DLH Kota Yogya Pastikan Pemanfaatan RTHP untuk Aktivitas Warga Tetap Gratis
Yoseph Hary W July 19, 2026 07:14 PM

 

TRIBUNJOGJA.COM - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Yogyakarta memberikan klarifikasi terkait penempelan stiker pengumuman retribusi di Ruang Terbuka Hijau Publik (RTHP) yang sempat memicu keresahan warga. 

DLH memastikan bahwa seluruh aktivitas sosial, budaya, maupun kegiatan pribadi warga masyarakat di RTHP tetap tidak dipungut biaya alias gratis.

Kekeliruan internal DLH

​Kepala DLH Kota Yogyakarta, Rajwan Taufiq, menjelaskan, munculnya stiker pengumuman tarif Rp50.000 per jam itu murni karena miskomunikasi di internal instansinya.

​Menurutnya, ada kekeliruan dalam menerjemahkan lampiran Peraturan Daerah (Perda) Kota Yogyakarta Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah oleh personelnya tanpa koordinasi terlebih dahulu.


​"Kami sampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi. Ini murni miskomunikasi internal di DLH terkait penjabaran regulasi. Kami pastikan peruntukan RTHP bagi masyarakat tidak ada perubahan, tetap gratis," ujarnya, Minggu (19/7/26).

Aturan retribusi untuk pihak ketiga atau perusahaan swasta


​Rajwan meluruskan, nominal retribusi yang tercantum dalam lampiran Perda tersebut sebenarnya bukan menyasar aktivitas warga kampung di lokasi RTHP.


Aturan disiapkan secara spesifik untuk pihak ketiga atau perusahaan swasta yang ingin memanfaatkan area RTHP untuk kepentingan komersial yang berorientasi keuntungan atau profit.


​"Sejak awal, Pemkot Yogyakarta membangun dan memfasilitasi RTHP ini memang dikembalikan untuk kegiatan masyarakat, baik itu pertemuan RT RW, kegiatan agustusan, pengajian, hingga hajatan warga. Semua biaya pemeliharaan hingga listrik juga ditanggung pemerintah," jelasnya.


​"Tarif Rp50.000 per jam itu hanya berlaku jika ada produk besar atau perusahaan komersial yang meminjam tempat di sana untuk promosi bisnis mereka. Jadi, sama sekali tidak menyentuh warga," tambah Rajwan.

Copoti stiker pengumuman, RTHP tetap gratis untuk masyarakat

​Merespons aduan masyarakat yang sempat mencuat di beberapa titik, seperti di Kampung Dipowinatan, DLH pun langsung bergerak dengan menginstruksikan pencopotan seluruh stiker pengumuman yang sempat terpasang.


​Rajwan juga mengimbau masyarakat untuk tidak lagi cemas dan tetap memanfaatkan fasilitas publik tersebut dengan sebagaimana mestinya.


​"Stiker-stiker yang sempat tertempel sudah kami instruksikan untuk dihapus dan dicopot semua. Kami menjamin masyarakat tetap bisa menggunakan ruang publik ini dengan leluasa tanpa dibayangi tarif retribusi," terangnya.

Sempat picu keresahan


​Kegelisahan salah satunya diungkapkan Sekretaris Kampung Dipowinatan, Kelurahan Keparakan, Kemantren Mergangsan, Kota Yogyakarta, Mahadeva Wahyu Sugianto, Jumat (17/7/26).


​"Jadi kronologi awalnya, tadi malam itu ruang publik dipakai pengajian oleh warga. Nah, tahu-tahu di pintu sekretariat ditempeli stiker (retribusi RTHP) itu," ujarnya.


​Penempelan stiker secara tiba-tiba tanpa sosialisasi sontak membuat warga sekitar kebingungan, karena selama ini penggunaan RTHP terbebas dari pungutan apapun.


Terlebih, dalam stiker yang rilis DLH Kota Yogyakarta tersebut, tertulis mulai tahun 2026 diberlakukan retribusi untuk kegiatan komersial maupun pribadi, seperti acara pernikahan, acara bersponsor, dan acara berbayar.


​"Makanya, saya langsung konfirmasi dan laporan sama Pak Kuncoro (Wakil Ketua DPRD Kota Yogyakarta). Dari laporan itu, Pak Kuncoro tampaknya langsung mengontak DLH. Alhamdulillah, tadi pagi sudah ada petugas dari DLH yang datang ke lokasi untuk mencopot stiker," jelasnya.


​Deva pun mengaku langsung mendalami regulasi yang mendasari aturan tersebut, yakni Peraturan Daerah (Perda) Kota Yogyakarta Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.


​Berdasarkan Pasal 67 dalam payung hukum itu, diatur mengenai pemanfaatan seluruh aset milik pemerintah daerah yang dikenakan retribusi.


​"Di Pasal 67 disebutkan bahwa penggunaan semua aset daerah dikenakan retribusi. Tidak disebutkan secara spesifik RTHP, jadi semua aset milik Pemkot. Nah, ruang-ruang publik ini kan selama ini sama Pemkot diserahkan ke masyarakat. Kalau aturannya begini, semua rawan ditariki retribusi," tandasnya. (aka)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.