Dukung BNN Sikat Narkoba, APVI Jatim Minta Penegakan Hukum Tak Rugikan Pengusaha Vape Legal
Sudarma Adi July 19, 2026 09:14 PM

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Sri Handi Lestari

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA – Gelombang pengungkapan kasus infiltrasi narkotika ke dalam cairan rokok elektrik (vape) mendapat atensi serius dari pelaku industri.

Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI) Jawa Timur selaku organisasi resmi yang menaungi, mewadahi, dan mengadvokasi para pelaku usaha vape sejak 2015, menyatakan sikap tegas mendukung penuh langkah aparat penegak hukum.

Ketua APVI Jatim, Cendhika Surya, mengapresiasi kerja keras Badan Narkotika Nasional (BNN), Kepolisian, serta Bea Cukai dalam membongkar jaringan narkoba internasional yang memanfaatkan media vape.

Kendati demikian, ia mengingatkan agar kasus kriminal tersebut tidak memicu stigma negatif yang merugikan industri legal.

Baca juga: Waspadai Kandungan Etomidate di Liquid Vape, Polrestabes Surabaya Buru Modus Narkoba Terbaru

"Apabila terdapat penyalahgunaan perangkat vape sebagai media peredaran narkotika, maka hal tersebut murni merupakan tindak pidana narkotika yang harus ditindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Pelaku usaha yang menjalankan bisnisnya secara legal tidak memiliki toleransi sedikit pun terhadap narkoba," tegas Cendhika Surya, Jumat (17/7/2026).

Upaya Pengusaha Bentengi Industri dari Narkoba

Guna mengantisipasi agar produk rokok elektrik tidak disalahgunakan oleh jaringan gelap, APVI Jatim telah menginstruksikan langkah preventif yang ketat kepada seluruh anggotanya.

Para pengusaha legal berkomitmen penuh menjaga integritas rantai pasok mereka.

Pelaku usaha diwajibkan memastikan bahwa seluruh produk yang diperdagangkan di toko-toko mereka berasal dari jalur distribusi resmi, memiliki pita cukai, serta memenuhi standar ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.

"Kami juga mengimbau seluruh anggota untuk tidak memperjualbelikan produk yang asal-usulnya tidak jelas. Jika menemukan dugaan penyalahgunaan di lapangan, kami meminta mereka segera berkoordinasi dengan aparat. Penindakan narkotika harus diarahkan secara tepat kepada pelaku kejahatan, bukan kepada produk legal atau pelaku usaha yang patuh aturan," kata Cendhika.

Sosialisasi Rutin dan Batasan Usia Dewasa 21+

Terkait langkah edukasi, APVI Jatim secara berkala menggelar sosialisasi internal maupun eksternal guna mengingatkan mitra toko dan konsumen.

Langkah ini diambil agar masyarakat lebih jeli dan hanya membeli produk liquid dari jalur resmi, guna menghindari risiko kandungan zat kimia berbahaya atau narkotika yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Selain itu, APVI Jatim memasang benteng perlindungan bagi generasi muda dengan menerapkan batas usia konsumen yang ketat.

"Kami secara konsisten menerapkan kebijakan bahwa produk rokok elektronik hanya diperuntukkan bagi konsumen dewasa berusia 21 tahun ke atas, dan sama sekali tidak untuk anak di bawah umur. Perlindungan terhadap generasi muda merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah, masyarakat, keluarga, dan kami selaku pelaku usaha," urainya.

Patuh Kebijakan Pemerintah Pusat

Menyikapi wacana pengetatan regulasi ke depan, APVI Jatim menegaskan posisinya sebagai mitra strategis pemerintah yang taat hukum.

Pihaknya menyatakan kesiapan untuk mengikuti, mematuhi, dan menyesuaikan diri dengan seluruh kebijakan perundang-undangan yang akan ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.

Asosiasi juga membuka pintu kerja sama selebar-lebarnya dengan instansi terkait untuk merumuskan mekanisme pengawasan yang efektif, termasuk standarisasi metode pemeriksaan kandungan laboratorium jika diperlukan.

"Harapan kami, penegakan hukum dapat dilakukan secara tepat sasaran terhadap pelaku tindak pidana narkotika sehingga tidak menimbulkan stigma maupun kerugian bagi pelaku usaha legal yang telah menjalankan kewajibannya membayar pajak dan cukai. Kami siap bekerja sama demi menjaga ekosistem usaha yang sehat, bertanggung jawab, serta memberikan perlindungan bagi masyarakat," pungkas Cendhika suportif.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.