Pakai Modus COD, Tiga Pria di Lampung Selatan Rampas Motor
soni yuntavia July 19, 2026 06:19 PM

Tribunlampung.co.id, Lampung Selatan - Modus kejahatan berkedok transaksi cash on delivery (COD) jual beli sepeda motor kembali memakan korban di Kabupaten Lampung Selatan.

Baca juga: Berawal dari Facebook, Wanita di Lampung Tengah Jadi Korban Curas, Pelaku Ditangkap

Kali ini, dua pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) berhasil diringkus jajaran Satreskrim Polres Lampung Selatan, sementara satu pelaku lainnya telah lebih dulu menjalani proses hukum di Polres Lampung Timur.

Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan, AKP Stefanus Reinaldo Fajar Nuswantoro Boyoh, mengatakan kedua pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial BM (47), warga Kecamatan Palas, dan SC (24), warga Kecamatan Penengahan.

BM ditangkap di kediamannya di Desa Bangunan, Kecamatan Palas, pada Kamis (16/7/2026). Sehari kemudian, polisi kembali menangkap SC di tempat kerjanya di Desa Tajimalela, Kecamatan Kalianda.

"Dari hasil pengembangan penyelidikan, kami berhasil mengamankan pelaku kedua berinisial SC. Sementara satu pelaku lainnya berinisial MF saat ini sedang menjalani proses penyidikan dalam perkara lain di Polres Lampung Timur," kata AKP Stefanus, Minggu (19/7/2026).

Kasus tersebut bermula pada Jumat (26/6/2026) sekitar pukul 18.00 WIB di kawasan Tugu Udang, Desa Bandar Agung, Kecamatan Sragi, Lampung Selatan.

Korban bernama Agus Candra Jaya datang ke lokasi setelah dihubungi seseorang yang mengaku berminat membeli sepeda motor Suzuki Satria FU miliknya.

Namun, sesampainya di lokasi, korban bersama seorang rekannya justru didatangi tiga pelaku yang langsung mengancam menggunakan senjata api.

Kedua korban kemudian dipaksa masuk ke dalam sebuah mobil. Mereka diborgol, mata dilakban, sementara telepon genggam Samsung Galaxy A05s serta sepeda motor Suzuki Satria FU milik korban dibawa kabur.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 10 juta. AKP Stefanus menjelaskan para pelaku menggunakan modus berpura-pura menjadi calon pembeli kendaraan untuk memancing korban datang ke lokasi yang telah ditentukan.

"Setelah korban datang ke lokasi, pelaku langsung mengancam menggunakan senjata api, menyekap korban, lalu mengambil kendaraan dan barang berharganya," ujarnya.

Berbekal laporan korban, Tim Opsnal Presisi 308 Satreskrim Polres Lampung Selatan melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi para pelaku.

Penangkapan BM kemudian mengarah pada pengembangan kasus yang berujung pada penangkapan SC. Polisi juga memastikan satu pelaku lainnya, MF, masih menjalani proses hukum di Polres Lampung Timur.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa kotak telepon genggam milik korban, dokumen sepeda motor Suzuki Satria FU, serta pakaian yang dikenakan pelaku saat beraksi.

Selain itu, turut disita barang bukti yang sebelumnya diamankan dalam penyidikan di Polres Lampung Timur, yakni satu unit mobil Honda Mobilio warna abu-abu, satu buah borgol, satu gulung lakban cokelat, dan satu pucuk senjata api rakitan yang diduga digunakan saat melakukan aksi kejahatan.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 479 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.

"Penyidikan masih terus kami kembangkan untuk melengkapi alat bukti dan mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain maupun jaringan yang terlibat dalam aksi kejahatan ini," tegas AKP Stefanus.

Kejahatan Jalanan 

Ditreskrimum Polda Lampung menangkap 212 pelaku street crime (kejahatan jalanan) atau C3 (curas, curat dan curanmor) sepanjang Juni 2026. 

Mereka terlibat dalam 140 kasus yang diungkap oleh Polda Lampung dan jajaran. 

 Polisi juga menyita sebanyak 2.870 barang bukti serta uang tunai senilai Rp 50.030.000. 

Barang bukti yang diamankan di antaranya 55 unit sepeda motor, 25 unit mobil, enam pucuk senjata api rakitan, satu peredam senjata api, 23 senjata tajam, 2.036 butir amunisi, 26 unit telepon genggam, lima gram emas, 14 BPKB, 20 STNK, serta ratusan barang lainnya yang merupakan hasil tindak pidana maupun alat yang digunakan pelaku saat beraksi.

Dirreskrimum Polda Lampung Kombes Indra Hermawan mengatakan, pengungkapan 140 kasus tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kondusif di wilayah hukum Polda Lampung.

"Selama periode 1 Juni sampai 30 Juni 2026, kami berhasil mengungkap sebanyak 140 laporan polisi terkait tindak pidana street crime. Dari pengungkapan itu, 212 orang tersangka berhasil kami amankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," ujar Indra dalam konferensi pers di Mapolda Lampung, Senin (30/6/2026).

Indra menjelaskan, kasus yang diungkap didominasi tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), serta pencurian kendaraan bermotor (curanmor). 

 Pelaku curat umumnya beraksi secara berkelompok pada malam hari dengan merusak pintu, jendela maupun kunci bangunan menggunakan alat seperti linggis, obeng, hingga tang pemotong.

Selain itu, para pelaku juga memanfaatkan kondisi rumah atau bangunan yang minim pengamanan, dengan memanjat pagar maupun atap untuk masuk ke lokasi sasaran. 

"Dalam menjalankan aksinya, para pelaku tidak segan membawa senjata tajam maupun senjata api. Senjata tersebut digunakan apabila korban melakukan perlawanan maupun saat berupaya menghindari penangkapan petugas," lanjut Indra.

Sementara pada kasus curas, para pelaku mengandalkan intimidasi terhadap korban dengan menggunakan senjata tajam maupun senjata api. 

Modus yang digunakan pun beragam, mulai dari mengaku sebagai pihak yang membawa kabar bohong, seperti anggota keluarga korban mengalami kecelakaan atau penganiayaan, hingga mengadang korban di jalan yang sepi untuk merampas barang berharga.

"Pelaku juga melakukan penjambretan terhadap korban yang sedang berkendara maupun berjalan kaki. Dalam banyak kasus, aksi tersebut menyebabkan korban terjatuh dan mengalami luka," jelasnya.

Sedangkan pada kasus curanmor, pelaku menyasar kendaraan roda dua maupun roda empat yang diparkir tanpa pengawasan. 

Tak hanya itu, pelaku juga memanfaatkan kendaraan yang tidak terkunci, berpura-pura meminjam kendaraan, hingga menggunakan modus transaksi cash on delivery (COD).

"Pada modus COD, pelaku berpura-pura menjadi calon pembeli kendaraan, kemudian membawa kabur kendaraan saat melakukan uji coba atau test drive," ungkap Indra.

"Pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras seluruh jajaran Ditreskrimum bersama satuan wilayah. Kami akan terus meningkatkan patroli, penegakan hukum, serta tindakan preventif agar angka kriminalitas, khususnya street crime, dapat terus ditekan," tegasnya.

Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

 Ancaman hukuman yang dikenakan mulai dari empat tahun penjara hingga pidana penjara seumur hidup, tergantung pada jenis dan tingkat kejahatan yang dilakukan.

( Tribunlampung.co.id )

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.