Duduk Perkara Mantan Wakapolri Oegroseno Diduga jadi Target Kriminalisasi, Bantah Korupsi Dana Hibah
Fitriadi July 20, 2026 11:25 AM

 

BANGKAPOS.COM -- Mantan Wakapolri Komjen Pol (Purn) Oegroseno mengaku dirinya menjadi target kriminalisasi di saat  tengah gencar ikut membongkar kasus dugaan ijazah palsu Jokowi.

Oegroseno meluapkan kekecewaannya setelah menerima surat undangan klarifikasi dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri terkait penyelidikan dugaan korupsi yang diarahkan kepadanya.

Adapun kasus tersebut adalah dugaan korupsi hibah tanah dan bangunan dinas Polri (Asrama Sepolwan) di Jalan Ciputat Raya, Jakarta Selatan, serta pengadaan tanah pengganti di Lembang, Jawa Barat, yang mencakup rentang waktu tahun 2010 hingga 2014.

Dalam sebuah video yang beredar hari Minggu (19/7/2026), Oegroseno mengaku menjadi sasaran upaya kriminalisasi. 

Dengan nada tinggi, Oegroseno menegaskan Polri seharusnya menjadi aparat negara yang menegakkan hukum, bukan sibuk mencari-cari kesalahan masyarakat, termasuk para purnawirawan.

"Saya ingin Polri itu sebagai aparat negara, bukan mencari-cari kesalahan seperti ini. Mohon maaf kalau saya agak emosi sedikit," kata Oegroseno dalam sebuah video yang dikutip Bangkapos.com dari kanal YouTube Fakta Oficial.

Baca juga: Ucapan Hotman Paris Lu Punya Otak Ga Dinilai Rendahkan Profesi Wartawan, Dituntut Permintaan Maaf

"Kita ini purnawirawan tidak minta dihormati, tapi kalau dikriminalisasi kita juga bisa bicara. Kalau saya bicara tentang hukum saya bicara untuk edukasi publik," sambungnya.

Menurut Oegroseno, tanggal 2 Juli 2026 terbit surat perintah penyelidikan. Kemudian tangga 16 Juli muncul surat pemanggilan klarifikasi kepada masyarakat.

Dalam video itu, ia mempertanyakan dasar hukum penyelidikan terhadap kebijakan yang diambilnya lebih dari 15 tahun lalu dan menegaskan siap menghadapi proses hukum selama dilakukan secara profesional dan sesuai aturan.

Oegroseno Bantah Manipulasi Proyek

Oegroseno secara tegas membantah adanya manipulasi dalam proyek pengadaan tanah pengganti.

Ia menjelaskan bahwa dari total dana hibah sebesar Rp 121 miliar dari Pemprov DKI Jakarta kala itu, sebesar Rp 25 miliar, memang dialokasikan untuk memperluas area lahan Sespim Polri di Lembang, Bandung.

Langkah tersebut sengaja diambil demi menambah nilai aset Polri dan negara.

Area itu diperluas untuk mempermudah akses keluar-masuk para siswa Sespim dan Sespimti agar terintegrasi satu pintu, terutama ketika mereka hendak berlibur ke arah Jakarta via Subang.

Oegroseno mempertanyakan dasar hukum penyelidikan kasus ini, mengingat peristiwa yang dipermasalahkan sudah berlalu selama 15 tahun.

Menurutnya, sebuah proses penyelidikan tindak pidana korupsi yang profesional harus didasari oleh kerugian negara yang riil.

Ia mempertanyakan apakah ada hasil audit resmi terkait proyek tersebut, baik dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), maupun dari pihak internal Polri seperti Irwasum dan Irsus.

"Tidak pernah ada pengadaan tanah pengganti. Buat apa tanah pengganti? Yang saya minta dari dana hibah DKI sebesar Rp121 miliar, Rp25 miliar digunakan untuk menambah luas lahan di Lembang. Jadi aset Polri bertambah, aset negara juga bertambah," tegasnya.

Karena itu, ia mengaku heran jika kebijakan yang dilakukan lebih dari 15 tahun lalu kini justru diselidiki sebagai dugaan korupsi.

"Sekarang ada indikasi dituduh dugaan korupsi 15 tahun yang lalu. Silakan dilakukan penyelidikan, tapi pelajari dulu hukum acara pidana. Pidananya apa? Perbuatan pidananya apa? Sebutkan dulu kerugian negaranya," ujarnya.

Oegroseno berharap Presiden Prabowo Subianto memberikan perhatian terhadap persoalan tersebut.

"Mudah-mudahan Pak Presiden Prabowo bisa mendengar. Saya tidak takut. Saya Bhayangkara yang anti-kriminalisasi. Tapi kalau saya dikriminalisasi, saya juga akan melawan."

Profil Oegroseno

Oegroseno lahir di Pati, Jawa Tengah, pada 17 Februari 1956. Ia merupakan putra Brigjen Pol (Purn) Rustam Santiko. 

Baca juga: Sosok Benny Jannah Aspri Hotman Paris Disentil Fritz Hutapea, Disebut Makelar Kasus: Karma Itu Nyata

Pendidikan dasarnya ditempuh di Pati hingga lulus SMA pada 1974, sebelum melanjutkan ke Akademi Kepolisian dan lulus sebagai bagian dari angkatan 1978. 

Dari pernikahannya dengan Suryahatmi Ningsih, ia dikaruniai dua orang anak.

Karier kepolisian Oegroseno dimulai dari berbagai penugasan operasional. 

Ia pernah bertugas di Satuan Sabhara, satuan reserse narkotika hingga dipercaya menjadi Kepala Satuan Reserse Polrestabes Surabaya pada 1996. 

Pengalaman panjang di lapangan tersebut menjadi modal ketika ia meniti karier di tingkat nasional.

Di internal Polri, Oegroseno juga dikenal memiliki gaya hidup sederhana. Saat masih aktif berdinas, ia beberapa kali menjadi perhatian karena memilih bersepeda menuju kantor. 

Kariernya terus menanjak ketika dipercaya menjadi Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Mabes Polri pada 2009 hingga 2010. Jabatan ini menempatkannya sebagai pengawas internal institusi yang bertanggung jawab menjaga disiplin serta kode etik anggota Polri.

Setelah itu, Oegroseno dipercaya memimpin Polda Sumatera Utara pada 2010–2011. Selama menjabat Kapolda Sumut, ia menangani berbagai perkara besar dan dikenal aktif melakukan pembenahan di wilayah hukumnya. 

Kariernya kemudian berlanjut sebagai Kepala Lembaga Pendidikan dan Pelatihan (Kalemdiklat) Polri pada 2011–2012 sebelum dipercaya menjadi Kepala Badan Pemeliharaan Keamanan (Kabaharkam) Polri pada 2012–2013.

Puncak karier Oegroseno terjadi ketika Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menunjuknya sebagai Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Wakapolri) pada 2013 hingga 2014. 

Seusai pensiun, pengalamannya di bidang kepolisian masih dimanfaatkan negara.

Pada 2015, Presiden Joko Widodo menunjuknya sebagai anggota tim independen untuk membantu menyelesaikan konflik antara Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pasca Pensiun

Dalam beberapa tahun terakhir, Oegroseno kembali aktif menyuarakan kritik terhadap sejumlah proses penegakan hukum.

Salah satu yang paling sering menjadi sorotannya adalah penanganan perkara yang menjerat Roy Suryo dan sejumlah pihak terkait polemik dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo. 

Oegroseno menilai proses hukum tersebut perlu diawasi agar tetap berjalan sesuai prosedur, menjunjung asas due process of law, serta tidak berkembang menjadi instrumen untuk membungkam pihak-pihak yang memiliki pandangan berbeda.

Fakta Singkat Komjen (Purn) Oegroseno

  • Lahir di Pati, Jawa Tengah, 17 Februari 1956; putra Brigjen Pol (Purn) Rustam Santiko.
  • Lulusan Akademi Kepolisian angkatan 1978 dan mengawali karier di Sabhara serta Reserse.
  • Pernah menjabat Kadiv Propam Mabes Polri (2009–2010).
  • Menjadi Kapolda Sumatera Utara pada 2010–2011.
  • Pernah menjabat Kalemdiklat Polri dan Kabaharkam Polri.
  • Menjabat Wakapolri pada periode 2013–2014, puncak kariernya di Korps Bhayangkara.
  • Seusai pensiun aktif mengkritisi berbagai isu penegakan hukum, termasuk proses hukum terhadap Roy Suryo dkk dalam polemik ijazah Jokowi, dan kini menyuarakan keberatan atas langkah hukum yang dinilainya sebagai bentuk kriminalisasi terhadap dirinya.

(Bangkapos.com/Tribunnews.com)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.