Opini: Reformasi, Kehendak Politik dan Masa Depan Demokrasi
Dion DB Putra July 19, 2026 11:19 AM

Oleh: Yanto Bambang
Biarawan Rogationist, tinggal di Manila Filipina.

Realitas itu hemat saya, merupakan cermin kegagalan negara. Bukan hanya dalam mewujudnyatakan janji-janji politiknya, tetapi juga terutama dalam merevitalisasi dan merejuvenasi institusi-institusi politik pasca reformasi 1998. 

Ironi reformasi

Reformasi 1998 merupakan tonggak penting dalam sejarah politik bangsa Indonesia. 

Lahirnya mekanisme multipartai, terbukanya kebebasan mengemukakan pendapat, kemerdekaan pers, program besar desentralisasi, serta lahirnya lembaga-lembaga demokrasi seperti KPU dan lembaga penegakan hukum independen seperti KPK merupakan tanda bahwa bangsa Indonesia memasuki era politik yang baru.

Baca juga: Opini: PKT dan Kita -Catatan Kritis atas Tulisan Konjen Zang Zhisheng

Kini usia reformasi sudah mencapai dua puluh delapan tahun. Namun kini, ia digugat kembali lantaran sekelumit persoalan yang menghantam pilar-pilar reformasi.

Pertama, upaya pelemahan KPK melalui Revisi UU tahun 2019. KPK, sejatinya merupakan lembaga independen yang berfungsi untuk memberantas kejahatan korupsi. Namun, faktanya berbanding terbalik. 

Ruang geraknya dikriminalisasi dan dikerdilkan oleh keputusan politik - presiden dan DPR. 

Dengan ini dapat dilihat bahwa agenda pemberantasan korupsi yang menjadi proyek utama reformasi nampaknya dianggap sepele. Implikasinya, tindak kejahatan korupsi masih merajalela. 

Kedua, persoalan hukum. Undang-Undang Dasar 1945, pasal 1 ayat (3) menyatakan, Indonesia adalah negara hukum. Dan semestinya sebagai negara demokrasi, hukum menempati posisi yang paling supreme. 

Namun dalam praktiknya, sebagaimana yang dikatakan oleh Mahfud MD dalam bukunya Teori Hukum di Indonesia (edisi revisi, 2026), politik (kekuasaan) seringkali lebih tinggi daripada hukum. Hal ini terjadi karena hukum, menurutnya,  adalah produk politik. 

Jika politik dan sistem pemerintahannya rusak, maka penegakan dan kualitas hukumnya ikut rusak. 

Inilah penyebab ketidakseimbangan dan ketimpangan yang terjadi. Akibatnya, tingkat kepercayaan publik semakin menurun.

Ketiga; masalah yang menggerogoti pers. Pers merupakan pilar penting demokrasi. Demokrasi yang sehat selalu mengandaikan kebebasan, kesetaraan, dan keadilan. 

Namun kini: profesionalisme, independensi, dan kiprah pers semakin mengalami tantangan yang serius. 

Pertama, alih-alih menjadi advocatus diaboli dan wahana dalam menampung wacana-wacana kritis ia malah menjadi alat politik dalam membungkam dan mengkriminalisasi suara-suara kritis. 

Fenomena ini diperparah dengan munculnya pasal-pasal karet dalam Undang-Undang ITE yang rentan disalahgunakan untuk kepentingan tertentu. 

Kedua, munculnya fenomena di mana pers terjerat dalam kecanduan memburu kepentingan ekonomi. 

Demi menggaet followers, nilai dan kebenaran dipertaruhkan. Akibatnya, informasi dan pendidikan publik menjadi kacau.  

Keempat, persoalan partai politik. Partai politik juga merupakan salah satu pilar penting dalam demokrasi. 

Ia hadir sebagai jembatan yang membantu rakyat dalam mengaspirasikan kepentingannya di hadapan kekuasaan. 

Namun, realitas berkata lain, partai politik terasa dekat hanya saat menjelang pemilu dan terasa jauh setelah mendapat kursi kekuasaan. Dan lebih miris lagi, ia tidak mengakomodasi kepentingan rakyat tetapi hanya mengakomodasi kepentingan para oligark yang bermain di balik tirai partai. 

Kelima, masalah desentralisasi. Tujuan desentralisasi sebenarnya jelas: pembangunan yang adil dan merata. 

Namun terlepas dari sejumlah fakta kemajuan: yang terjadi dilapangan sebenarnya bukan hanya desentralisasi kekuasaan, tetapi juga desentralisasi korupsi oleh elite-elite lokal. 

Implikasinya proyek desentralisasi yang diagung-agungkan pada era reformasi menjadi stagnan. 

Reformasi dan kehendak politik

Melihat fakta-fakta tersebut, muncul pertanyaanya, apa sebenarnya yang kurang? 

Jawabannya bukan pada kekurangan aturan atau hukum atau pun institusi politik. Yang kurang, sebaliknya adalah political will (kehendak politik) dalam merevitalisasi, merejuvenasi, dan mentranformasi institusi-institusi  politik demokrasi. 

Kita tidak menyangkal adanya upaya dari para pepimpin dalam membangun bangsa ini. 

Namun upaya itu, hemat saya tidak cukup. Ia harus dipertajam oleh kehendak politik yang kuat. 

Namun sebagaimana yang dikatakan Merilee S. Grindle, seorang ilmuwan politik Amerika, dalam Getting Good Goverment (1997) kehendak politik itu (political will) lebih dari sekadar pidato, deklarasi atau janji-janji politik seperti yang sering dilakukan oleh pemimpin-pemimpin kita. 

Kehedak politik menurutnya adalah komitmen para aktor politik untuk melakukan tindakan konkret guna mencapai tujuan tertentu, serta dukungan untuk pelaksanaan kebijakan itu secara berkelanjutan. 

Setidaknya terdapat tiga poin kunci dari pikiran tersebut. Pertama, commitment (komitmen). Ini mengacu pada niat dan keputusan yang berani. 

Kehendak politik itu tidak tawar-tawar. Ia tidak berkompromi, karena telos-nya adalah bunum commune. 

Kedua, concrete action (tindakan konkret). Ini adalah manifestasi dari sebuah komitment yang berani dan jujur. Ia nyata dalam setiap kebijakan dan regulasi yang dibuat. Dan sekali lagi tujuannya adalah kebaikan bersama. 

Ketiga, consistent (konsisten). Komitmen dan tindakan yang barani dan jujur itu tidak hanya berlaku pada momen-momen tertentu, tetapi berkelanjutan (sustainable). 

Justru di sinilah yang kurang dari pemimpin kita setelah reformasi 98 sampai sekarang. Komitmennya rapuh. Yang ada hanyalah retorika dan janji. 

Tindakkannya setengah hati. Serta konsistensinya merosot karena pelbagai kepentingan, baik partai maupun pribadi.

Kehendak politik dan masa depan demokrasi

Dari situ kiranya jelas, bahwa reformasi mangkrak bukan karena kita kekurangan mesin atau institusi politik, melainkan karena defisit nyali politik. 

Oleh karena itu, baik sebagai warga negara yang berkomitmen maupun pemangku kekuasaan yang bijak, kita dituntut untuk bergerak bersama dalam spirit sinodalitas. 

Bagaimanapun, pembangunan bangsa bukanlah urusan segelintir pemimpin, melainkan ikhtiar kolektif. 

Kata kuncinya adalah sinodalitas: kita saling mendengarkan bukan saling menulikan; aktif berpartisipasi untuk membangun, bukan sekadar menjadi penonton yang acuh tak acuh. Untuk mewujudkan hal tersebut, ada tiga langkah strategis yang perlu tempuh:

Pertama, memperkuat tekanan publik. Kita patut mengapresiasi segenap komponen masyarakat - mulai dari mahasiswa, aktivis, intelektual, tokoh agama, hingga masyarakat adat - yang selama ini konsisten bersuara lantang dan kritis. 

Gerakan ini mutlak diperlukan, bukan hanya sebagai fungsi kontrol, melainkan sebagai instrumen utama untuk mendobrak bebalnya kesadaran dan kehendak politik elite.

Kedua, menuntut komitmen partai politik untuk berbenah. Mengubah partai politik memang tidak mudah karena institusi ini telah lama menjadi sarang para oligark. Namun, pembaruan bukanlah kemustahilan. 

Demi mengembalikan kepercayaan publik yang terkikis, partai politik tidak punya pilihan lain selain berkomitmen secara konsisten untuk membela dan menyuarakan aspirasi murni rakyat.

Ketiga, menghadirkan pemimpin yang berani mengambil risiko demi kepentingan bangsa. Republik ini tidak lagi membutuhkan pemimpin yang sekadar beretorika. 

Sebaliknya, kita butuh nakhoda yang berani menabrak kepentingan pribadi dan kelompoknya demi menegakkan kemaslahatan publik yang lebih besar.

Ketiga pilar tersebut merupakan kompas penting dalam menuntun arah demokrasi 
kita ke depan. Pada akhirnya, pilihan untuk bergerak atau tetap diam ada di tangan kita masing-masing. (*)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.