SRIPOKU.COM - Anggota Komisi III DPR RI, Soedeson Tandra, meluruskan anggapan bahwa penangkapan seorang jaksa harus lebih dulu mendapat izin Presiden.
Menurutnya, tidak ada satu pun aturan hukum di Indonesia yang mengatur ketentuan tersebut.
Pernyataan itu disampaikan Soedeson sebagai respons atas pandangan pengacara Hotman Paris Hutapea yang mempertanyakan langkah Polri memproses hukum mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah, tanpa berkoordinasi dengan Presiden Prabowo Subianto.
Soedeson menilai pendapat tersebut tidak memiliki dasar hukum yang jelas dan berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
"Pernyataan dari Hotman Paris itu tidak berdasar. Jadi tidak ada satu aturan pun yang mengatakan bahwa menangkap seorang jaksa itu harus izin Presiden," kata Soedeson kepada wartawan, Minggu (19/7/2026).
Ia menjelaskan bahwa aturan dalam Undang-Undang Organik Kejaksaan yang sebelumnya mengharuskan izin Jaksa Agung untuk menangkap seorang jaksa sudah tidak lagi berlaku.
Menurut Soedeson, ketentuan tersebut telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK), sehingga aparat penegak hukum dapat menjalankan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan demikian, tidak ada lagi dasar hukum yang mewajibkan adanya izin khusus sebelum seorang jaksa diproses secara pidana.
Soedeson juga menegaskan bahwa seluruh warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum atau equality before the law.
"Tidak penting dia orang berpangkat tinggi, orang rendah, atau pejabat. Siapa pun yang melanggar hukum, tegakkan hukum, laksanakan ini sesuai dengan aturan hukum yang berlaku," tegas legislator dari Partai Golkar tersebut.
Prinsip persamaan di hadapan hukum, menurutnya, harus diterapkan tanpa memandang jabatan maupun status seseorang.
Karena itu, proses penegakan hukum harus berjalan secara objektif dan tidak boleh dipengaruhi kepentingan di luar aturan yang berlaku.
Dalam kesempatan tersebut, Soedeson turut menyoroti penanganan perkara yang menyeret mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.
Ia meminta Tim 9 penyidik khusus bentukan Kejaksaan Agung bekerja secara profesional, independen, dan tegas dalam mengusut perkara tersebut.
Permintaan itu dinilai penting mengingat kasus yang melibatkan Febrie Adriansyah telah menjadi perhatian luas dan terus menyita sorotan publik.
Soedeson berharap seluruh proses hukum dilakukan secara transparan sehingga mampu menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di Indonesia.
Ia juga mengingatkan bahwa Presiden Prabowo Subianto dalam berbagai kesempatan telah menunjukkan komitmen kuat dalam pemberantasan korupsi, yang merupakan bagian dari visi Asta Cita.
"Presiden sudah menegaskan, tegakkan hukum setegak-tegaknya. Siapa yang melanggar hukum harus ditindak. Jadi tolong jangan membawa-bawa nama Presiden. Ini masalah yang berurusan dengan penegakan hukum," ungkapnya.
Sebelumnya, pengacara eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Hotman Paris Hutapea, mempertanyakan langkah Polri melalui Kortastipidkor dalam mengusut kliennya.
Hotman mengeklaim bahwa Febrie adalah sosok yang dibanggakan Presiden Prabowo karena kinerjanya dalam pengembalian aset negara.
"Paling penting kalian bertanya, kalau anda punya nyali bertanya, tanya kepada Kapolri: 'Hey, kenapa nggak nanya Pak Prabowo dulu sebelum melakukan ini terhadap tangan kanan dari yang dibanggakan oleh Presiden Prabowo?' Tanya! Saya baru tahu tidak ada izin. Coba bayangkan coba!" Kaga Hotman dalam jumpa pers di Kejaksaan Agung RI, Jumat (17/7/2026) malam.
Hotman menyebut, Febrie telah berhasil mengembalikan aset negara senilai total Rp 430 triliun melalui berbagai tugas penertiban kawasan hutan dan penanganan kerugian negara.
"Ini lihat enggak foto ini, kebanggaan dari Presiden. Dan sudah mengembalikan gara-gara Rp 430 triliun, belum lagi transaksi yang begitu besar yang tidak pernah disentuh sebelumnya. Begitu saja dipermalukan. Ada apa? Tanya makanya, malam ini kalian langsung ke Mabes Polri," ucapnya.
Sebagai informasi, Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polri dalam kasus dugaan korupsi terkait PT Asabri, anak perusahaan PT Krakatau Steel, dan batu bara untuk PLTU.
Meski sempat menjalani pemeriksaan oleh pihak Kejaksaan Agung hingga Jumat malam, Febrie hingga kini belum dilakukan penahanan.