Belajar dari Malaysia, Baznas: Skema Zakat Jadi Pengurang Pajak Bisa Naikkan Penerimaan Negara
Endra Kurniawan July 19, 2026 03:34 AM

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI optimistis penerapan skema tax credit atau zakat sebagai pengurang kewajiban pajak tidak akan mengurangi penerimaan negara. 

Pimpinan Baznas RI Bidang Mobilisasi dan Pengumpulan, Rizaludin Kurniawan, mengatakan kekhawatiran bahwa skema tax credit akan memangkas penerimaan pajak negara tidak terbukti berdasarkan hasil riset dan pengalaman negara lain.

"Sekarang ini kan khawatirnya kalau zakat mengurangi akumulasi pajak atau tax credit itu pembayar zakatnya meningkat, pajaknya yang menurun. Padahal kalau melihat Malaysia, risetnya menunjukkan ternyata zakat naik, pajak juga naik," ujar Rizaludin.

Hal tersebut disampaikan Rizaludin dalam acara Focus Group Discussion (FGD) Jurnalisme Filantropi yang diinisiasi oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), Komisi VIII DPR RI, Yayasan Halaqoh Tadarus Al-Qur'an, dan Lazismu di Ruang Perpustakaan Gedung Pusat Dakwah Muhammadiyah, Jakarta Pusat, Sabtu (18/7/2026).

Menurut Rizaludin, Indonesia saat ini masih menerapkan skema tax deduction atau zakat sebagai pengurang penghasilan kena pajak (PKP). 

Baca juga: Rumah Warga di Indramayu Tak Dapat Akses Listrik, BAZNAS Beri Bantuan Lampu Tenaga Surya

Dalam mekanisme tersebut, manfaat yang dirasakan wajib pajak dinilai masih terbatas karena zakat hanya mengurangi dasar pengenaan pajak, bukan nominal pajak yang harus dibayarkan.

Ia menilai perubahan menuju skema tax credit akan menjadi insentif fiskal yang lebih menarik bagi masyarakat, terutama perusahaan dan muzaki besar, untuk menyalurkan zakat melalui lembaga resmi.

"Dibandingkan kita berdebat panjang memaksakan regulasi agar negara mewajibkan zakat, saya mendingan bicara bagaimana mendorong negara mengeluarkan insentif zakat," katanya.

Rizaludin menambahkan, pembahasan mengenai harmonisasi zakat dan pajak akan semakin relevan menjelang revisi Undang-Undang Pengelolaan Zakat pada 2027, sebagaimana amanat Mahkamah Konstitusi (MK).

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Singgih Januratmoko menilai integrasi sistem zakat dan perpajakan dapat menjadi instrumen penting untuk memperkuat pemberdayaan ekonomi umat.

Ia mengatakan optimalisasi penghimpunan zakat melalui integrasi tersebut dapat mendukung program pengentasan kemiskinan, peningkatan kualitas pendidikan, pelayanan kesehatan, hingga penanggulangan bencana.

Baca juga: Baznas: Potensi Zakat Indonesia Rp340 Triliun, Realisasinya Masih Rp44 Triliun

"Gagasan ini tentu menarik karena memiliki potensi besar mendorong masyarakat menunaikan zakat melalui lembaga resmi. Dampaknya, tata kelola zakat nasional akan menjadi semakin akuntabel, transparan, dan profesional karena ekosistem ekonomi syariahnya semakin kuat," ujar Singgih.

Meski demikian, Singgih mengingatkan penerapan skema tax credit memerlukan kajian yang komprehensif, termasuk harmonisasi regulasi, kesiapan sistem digital yang menghubungkan Baznas dan otoritas pajak, serta perhitungan dampak fiskal terhadap penerimaan negara.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.