Ironi Ibu Bela Suami Baru yang Nodai Anak Perempuannya Selama 4 Tahun, Malah Tuduh Berbohong
Ani Susanti July 19, 2026 07:14 PM

TRIBUNJATIM.COM - Nasib ironi dialami remaja perempuan berusia 18 tahun di Kabupaten Sampang, Jawa Timur.

Ia berulangkali dinodai oleh ayah tirinya sejak tahun 2021, di mana saat itu ia masih berusia 14 tahun.

Yang lebih memilukan, sang ibu korban justru membela pelaku.

Kapolres Sampang, AKBP Hartono mengatakan aksi pemerkosaan itu dilakukan oleh AR (45) warga Kecamatan Sokobanah.

Baca juga: Ayah Tiri di Sampang Tega Rudapaksa Anak Sambung, Manfaatkan Kondisi Sepi di Salon Pangkas Rambut 

Pada aksi pertama di tahun 2021, korban kerap diajak ke tempat cukur rambut milik pelaku.

Di tempat itu, pelaku kerap memegangi area vital korban.

Pelaku beralasan tindakan asusila itu dilakukan untuk memeriksa keperawanan agar korban tidak melakukan pergaulan bebas.

"Sudah dilakukan berulang kali dilakukan kepada anak tirinya yang masih berusia 14 tahun," kata Hartono, Minggu (19/7/2026).

Dianggap Bohong oleh Ibunya

Korban yang ketakutan dengan sikap pelaku lalu memberanikan diri menceritakan kejadian yang dialami kepada ibu kandungnya.

Namun, ibu kandung korban justru menganggap ucapan putrinya itu bohong.

Pelaku pun semakin leluasa melakukan aksi bejatnya.

"Sempat melapor ke ibunya namun anaknya ini dianggap salah dan memilih suaminya yang benar," imbuhnya.

Pelaku yang merasa mendapat perlindungan dari istrinya itu lalu terus melakukan aksi pencabulan.

Bahkan, pelaku memerkosa korban di tempat cukur rambutnya.

Korban yang merasakan trauma lalu menceritakan kejadian yang dialaminya itu ke bibi dan pamannya.

Dari situlah, korban dibantu untuk melaporkan kejadian tersebut ke polisi.

"Setelah menerima laporan, kami lakukan pemeriksaan dan menangkap pelaku yang merupakan ayah tiri korban," jelasnya.

Saat ini polisi masih terus mendalami kasus tersebut sekaligus memberikan pendampingan kepada korban untuk memberikan pemulihan psikis korban.

Modus Diajak ke Salon Pangkas Rambut

Kapolres Sampang, AKBP Hartono, mengatakan bahwa korban mengalami tindakan pelecehan oleh tersangka hingga puluhan kali.

Bahkan, yang paling terparah, korban dirudapaksa berkisaran tahun 2021.

Kala itu, korban dijemput oleh ayah tirinya ketika berada di rumah kerabatnya,

Kemudian dia diajak oleh tersangka ketempat kerjanya yaitu salon pangkas rambut. 

"Di tempat itu, korban diancam dan digertak agar mau menuruti kemauan tersangka. Korban dirudapaksa tanpa ada orang yang menghalangi karena situasi sepi," ujarnya.

Baca juga: 4 Anak Perempuan Jadi Korban Kekerasan Asusila Ayah Tiri di Jombang, Istri Ikut Dimanipulasi

Atas perilaku yang diterimanya, korban memilih memendam rasa takut dan trauma berkepanjangan.

Hingga akhirnya ia berani menyampaikan fakta kepada bibinya yang memilih lapor polisi.

Dengan adanya serangkaian penyelidikan, tersangka diringkus pada 10 Juli 2026 sore, lalu langsung di bawa ke Mapolres Sampang untuk penyidikan lebih lanjut

"Atas perbuatannya tersangka disangkakan kasus Persetubuhan dan Pencabulan Terhadap Anak , sebagaimana dimaksud dalam Pasal 473 ayat (1) dan ayat (9) KUHP Jo. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana," tegasnya.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.