Tak Nafkahi Anak Usai Cerai, Pria di Palembang Kini Dipenjara, Terancam Dihukum 5 Tahun
Shinta Dwi Anggraini July 20, 2026 11:32 AM

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG -- Lantaran tak lagi menafkahi dua anaknya setelah bercerai dengan mantan istri membuat pria berinisial FN (37) kini ditahan di Polrestabes Palembang.

Dalam kasus yang kini ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Palembang tersebut, FN menghadapi perkara dugaan penelantaran anak setelah dilaporkan mantan istrinya, FB (37). 

Informasi yang dihimpun Sripoku.com, aksi penelantaran anak yang dilakukan FN terjadi sejak bulan Juli 2024. Tepatnya setelah ia bercerai kurang pada bulan Juni 2023 lalu. 

Namun, setelah bercerai sah, FN pun tak lagi menafkahi kedua anaknya.

Hal inilah yang menyebabkan korban terpaksa melaporkan peristiwa penelantaran anaknya ini ke Polrestabes Palembang, sebagaimana yang tertuang di dalam salinan putusan Pengadilan Negeri Palembang Nomor: 104/Pdt.G/2023/PN.Plg tanggal 21 Juni 2023.

Menindaklanjuti laporan mantan istri pelaku, petugas Satreskrim Polrestabes Palembang Unit PPA langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku saat berada di rumahnya, Juli 2026.

"Jadi benar, pelaku kita amankan setelah kita mendapati adanya laporan mantan istrinya dengan kasus diduga melakukan penelantaran anak," ungkap Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP M Jepi P., Senin (20/7/2026) pagi.

Lanjut Jepi, perbuatan ini dilakukan FN setelah dirinya bercerai dengan istrinya pada Juni 2023. Sejak Juli 2024, pelaku pun tidak lagi menafkahi kedua anaknya. 

"Oleh hal inilah yang mendasari mantan istrinya melapor," katanya sambil mengatakan anggota juga mengamankan barang bukti berupa putusan perceraian No: 104/Pdt.G/2023/PN.Plg tanggal 10 Mei 2023 yang telah dilegalisir.

Atas ulahnya, FN terjerat kasus penelantaran terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76B jo. Pasal 77B UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, atau Pasal 429 ayat (1) dan ayat (3) KUHP, atau Pasal 428 ayat (1) KUHP.

"Ancaman hukumannya 5 tahun penjara," tutupnya.

 

 

Ikuti dan Bergabung di Saluran WhatsApp TribunSumsel.com

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.