana Febrie Adriansyah di Kejaksaan Agung selesai dilakukan.
Berikut rangkuman klaim Hotman Paris terkait kasus dugaan korupsi dan TPPU yang menjadikan Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka.
Poin utama yang menjadi sorotan dalam BAP Febrie adalah dugaan adanya aliran dana fantastis bernilai lebih dari Rp 50 miliar dari konglomerat properti, Tan Kian.
Hotman Paris menegaskan, dalam pemeriksaan Febrie membantah tuduhan tersebut dan memastikan tidak ada satu peser pun uang masuk.
"Katanya Tan Kian memberikan Rp50 miliar lebih, ya. Artinya, berarti diakui sebagai pemberi suap. Pertanyaannya, kenapa Tan Kian sampai sekarang belum jadi tersangka? Kenapa langsung loncat kepada penerima suap?" kata Hotman dalam keterangan persnya setelah mendampingi Febrie di Kejagung, Jumat (17/7/2026) malam, dilansir Kompas TV.
Hotman Paris memaparkan sejumlah poin yuridis yang menurutnya mematahkan dugaan keterlibatan Febrie Adriansyah. Salah satunya adalah fakta bahwa perkara korupsi PT Asabri sudah bergulir di pengadilan jauh sebelum Febrie Adriansyah menduduki posisi sebagai Jampidsus.
Perkara Asabri sendiri telah masuk ke meja hijau sejak Agustus 2021 dan diputus oleh Pengadilan Tipikor Jakarta pada 4 Januari 2022. Sementara itu, Febrie Adriansyah baru resmi dilantik sebagai Jampidsus pada 22 Januari 2022.
Sepanjang proses persidangan, mulai dari tingkat pengadilan negeri, pengadilan tinggi, hingga peninjauan kembali (PK), status Tan Kian secara konsisten hanyalah sebagai saksi fakta dan tidak pernah dipersoalkan oleh majelis hakim.
Hotman juga menegaskan bahwa hubungan hukum antara Tan Kian dengan salah satu terdakwa utama Asabri, Benny Tjokrosaputro, murni merupakan hubungan bisnis swasta berupa kerja sama operasi (KSO) atas tanah pribadi, bukan memanfaatkan dana dari Asabri.
"Sekarang mengenai apa kaitan dari Tan Kian? Ternyata itu enggak ada kaitannya apa pun dengan Asabri. Dia tidak ikut menikmati fasilitas apa pun. Preminya tidak ada. Ingat itu. Yang ada adalah salah satu terdakwa dalam kasus Asabri, yaitu Benny Tjokrosaputro, punya tanah. Dia bikin KSO (kerja sama operasi) dengan Tan Kian."
"Jadi, memakai alasan Tan Kian sebagai dasar bahwa dengan tidak ditetapkan sebagai tersangka maka Jampidsus ini yang salah, itu salah total," tegas Hotman Paris.
Terlebih lagi, tanah yang menjadi objek kerja sama operasi tersebut kini telah disita oleh kejaksaan dan berada dalam proses lelang untuk mengembalikan kerugian negara.
Menurut Hotman, hal ini membuktikan bahwa kerugian negara yang ditimbulkan dari sisi hubungan bisnis tersebut adalah nihil.
Baca juga: Kejanggalan Keberadaan Febrie Adriansyah Atas Kasus 74 Kg, KPK: Kasus Ini Akan Banyak Tersangka
Menurut Hotman, rumah di Sentul yang digeledah Polri bukanlah rumah Febrie Adriansyah.
“Rumah di Sentul itu sejak 2022 house keeping-nya sudah bukan Febrie yang bayar, karena sudah diberikeh ke Don Ritto,” tutur Hotman.
Hotman menjelaskan, Febrie tidak mengetahui soal apa yang dilakukan terhadap rumah itu sejak 2022 karena sejak saat itu rumah tersebut di bawah penguasaan Don Ritto.
“Rumah itu dulu adalah rumah mertuanya (Febrie) tapi sudah lama dihibahkan ke cucu dari mertuanya, jadi secara sertifikat bukan atas nama dari Febrie,” kata Hotman.
“Sudah dihibahkan ke cucunya, yakni anak Pak Febrie. Itu jauh sebelum kasus Asabri,” kata Hotman.
Setelah dihibahkan ke anak Febrie, kemudian rumah di Kabupaten Bogor itu di bawah penguasaan Don Ritto sejak 2022.
Hotman menegaskan cafe De Clan tak ada sangkut pautnya dengan Febrie Adriansyah
Untuk itu ketika ada brankas yang ditemukan, itu bukan milik Febrie.
Status cafe ini sempat dijelaskan kuasa hukum Don Ritto.
Pengacara Don Ritto, Handika Honggowongso, mengatakan memang dulu cafe ini dikelola bersama dengan Febrie.
Namun setelah beberapa waktu dikelola bersama, restoran itu bangkrut.
Don pun mengambil alih sepenuhnya pengelolaan restoran dengan nama De Clan, setelah Febrie mundur.
“Iya, waktu kerja sama lalu bangkrut, diserahkan ke Pak Idon (Don Ritto) semua, diganti namanya jadi de'Clan dan berkembang,” kata Handika, pada Kamis (16/7/2026).
Hotman turut menyoroti penetapan tersangka kliennya dalam kasus dugaan korupsi penanganan tiga perkara besar, yaitu PLTU Batu Bara, PT Asabri, dan Krakatau Steel.
Hotman menuding penetapan tersangka Febrie oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri dilakukan tanpa seizin Presiden Prabowo Subianto.
"Tanya kepada Kapolri (Jenderal Listyo Sigit Prabowo), 'Hei, kenapa nggak nanya Pak Prabowo dulu sebelum melakukan itu (menetapkan Febri sebagai tersangka) terhadap tangan kanan dari yang dibanggakan oleh Pak Prabowo?'."
"Saya baru tahu kalau (Kapolri) tidak izin," tutur Hotman dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Jumat (17/7/2026).
Ia menambahkan, Febrie sebenarnya merupakan sosok andalan Presiden, terutama dalam hal upaya penegakan hukum di Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH).
Sebab, Febrie yang menjabat sebagai Ketua Pelaksana di Satgas PKH, disebut Hotman memiliki andil dengan mengembalikan kerugian negara senilai Rp430 triliun melalui penegakkan hukum.
"Bayangin orang kebanggan Presiden tiba-tiba dikriminalisasi bahkan tanpa pamit sama Presiden," kata Hotman.
Karena itu, Hotman menilai Polri seharusnya berhati-hati dalam menangani perkara yang menjerat Febrie lantaran menyangkut mantan pejabat tinggi penegak hukum.
"Tapi, coba dulu pakai suara hatimu, ya. Ini Jampidsus (Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus), lho," ucapnya.
(TribunTrends/Tribunnews/Faryyanida Putwiliani)