BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN – Pendataan Penduduk Non-Permanen (PNP) di Kalimantan Selatan dinilai belum dapat dibebankan hanya kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
Keterlibatan pemerintah desa, dinas ketenagakerjaan, hingga perusahaan menjadi kunci agar warga pendatang yang tinggal sementara tetap tercatat dalam administrasi kependudukan.
Hal itu menjadi salah satu hasil pembahasan saat Komisi I DPRD Provinsi Kalsel melakukan kunjungan kerja ke Disdukcapil Kabupaten Tanahlaut, Jumat (17/7/2026), untuk mengevaluasi implementasi Permendagri Nomor 74 Tahun 2022 tentang Pendaftaran Penduduk Non Permanen.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Kalsel, Habib Hamid Bahasyim mengatakan, pihaknya sengaja mengundang sejumlah instansi dan perwakilan perusahaan dalam forum tersebut agar persoalan pendataan PNP dapat diselesaikan secara bersama.
“Kami meminta dihadirkan instansi terkait seperti Dinas PMD, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Disdukcapil Provinsi, serta perwakilan perusahaan. Pendataan penduduk non permanen ini tidak bisa diselesaikan oleh satu instansi saja,” ujarnya.
Menurut Habib Hamid, hingga kini masih banyak penduduk non permanen yang belum tercatat. Kondisi itu berdampak pada pelayanan publik karena pemerintah tidak memiliki data kependudukan yang akurat.
“Penduduk non permanen sampai saat ini masih banyak yang belum tercatat sehingga pelayanan kepada masyarakat belum bisa diberikan secara maksimal,” katanya.
Ia berharap koordinasi lintas instansi yang mulai dibangun tersebut dapat mempercepat pendataan warga pendatang, baik yang berasal dari daerah lain di Kalimantan Selatan maupun luar daerah yang bekerja dan tinggal sementara di Tanah Laut.
Dalam pertemuan itu, Disdukcapil Provinsi Kalsel juga memberikan pendampingan kepada Disdukcapil Tala agar kualitas pelayanan administrasi kependudukan terus meningkat.
“Kami dari Komisi I mendukung penuh agar Disdukcapil Tanahlautdapat memaksimalkan kinerjanya sehingga pelayanan kepada masyarakat semakin baik,” ucap Habib Hamid.
Kepala Disdukcapil Kabupaten Tala, Andra Eka Putra mengatakan, pendataan PNP masih menjadi tantangan, terutama di kawasan perkebunan dan wilayah terpencil. Dampaknya mulai terlihat pada layanan dasar, seperti pelaksanaan posyandu yang jumlah pesertanya sering kali melebihi data sasaran karena masih banyak penduduk non permanen belum tercatat.
Pihaknya terus memperkuat koordinasi dengan perusahaan agar pekerja dari luar daerah dapat didaftarkan sebagai PNP tanpa harus mengubah domisili tetap mereka.
HRD PT Gawi Makmur Kalimantan, Hendri Irawan mengatakan, sebagian pekerja perantau belum bersedia memindahkan domisili karena belum menetap secara permanen. Pendataan sebagai PNP dinilai menjadi solusi agar keberadaan mereka tetap tercatat dan tetap memperoleh akses terhadap pelayanan publik.
Sementara itu, Sekretaris Komisi I DPRD Kalsel, Ilham Noor mengusulkan pengembangan aplikasi khusus untuk mendukung pendataan Penduduk Non Permanen.
Menurutnya, masyarakat juga perlu didorong agar secara aktif melaporkan status kependudukannya.
“Jangan sampai ada masyarakat yang tidak bisa dilayani karena status kependudukannya tidak jelas. Ini menjadi bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik, bahkan ke depan bisa menjadi Perda inisiatif DPRD,” katanya. (*)