TRIBUNSUMSEL.COM -- Sejumlah organisasi wartawan bereaksi keras dan mengecam tindakan advokat Hotman Paris Hutapea yang dinilai telah merendahkan profesi seorang jurnalis.
Respons ini dipicu oleh sikap Hotman saat menanggapi pertanyaan jurnalis dalam konferensi pers terkait kasus mantan Jampidsus Febrie Adriansyah di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (17/7/2026).
Forum Pemimpin Redaksi (Forum Pemred) secara tegas menyesalkan pilihan kata serta cara komunikasi yang dipilih oleh Hotman.
Menurut Forum Pemred, mengajukan pertanyaan adalah bagian dari proses verifikasi dan konfirmasi yang wajib dilakukan wartawan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Baca juga: 5 Pernyataan Hotman Paris Usai Resmi Berstatus Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Forum Pemred mengingatkan bahwa Pasal 8 UU Pers memberikan jaminan perlindungan hukum bagi wartawan agar terbebas dari segala bentuk intimidasi.
Kendati narasumber memiliki hak untuk menolak menjawab, hak tersebut tidak boleh disalahgunakan untuk menyerang kehormatan profesi jurnalis.
"Forum Pemred sangat berkepentingan atas keselamatan dan kehormatan wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik termasuk melawan mereka yang dengan sengaja melecehkan profesi wartawan atau bahkan menghalang-halangi kerja jurnalistik," tegas Retno.
Kecaman serupa dan tuntutan maaf juga datang dari Ketua Umum Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum), Irfan Kamil.
Ia menganggap ucapan Hotman bukan sekadar kritik biasa, melainkan bentuk penghinaan dan upaya pembungkaman terhadap kebebasan pers.
"Kami sangat mengecam dan menuntut Hotman Paris untuk meminta maaf atas pernyataan-pernyataannya yang merendahkan wartawan dan mengarah pada pembungkaman kebebasan pers," kata Irfan Kamil, dalam Kompas.com
Kamil menambahkan bahwa hubungan profesional antara wartawan dan advokat sebagai pilar hukum selama ini selalu mengedepankan etika saling menghormati.
Baca juga: Hotman Paris Sebut Kliennya Kebanggaan Presiden, Gerindra: Prabowo Tak Pernah Lindungi Koruptor
Oleh sebab itu, ia menilai tindakan emosional narasumber dalam forum tersebut tidak mencerminkan sikap profesi advokat secara keseluruhan.
"Narasumber boleh tidak menjawab. Narasumber juga boleh membantah pertanyaan wartawan. Namun, tidak seorang pun berhak membalas pertanyaan jurnalistik dengan penghinaan dan serangan personal," tambah Kamil.
Protes keras dari komunitas pers ini bermula ketika Hotman Paris berbalik arah mempertanyakan kapasitas berpikir seorang jurnalis.
Momen tersebut menjadi saat wartawan mencoba melakukan konfirmasi mengenai adanya dugaan kriminalisasi di balik kasus yang menjerat Febrie Adriansyah.
(*)
Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com