SRIPOKU.COM, MUARA ENIM – Tim Serigala Unit Reskrim Polsek Rambang Lubai, Polres Muara Enim, berhasil menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial DS (24). Pelaku diduga mencuri sepeda motor milik warga yang terparkir di dalam rumah korban di Desa Prabumenang, Kecamatan Lubai Ulu, Kabupaten Muara Enim.
Kapolres Muara Enim AKBP Hendri Syaputra, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Rambang Lubai AKP Aisen Hower, S.H., mengatakan keberhasilan pengungkapan kasus tersebut merupakan wujud komitmen Polri dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat serta menindak tegas setiap tindak pidana yang meresahkan warga.
"Setelah menerima laporan dari korban, anggota kami langsung melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengetahui keberadaan pelaku. Berkat kerja cepat Tim Serigala Lubai, pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan dan saat ini telah menjalani proses hukum lebih lanjut," ujar AKP Aisen Hower, Minggu (19/7/2026).
Kapolsek menjelaskan, kasus tersebut bermula pada Sabtu (11/7/2026) sekitar pukul 23.00 WIB. Korban, Dwi Ananda (21), warga Dusun I, Desa Prabumenang, mendapati sepeda motor Yamaha RX-King berwarna merah hitam miliknya hilang dari dapur rumah.
Saat melakukan pengecekan, korban menemukan gembok pengikat rantai pintu dapur dalam keadaan terbuka.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diduga masuk ke dalam rumah dengan memanfaatkan anak kunci gembok yang disimpan di atas pintu dapur. Setelah membuka pintu, pelaku membawa kabur sepeda motor milik korban.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp15 juta dan melaporkannya ke Polsek Rambang Lubai.
Perkembangan penyelidikan menemukan titik terang setelah sejumlah saksi mengaku melihat sepeda motor korban dibawa pelaku ke arah Kota Prabumulih beberapa jam setelah kejadian.
Informasi tersebut menjadi petunjuk bagi Tim Opsnal Serigala Lubai untuk melakukan penyelidikan lanjutan hingga akhirnya mengetahui keberadaan pelaku di rumahnya di Desa Sumber Mulia, Kecamatan Lubai Ulu.
Setibanya di lokasi, petugas mendapati pelaku berada di dalam rumah dan langsung mengamankannya tanpa perlawanan.
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui telah mencuri sepeda motor milik korban. Selanjutnya, pelaku dibawa ke Mapolsek Rambang Lubai untuk menjalani proses penyidikan.
Dalam perkara ini, penyidik mengamankan barang bukti berupa satu lembar STNK sepeda motor Yamaha RX-King milik korban. Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk melengkapi berkas perkara serta menelusuri kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian yang dilakukan pada malam hari di dalam rumah atau pekarangan tertutup.
Kapolsek Rambang Lubai mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan dengan memastikan kendaraan terkunci dengan aman serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana.
"Polsek Rambang Lubai berkomitmen untuk terus memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan terbaik kepada masyarakat demi menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap aman dan kondusif," pungkasnya.