SRIPOKU.COM - Keputusan pengacara Hotman Paris akhirnya mendampingi mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah dalam perkara yang kini ditangani Kejaksaan Agung menuali sorotan.
Salah satu yang menyoroti Hotman Paris adalah anaknya sendiri, yakni Frank Alexander Hutapea.
Kini Hotman Paris menegaskan bahwa keputusannya mendampingi kasus tersebut bukan karena alasan materi.
Ia bahkan secara terbuka mengaku tidak memiliki harapan untuk menerima bayaran dari Febrie Adriansyah.
Menurut Hotman, dirinya memahami bahwa tidak mungkin mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) itu membayar jasanya dengan nilai yang biasa ia terima.
Ia kemudian menyinggung besarnya tarif profesional yang selama ini melekat pada dirinya.
"Saya tidak mengharapkan uang dari Jampidsus ini karena saya tahu tidak mungkin dia bayar saya mahal, saya bayarannya super mahal di Indonesia," ujar Hotman Paris.
"Jangan tanya saya cari muka. Saya tidak butuh uang lagi. Dan semua klien saya konglomerat, tanya semuanya. Perkara bisnis di Singapura, gua yang pegang kalau di Indonesia," katanya.
Tak hanya itu, Hotman juga membantah anggapan bahwa dirinya sedang berusaha mencari perhatian atau mengambil hati Febrie Adriansyah.
Hotman mengaku menyadari keputusannya tersebut akan memancing beragam pertanyaan dari publik.
Ia bahkan merasa para pengikutnya di media sosial kemungkinan besar akan mempertanyakan alasan di balik langkah yang diambilnya.
"Bagi followers saya yang merasa 'kok Hotman jadi begini', yang semula 99 persen jadi followers saya, silakan, gua ambil risiko itu, tapi dimana logikanya seorang bawahan presiden justru mentersangkakan dan mempermalukan bawahan lain yang adalah kebanggaan Presiden. Yang telah mengembalikan uang negara 430 triliun dengan cara seperti ini. Anda jawab sendiri ada apa?" katanya.
Kini Hotman Paris harus menghadapi drama di sela-sela pendampingan hukum pada Febrie Adriansyah, di antaranya dikecam dan dicap pencitraan oleh anak sulungnya,Frank Alexander Hutapea.
Termasuk disebut menghina dan merendahkan profesi waratwan hinggga dituntut harus minta maaf atas ucapannya "lu punya otak nggak"
Tribunnews.com masih mencari konfirmasi ke Hotman Paris atas reaksinya menanggapi protes dari sang anak hingga dituding hina wartawan.
Keluarga pengacara kondang Hotman Paris tuai sorotan di kasus korupsi eks Jampidsus, Febrie Adriansyah yang kini ditangani Kejagung.
Hubungan ayah dengan anak sulungnya, Hotman Paris dan Frank Alexander Hutapea kini memanas.
Frank Alexander Hutapea jadi sorotan setelah melayangkan protes keras secara terbuka kepada ayahnya.
Secara terang-terangan Frank Alexander Hutapea meluapkan kemarahan dan kekecewaannya di media sosial setelah sang ayah resmi menjadi kuasa hukum tersangka mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Frank Alexander Hutapea juga menyentil sikap Hotman Paris yang mengaku tidak mengharapkan bayaran dari Febrie Adriansyah, yang menurutnya hanya pencitraan
Melalui akun Instagram pribadinya @frankalexand3r pada Jumat (18/7/2026), Frank membagikan ulang sebuah narasi yang menyentil sikap Hotman Paris.
Ia mengkritik sang ayah yang mengaku tidak mengharapkan bayaran, namun tetap tergiur mengambil kasus megakorupsi tersebut.
"Halah kebanyakan pencitraan," tulis Frank dalam unggahan cerita Instagram-nya, dikutip dari Tribunsumsel.com.
Tidak hanya menyerang personal sang ayah, Frank juga meluapkan kemarahannya terhadap program bantuan hukum gratis @hotman911official yang selama ini dibanggakan Hotman.
Sebagai sesama praktisi hukum, Frank menilai akun bermotto "Pengais Keadilan" tersebut sudah melenceng jauh dari esensi kemanusiaan.
Menurutnya, program Hotman 911 kini hanya dijadikan alat pemasaran terselubung untuk bisnis tempat hiburan malam milik ayahnya.
"Orang miskin itu cuman dijadiin senjata marketing aja. He never really care about being center of attention (Dia tidak pernah benar-benar peduli untuk menjadi pusat perhatian)," tulisnya.
Frank bahkan mendesak agar program bantuan hukum untuk masyarakat menengah ke bawah itu segera dibubarkan.
"Tutup aja ini IG pengais keadilan. Marketing ala-ala buat jualan alcohol di Holywings. Lebih hina dari hina," tegas Frank.
Sebelum perseteruan ini mencuat, hubungan keluarga ini memang dikabarkan sempat renggang. Anak-anak Hotman Paris (Frank, Felicia, dan Fritz Hutapea) bahkan pernah dirumorkan berhenti mengikuti (unfollow) akun Instagram sang ayah.
Sebagai informasi, Febrie Adriansyah telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri.
Ia diduga terlibat dalam tiga klaster kasus besar, yaitu: Korupsi komoditas batu bara, korupsi PT ASABRI, dugaan penyelewengan di PT Krakatau Steel.
Saat kasusnya dilimpahkan ke Kejagung, Febrie Adriansyah hanya jadi tersangka di korupsi PT Asabri bersama Don Ritto sementara di dua kasus lainnya masih sebagai saksi.
Pernyataan Advokat Hotman Paris Hutapea dalam konferensi pers pasca pemeriksaan Febrie Adriansyah sebagai tersangka atas kasus pencucian uang dan korupsi di PT Asabri di Gedung Jampidsus Kejagung pada Jumat (17/7/2026) malam, menjadi sorotan.
Hotman menyampaikan pernyataan ketika disinggung soal kasus dugaan korupsi yang menjerat kliennya Febrie Adriansyah.
Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menilai, profesi wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik diatur oleh Undang-Undang.
Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir, mengatakan bahwa bertanya kepada narasumber merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari tugas jurnalistik.
Oleh karena itu, setiap narasumber, termasuk advokat, memiliki hak untuk menjawab atau menolak menjawab pertanyaan, namun tetap menjaga etika komunikasi.
"Setiap orang berhak menyampaikan pendapat, menjawab atau menolak menjawab pertanyaan wartawan. Namun tidak ada alasan untuk merendahkan martabat profesi wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik. Wartawan bekerja untuk kepentingan publik dan dilindungi oleh Undang-Undang Pers," ujar Akhmad Munir dalam keterangannya, Minggu (19/7/2026).
Menurutnya, PWI Pusat tidak mempersoalkan pembelaan hukum yang dilakukan seorang advokat terhadap kliennya.
Akan tetapi, pembelaan tersebut tidak boleh disampaikan dengan cara yang merendahkan profesi lain atau mengintimidasi wartawan yang sedang bekerja.
"PWI Pusat tidak sedang memasuki substansi perkara hukum yang sedang menjadi perhatian publik. Sikap kami murni untuk menjaga marwah profesi wartawan dan memastikan setiap insan pers dapat menjalankan tugas jurnalistik secara bebas, profesional, dan bermartabat tanpa intimidasi verbal dari siapa pun," katanya.
Akhmad Munir mengatakan advokat dan wartawan merupakan dua profesi yang sama-sama memiliki peran strategis dalam negara hukum dan demokrasi.
Kedua profesi tersebut, lanjutnya, harus saling menghormati dan menjaga etika dalam setiap interaksi di ruang publik.
Sehubungan dengan peristiwa itu, PWI Pusat meminta Advokat Hotman Paris Hutapea memberikan klarifikasi kepada publik serta menyampaikan permohonan maaf kepada insan pers.
Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga hubungan baik antara profesi advokat dan wartawan serta membangun iklim demokrasi yang sehat.
"Kami tidak mempersoalkan hak setiap advokat membela kliennya. Namun pembelaan itu harus tetap menghormati profesi lain. Kritik terhadap pertanyaan wartawan adalah hal yang wajar, tetapi penyampaiannya harus dilakukan secara santun, profesional, dan tidak merendahkan martabat insan pers," kata Akhmad Munir.
PWI Pusat juga mengingatkan seluruh wartawan Indonesia agar tetap menjalankan tugas secara profesional, independen, akurat, berimbang, dan berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik. Organisasi akan terus menjalankan fungsi pembelaan dan perlindungan terhadap setiap wartawan yang mengalami intimidasi, pelecehan, ancaman, atau tindakan lain yang menghambat pelaksanaan kerja jurnalistik.
"Pers yang merdeka tidak lahir dari rasa takut, melainkan dari jaminan bahwa wartawan dapat bekerja secara profesional tanpa intimidasi. Menghormati wartawan berarti menghormati hak masyarakat untuk memperoleh informasi. Kami berharap peristiwa ini menjadi pelajaran bersama agar hubungan antara insan pers dan semua narasumber tetap dilandasi sikap saling menghormati dan menjunjung tinggi etika," kata Akhmad Munir.
Sementara itu, Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) mengecam pernyataan advokat Hotman Paris yang dinilai merendahkan martabat dan profesi wartawan.
Iwakum meminta Hotman Paris menyampaikan permintaan maaf secara terbuka.
"Kami sangat mengecam dan menuntut Hotman Paris untuk meminta maaf atas pernyataan-pernyataannya yang merendahkan wartawan dan mengarah pada pembungkaman kebebasan pers," kata Kamil dalam keterangannya, Minggu (19/7/2026).
Menurut Kamil, wartawan memiliki hak untuk mengajukan pertanyaan sebagai bagian dari tugas jurnalistik, terlebih dalam perkara yang menjadi perhatian publik. Di sisi lain, narasumber berhak menolak menjawab atau mengoreksi substansi pertanyaan, tetapi tidak dibenarkan menyerang kapasitas intelektual maupun martabat wartawan.
“Narasumber boleh tidak menjawab. Narasumber juga boleh membantah pertanyaan wartawan. Namun, tidak seorang pun berhak membalas pertanyaan jurnalistik dengan penghinaan dan serangan personal,” ujarnya.
Ia menegaskan wartawan dan advokat sama-sama memiliki peran penting dalam mendorong penegakan hukum yang akuntabel, transparan, dan berkeadilan. Karena itu, perilaku seorang advokat tidak dapat digeneralisasi sebagai sikap seluruh profesi advokat.
“Iwakum mengenal banyak advokat yang kritis, tegas, dan memiliki kualitas argumentasi yang baik, tetapi tetap menjunjung tinggi etika serta menghormati kerja jurnalistik. Ketegasan tidak pernah mengharuskan seseorang menghina profesi lain,” katanya.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Iwakum Ponco Sulaksono mengatakan advokat sebagai profesi terhormat seharusnya memberikan teladan dalam berkomunikasi di ruang publik, bukan mempertontonkan sikap arogan terhadap wartawan.
“Advokat senior seharusnya memberikan teladan dalam berkomunikasi di ruang publik, bukan mempertontonkan arogansi di hadapan wartawan,” ujar Ponco.
Iwakum juga menolak narasi di media sosial yang menyebut tindakan Hotman Paris sebagai bentuk keberhasilan “membungkam” wartawan. Menurut Ponco, narasi tersebut berpotensi menormalisasi penghinaan terhadap insan pers yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.
“Tidak ada yang hebat dari merendahkan wartawan yang sedang bekerja. Itu bukan kemenangan argumentasi, melainkan kegagalan menjaga etika komunikasi publik,” tegasnya.
Selain itu, Ponco menyoroti pernyataan Hotman Paris yang menyeret nama Presiden Prabowo Subianto dalam konferensi pers tersebut. Menurutnya, kedekatan dengan kekuasaan tidak dapat dijadikan alasan untuk bertindak semena-mena atau merendahkan profesi lain.
“Sebagai orang yang dekat dan mengaku menjadi kuasa hukum Presiden, Hotman Paris seharusnya menjaga marwah Presiden, bukan justru merendahkan rakyat,” katanya.
Iwakum mengingatkan bahwa kerja jurnalistik dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, termasuk hak wartawan untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi serta perlindungan hukum dalam menjalankan profesinya.
Atas peristiwa tersebut, Iwakum mendesak Hotman Paris menyampaikan permintaan maaf secara terbuka dan meminta organisasi advokat tempat yang bersangkutan bernaung memeriksa dugaan pelanggaran kode etik.
Menurutnya, tindakan tersebut tidak boleh dibiarkan karena dapat menjadi preseden buruk yang mendorong pejabat, aparat, advokat, maupun pihak lain bertindak sewenang-wenang terhadap wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik.