Nasib Wakil Ketua KONI Kota Batu, Sinal Abidin Menunggu Hasil Gelar Perkara Penyidikan Dugaan Pengeroyokan
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Dya Ayu
TRIBUNJATIM.COM, BATU - Penyidikan kasus dugaan pengeroyokan yang menyeret Wakil Ketua KONI Kota Batu, Sinal Abidin, bersama dua terlapor lainnya, Hari Nugroho dan Arif Dwi Santoso alias Martin, memasuki tahap akhir.
Satreskrim Polres Batu kini tinggal menggelar perkara sebelum menentukan ada atau tidaknya penetapan tersangka dalam perkara yang dilaporkan oleh pengusaha asal Kota Batu berinisial RC.
Kasat Reskrim Polres Batu, AKP Zaenal Arifin mengatakan nantinya setelah tahap gelar perkara selesai dilakukan, akan dilakukan penetapan tersangka.
“Kami telah memanggil delapan saksi yang sebelumnya kami mintai keterangan pada tahap penyelidikan lalu. Dan pra rekonstruksi telah kami lakukan. Tinggal gelar perkara saja,” kata Kasat Reskrim Polres Batu, AKP Zaenal Arifin kepada TribunJatim.com, Minggu (19/7/2026).
Zaenal menjelaskan pra rekonstruksi merupakan tahap awal reka ulang suatu tindak pidana yang dilakukan penyidik kepolisian sebelum proses rekonstruksi resmi. Tujuannya untuk mencari gambaran awal terjadinya peristiwa dan mencocokkan keterangan para saksi. Proses ini bersifat tertutup.
Baca juga: Wakil Ketua KONI Kota Batu Sinal Abidin Kembali Diperiksa Polisi Terkait Kasus Dugaan Pengeroyokan
Sedangkan delapan saksi yang dipanggil untuk dimintai keterangan dalam tahap penyidikan ini terdiri dari RC yang merupakan pelapor, tiga orang terlapor Sinal Abidin, Hari Nugroho dan Arif Dwi Santoso, serta saksi-saksi lain yang saat kejadian berada di lokasi kejadian.
“Penetapan tersangka akan dilakukan setelah gelar perkara,” jelasnya.
Dalam gelar perkara ini nantinya penyidik kepolisian akan melakukan pemaparan hasil penyidikan yang telah dilakukan dalam dugaan kasus ini. Tujuannya untuk menganalisis bukti, menentukan status hukum seseorang menjadi tersangka, atau memutuskan langkah tindak lanjut kasus.
Dengan demikian terkait nasib status Sinal Abidin dan dua terlapor lainnya akan naik menjadi tersangka atau tidak, akan terjawab usai polisi melakukan gelar perkara mendatang.
Baca juga: Wakil Ketua KONI Kota Batu Terseret Kasus Dugaan Pengeroyokan, 8 Saksi Sudah Diperiksa Polisi
Berdasarkan penuturan Kuasa Hukum RC, Teguh Utomo saat pertandingan berlangsung terjadi saling dukung antar suporter tim bulu tangkis hingga situasi memanas berlanjut di luar gedung.
Ketika RC hendak pulang dicegat dan didorong oleh Sinal meskipun telah berusaha memberikan penjelasan.
Namun situasi justru memanas setelah Hari Nugroho dan Arif Dwi Santoso yang merupakan rekan Sinal ikut terlibat dalam ketegangan itu. Saat itu Sinal langsung menampar RC sebanyak beberapa kali sambil memaki dengan kalimat rasis.
Sedangkan dari pihak Sinal Abidin membantah adanya pengeroyokan maupun makian dengan kalimat rasis.
Menurut penasihat hukumnya Bagas Dwi Wicaksono, peristiwa itu murni spontanitas suporter saat memberikan dukungan pada tim yang didukung terlapor.
Baca juga: Nasib Sinal Abidin Wakil Ketua KONI Kota Batu, Mediasi Kasus Dugaan Pengeroyokan Buntu