TRIBUNKALTARA.COM, MALINAU - Draf Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengukuhan dan Penetapan Wilayah Adat Malinau resmi memasuki tahapan uji publik.
Namun, regulasi yang digagas sebagai Raperda Inisiatif DPRD Malinau tahun 2026 ini menuai tanggapan kritis dari sejumlah lembaga adat yang mendesak adanya sinkronisasi dengan Surat Keputusan (SK) Bupati yang telah ada.
Desakan tersebut mencuat karena produk hukum yang mengatur persoalan adat wajib memiliki tingkat ketelitian yang sangat tinggi, terutama menyangkut penamaan etnis, penyebutan nomenklatur, hingga klaim batas wilayah.
Perwakilan Masyarakat Hukum Adat (MHA) Dayak Tenggalan, Yonatan, menyampaikan perlunya pendalaman telaah secara khusus dari Tim Penyusun Raperda yang mempercayakan Fakultas Hukum Universitas Mulawarman.
Menurutnya, karena pengakuan terhadap MHA sejauh ini dituangkan melalui keputusan kepala daerah, maka draf Raperda yang baru wajib merujuk secara komprehensif pada dokumen hukum tersebut.
"Seperti kami di Dayak Tenggalan, pengakuannya telah disahkan denga SK Bupati Malinau, sehingga penyusunan Raperda ini harusnya mengacu ke SK. Termasuk soal penyebutan atau nomenklaturnya," ucap Yonatan.
Langkah sinkronisasi dan akurasi data ini dinilai sangat krusial.
Baca juga: Beri Kepastian Penetapan Luasan Wilayah MHA, DPRD dan Pemkab Malinau Bahas Raperda Inisiatif
Ketelitian penulisan nama etnis hingga kejelasan luas wilayah menjadi agenda utama agar hak-hak masyarakat hukum adat tidak 'terkubur" atau hilang akibat ketidaktelitian administratif, yang berpotensi memicu konflik tenurial di kemudian hari.
Senada dengan hal itu, Pengurus Lembaga Adat Kenyah Malinau, Ajang Kahang, juga menekankan pentingnya akurasi pemetaan.
Ia meminta agar peta wilayah adat yang digunakan dalam Raperda disinkronkan dengan peta terbaru, serta melibatkan langsung tokoh adat lokal dalam proses verifikasi di lapangan.
"Agar tokoh dari lembaga adat dilibatkan, terutama untuk verifikasi data. Karena masalah batas, kemudian wilayah ini perlu ketelitian untuk menghindari masalah di kemudian hari," kata Ajang Kahang.
Menanggapi berbagai masukan kritis dari perwakilan masyarakat adat tersebut, forum uji publik akhirnya menyepakati perlunya dilakukan sinkronisasi data yang lebih mendalam, komprehensif, dan melibatkan tokoh masyarakat lokal secara aktif sebelum Raperda ini disahkan menjadi Peraturan Daerah resmi.
(*)
Penulis: Mohammad Supri