Pria di Palembang Ini Diamankan Polisi Gegara Telantarkan 2 Anak Kandung, Terancam 5 Tahun Penjara
Odi Aria July 20, 2026 11:27 AM

SRIPOKU.COM, PALEMBANG– Seorang pria berinisial FN (37) harus berurusan dengan hukum setelah diduga menelantarkan kedua anaknya usai bercerai dengan mantan istrinya.

FN diamankan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Palembang setelah adanya laporan dari mantan istrinya, FB (37).

Kasus tersebut bermula setelah FN dan FB resmi bercerai berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 104/Pdt.G/2023/PN.Plg yang diputus pada 21 Juni 2023.

Namun, menurut laporan korban, sejak Juli 2024 FN tidak lagi memenuhi kewajibannya memberikan nafkah kepada kedua anak mereka.

Merasa kedua anaknya ditelantarkan, FB akhirnya melaporkan mantan suaminya ke Polrestabes Palembang agar diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik Unit PPA Satreskrim Polrestabes Palembang melakukan serangkaian penyelidikan.

Setelah mengumpulkan alat bukti yang cukup, polisi mengamankan FN di kediamannya pada Juli 2026.

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP M Jepi P membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan, pihaknya bergerak setelah menerima laporan dugaan penelantaran anak yang dilakukan pelaku.

"Benar, pelaku kami amankan setelah menerima laporan dari mantan istrinya terkait dugaan penelantaran terhadap kedua anaknya," ujar AKBP M Jepi P, Senin (20/7/2026).

Menurutnya, penyidik juga menyita barang bukti berupa salinan legalisir putusan perceraian Pengadilan Negeri Palembang Nomor 104/Pdt.G/2023/PN.Plg sebagai bagian dari proses penyidikan.

AKBP Jepi menjelaskan, dugaan tindak pidana penelantaran tersebut terjadi karena pelaku tidak lagi memberikan nafkah kepada anak-anaknya sejak Juli 2024, meski kewajiban sebagai orang tua tetap melekat setelah perceraian.

Atas perbuatannya, FN dijerat Pasal 76B juncto Pasal 77B Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 429 ayat (1) dan ayat (3) KUHP atau Pasal 428 ayat (1) KUHP.

Pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama lima tahun apabila terbukti bersalah di pengadilan.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.